STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Agung (Kejagung) melaporkan jumlah perkara tindak pidana umum yang diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice (keadilan restoratif) sepanjang tahun 2025 sebanyak 2.080 perkara.
Capaian kinerja Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) selama periode Januari sampai Desember 2025 tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan pers di Gedung Puspenkum Kejaksaan, Jakarta, Rabu, 31 Desember 2025.
Kapuspenkum menjelaskan JAM PIDUM melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang tindak pidana umum. Adapun lingkup bidang tindak pidana umum meliputi prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Tugas dan wewenang JAM PIDUM lainnya adalah eksaminasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lainnya.
Selain penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice, Kapuspenkum mengungkapkan, JAM PIDUM selama tahun 2025 juga telah membentuk 5.103 Rumah Restorative Justice dan 112 Balai Rehabilitasi.
Sementara terkait perkara pidana umum, JAM PIDUM selama periode Januari sampai Desember 2025 telah menerima sebanyak 175.624 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP).
Pada tahun yang sam, JAM PIDUM juga melakukan sebanyak 130.722 perkara sudah memasuki Tahap I, 115.745 Tahap II perkara, dan 110.208 perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri.
Selama periode Januari-Desember 2025 juga dilaporkan sebanyak 96.690 perkara sudah memperoleh putusan, 99.491 perkara sudah dilakukan tahap eksekusi. Sementara 4.074 perkara dalam tahap upaya hukum banding dan 2.985 upaya hukum kasasi.
Selain menangani perkara pidana umum, JAM PIDUM sepanjang tahun 2025 juga berhasil menyumbang pemasukan kepada negara. Capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bidang tindak pidana umum pad atahun 2025 terealisasi sebesar Rp 453.798.398.340.
Jaksa Agung ST Burhanuddin dinilai konsistem melakukan penegakan hukum dan mereformasi aparatur penegak hukum yang lebih profesional
Baca Selengkapnya
Rakor ini digelar dengan tujuan mengevaluasi penanganan perkara koneksitas dan menyamakan persepsi di tengah pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru.
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id