STORY KEJAKSAAN - Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta dugaan pelanggaran Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengungkap sejumlah fakta.
Hal itu terungkap dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu 7 Januari 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya menyampaikan agenda persidangan adalah pembuktian oleh Penuntut Umum dengan menghadirkan saksi-saksi serta memperlihatkan barang bukti yang mendukung dakwaan.
Menurut Kapuspenkum, berdasarkan keterangan para saksi yang diperiksa di persidangan, terungkap fakta-fakta yang pada pokoknya menerangkan adanya pemberian uang dalam jumlah besar, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing, yang bertujuan untuk memengaruhi putusan perkara korporasi Minyak Goreng agar diputus onslag.
Keterangan saksi juga mengungkap adanya pengelolaan dan penyamaran aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
"Para Saksi menyatakan tetap pada keterangannya sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)." ujar Kapuspenkum.
Dalam persidangan tersebut juga terungkap peranan para terdakwa yang terungkap dari keterangan para saksi. Dalam perkara tersebut, Terdakwa Ariyanto disebut sebagai pihak yang diduga menjadi sumber dana suap. Saksi menerangkan bahwa uang yang diberikan kepada aparat peradilan untuk memengaruhi putusan perkara korporasi Minyak Goreng bersumber dari Ariyanto.
Sementara Terdakwa Marcella Santoso, berdasarkan keterangan saksi, berperan dalam pengawasan dan pengaturan strategi penanganan perkara, termasuk komunikasi internal, pengelolaan keuangan, serta pemberian arahan terkait pengelolaan dana yang diduga berkaitan dengan perkara.
Peran empat terdakwa lainnya yaitu Junaedi Saibih diterangkan sebagai pihak yang terlibat dalam koordinasi dan diskusi penanganan perkara, termasuk penggunaan sarana komunikasi tertutup dan keterlibatan dalam pembahasan langkah hukum yang ditempuh.
Terdakwa M. Syafe’i diungkapkan saksi berperan dalam pengelolaan dan penukaran dana dalam mata uang asing, serta menerima dan mengalirkan dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.
Sedangkan Terdakwa Tian Bahtiar diungkap saksi berperan sebagai pihak yang membantu penyusunan dan penyebaran informasi serta pemberitaan yang diarahkan untuk memengaruhi opini publik dan menguntungkan pembelaan terdakwa, yang diduga berkaitan dengan upaya menghalangi proses peradilan.
Terakhir adalah Terdakwa M Adhitya Muzakki yang menurut keterangan saksi berperan berperan membantu rangkaian perbuatan yang berkaitan dengan Pasal 21, yaitu tindakan yang berpotensi menghambat atau memengaruhi proses penegakan hukum.
Kejaksaan Agung
Dengan keterangan yang telah disampaikan para saksi, Penuntut Umum menegaskan bahwa seluruh fakta yang disampaikan di persidangan merupakan keterangan saksi yang masih akan diuji lebih lanjut dalam tahapan pemeriksaan berikutnya serta dinilai oleh Majelis Hakim. Pihak penuntut umum juga akan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai dengan adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Persidangan lanjutkan dijadwalkan akan kembali digelar pada Rabu, 14 Januari 2026 dengan agenda pembuktian lanjutan oleh Penuntut Umum. Sedangkan sidang perkara terkait Pasal 21 akan digelar terlebih dahulu pada Jumat, 9 Januari 2026.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id