

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, Jawa Barat menetapkan dua orang tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Cipanas di Kecamatan Conggeang, Kabupaten Sumedang. Salah satu dari tersangka adalah pegawai di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kepala Kejari (Kajari) Sumedang, Dr. Adi Purnama, S.H., M.H., dalam keterangan pers, Rabu, 15 Oktober 2025 menjelaskan, terungkapnya perkara dugaan korupsi pengadaan tanah ini berkat hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyidik selama satu bulan terakhir.
"Tepatnya kemarin, telah dilakukan penetapan tersangka terhadap dua orang dan dilanjutkan penahanan," ujar Kajari Sumedang.
Dua tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan tanah itu adalah tersangka berinisial A selaku pihak swasta dan T yang pernah menjadi Sekretaris Pengadaan Tanah Tahun 2022.
Menurut Kajari, kasus ini bermula dari proses pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Cipanas pada tahun 2022. Tim Satgas B yang dibentuk oleh Ketua Tim Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) melakukan inventarisasi dan identifikasi hak kepemilikan lahan.
Namun, hasil penyidikan menunjukkan adanya peralihan tanah setelah terbitnya Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 593/Kep.727-Pemum/2016 tentang Penetapan Lokasi (Penlok) Pengadaan Tanah Bendungan Cipanas.
Untuk meloloskan berkas administrasi ganti rugi, para tersangka diduga merekayasa dokumen agar transaksi jual beli tampak terjadi sebelum penetapan lokasi.
"Modus yang dilakukan adalah memalsukkan administrasi pertanahan untuk mengajukan pencairan. Kemudian tanah ini sengaja dibeli setelah diadakannya penetapan lokasi. Jadi dipalsukan, seolah-olah dibeli jauh sebelum Penlok," jelas Kajari.
Hasil penyelidian juga ditemukan fakta bahwa akta pemilik tanah tersebut menggunakan nama orang lain dengan tujuan untuk menghindari kemungkinan dilakukan penelusuran.
Akibat perbuatan para tersangka, ujar Kajari Sumedang, perkiraan sementara kerugian dari perkara dugaan korupsi pengadaan tanah untuk Bendungan Cipanas ini mencapai Rp 6.468.553.560.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 9 Jo. Pasal 18, Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18, atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara kedua tersangka menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sumedang selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Kami akan terus mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya aliran dana yang menguntungkan pihak tertentu,” kata Kajari Adi Purnama
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa lebih rendah dari tuntutan JPU
Baca SelengkapnyaSalah satu terdakwa yang dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis penjara adalah mantan Kadinsos Kota Makassar.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id