STORY KEJAKSAAN - Skenario aksi tiga terdakwa perkara dugaan tindak pidana perintangan penyidikan (Obstruction of Justice) yaitu Junaedi Saibih, Tian Bahtiar, dan M. Adhiya Muzakki terungkap dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat 9 Januari 2026.
Dugaan skema terorganisasi yang bertujuan mempengaruhi jalannya proses hukum dalam beberapa perkara besar, termasuk kasus timah, impor gula, dan ekspor CPO itu diungkapkan empat orang saksi yang dihadirkan JPU.
Para saksi itu adalah Prof. Sudarsono Soedomo, Adam Marcos, Elly Gustina Rebuin, Andi Kusuma.
"Fakta persidangan menunjukkan adanya skema yang dikembangkan untuk mempengaruhi putusan hakim melalui pemberitaan satu pihak dan berbagai kegiatan non-hukum lainnya," ujar JPU Andi Setyawan setelah persidangan dikutip dari keterangan tertulis Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Sabtu, 10 Januari 2026.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi, Kepala Puspenkum Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., mengungkpan bahwa ditemukan adanya upaya sistematis untuk membangun narasi dan melakukan operasi media.
Tujuannya adalah menciptakan pemberitaan yang sepihak agar menjadi viral dan mempengaruhi persepsi masyarakat serta hakim yang menyidangkan perkara tersebut.
Saksi juga mengungkapkan terdapat sebuah grup di aplikasi Signal yang diduga diinisiasi oleh Terdakwa MS. Grup ini berfungsi sebagai wadah untuk menampung tautan pemberitaan terkait kasus timah serta merencanakan langkah-langkah strategis untuk mempengaruhi hakim.
Selain lewat dunia maya, keterangan saksi juga mengungkapkan skema yang dijalankan para terdakwa dalam mempengaruhi penanganan perkara di pengadilan dilakukan melalui penyelenggaraan seminar melalui Jakarta Justice Forum yang digagas oleh terdakwa Junaedi.
Kejaksaan Agung
Di samping keterangan terkait modus operandi para tersangka, dalam persidangan itu juga terungkap adanya aliran dana berupa pembayaran senilai Rp205 juta kepada Saksi Eli Edwin.
Dana tersebut diduga berasal dari klien-klien yang didampingi melalui mekanisme tertentu dan disalurkan melalui bendahara ALF.
Kapuspenkum menambahkan keterangan saksi juga mengungkapkan adanya upaya untuk mendiskreditkan saksi ahli yang diajukan JPU pada persidangan sebelumnya melalui pelaporan hukum.
JPU menegaskan bahwa tindakan para terdakwa merupakan satu rangkaian utuh yang meliputi operasi media, penyelenggaraan seminar, hingga aksi demonstrasi yang seluruhnya direncanakan untuk mencapai keberhasilan perkara sesuai tujuan para terdakwa.
Persidangan akan dilanjutkan pada jadwal berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tambahan dan penyampaian alat bukti lainnya oleh Jaksa Penuntut Umum.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id