STORY KEJAKSAAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) msenghadirkan sejumlah saksi dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, dan PT Bank DKI kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Tahun 2019 - 2024 pada Rabu, 7 Januari 2026.
Persidangan perkara tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang.
Mengutip keterangan tertulis Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., sidang menghadirkan para terdakwa yaitu Zainuddin Mappa, Priagung Suprapto, Yuddy Renaldi, dan Beny Riswandi.
Sidang sendiri dipimpin Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon, S.H., dengan Hakim Anggota Edwin Pudyono Marwiyanto, S.H., M.H., dan Bonifasius Nadya Aribowo, S.H., M.H.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan para saksi dari Bank DKI dan Bank BJB yang bergerak di bidang audit. Saksi auditor internal Bank DKI menerangkan bahwa pemberian kredit kepada PT Sritex berupa kredit modal kerja.
Dalam pelaksanaan audit reguler kredit menengah ditemukan fakta bahwa pemberian kredit tersebut diberikan dengan tidak terpenuhinya aspek reputable name PT Sritex karena tidak didukung data rekam jejak dan prestasi perusahaan.
Auditor internal juga menerangkan tentang tidak terpenuhinya investment grade rating mengingat kondisi industri tekstil yang mengalami penurunan, khususnya ekspor tekstil.
Serta ditemukan terjadinya peningkatan signifikan utang bank PT Sritex yaitu sebesar 310% untuk utang jangka pendek pada tahun 2020 dan 1.128,39% untuk utang jangka panjang sejak tahun 2018.
Dari hasil pemeriksaan terhadap dokumen pendukung berupa invoice dari pemasok, ditemukan fakta tidak adanya pendalaman atau verifikasi lapangan. Pemeriksaan hanya dilakukan secara administratif.
Sementara Saksi dari Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) Bank BJB menerangkan adanya hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menemukan sejumlah penyimpangan, antara lain penilaian credit rating debitur yang tidak mencerminkan kondisi riil PT Sritex.
Penyimpangan lain adalah penurunan suku bunga kredit tanpa melalui mekanisme restrukturisasi kredit sebagaimana ketentuan serta tidak dilakukannya verifikasi memadai terhadap dokumen pencairan kredit berupa Purchase Order (PO), invoice, dan bukti transfer kepada pemasok.
Saksi dari Bank BJB juga menerangkan tentang tidak dipenuhinya permintaan dokumen tambahan oleh debitur untuk keperluan audit lanjutan.
Berdasarkan keterangan saksi, nilai utang PT Sritex kepada Bank BJB hingga saat ini tercatat sebesar Rp671.795.983.586. Nilai tersebut sesuai dengan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dalam pemberian fasilitas kredit dimaksud.
"Para terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan keberatan atas keterangan para saksi, namun para saksi tetap pada keterangannya sebagaimana disampaikan di persidangan," ujar Kapuspenkum.
Dijadwalkan persidangan berikutnya akan berlangsung pada Rabu, 14 Januari 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.
JPU juga mengajukan tuntutan denda Rp1 miliar kepada 9 terdakwa
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id