STORY KEJAKSAAN - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapan resmi terkait keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh pihak penasihat hukum terdakwa Nadiem Anwar Makarim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 5 Januari 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 6 Januari 2026 menjelaskan agenda sidang tersebut adalah pembacaan dakwaan terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim selaku Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019 - 2024.
Menanggapi klaim pihak pengacara terdakwa mengenai ketidakcukupan alat bukti, lanjut Kapuspenkum, tim JPU memberikan penjelasan mengenai batasan eksepsi dan keabsahan proses penyidikan yang telah dilakukan.
Sejumlah poin utama dari pernyataan JPU yang disampaikan oleh Ketua Tim JPU Roy Riyadi adalah pertama terkait pemenuhan syarat formil dakwaan. JPU menegaskan bahwa keberatan terhadap surat dakwaan (eksepsi) telah diatur secara limitatif dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Surat dakwaan yang diajukan telah memenuhi syarat wajib, meliputi pencantuman tanggal, identitas lengkap terdakwa, kecermatan pasal sangkaan, serta rincian waktu dan tempat kejadian (tempus dan locus delicti).
Poin kedua yang disampaikan JPU adalah terkait keabsahan alat bukti. Menurut JPU keraguan pihak terdakwa atas ketersediaan alat bukti sejatinya telah diuji secara hukum melalui proses praperadilan sebelumnya.
Terakhir, JPU menegaskan terkait putusan praperadilan. JPU menekankan bahwa putusan praperadilan telah menyatakan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Nadiem Anwar Makarim adalah sah.
Puspenkum Kejagung
JPU juga mengajukan tuntutan denda Rp1 miliar kepada 9 terdakwa
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id