STORY KEJAKSAAN - Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) sub holding, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghadirkan sejumlah saksi saat digelar pada Selasa, 6 Januari 2026.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji, S.H., M.H. menghadirkan para terdakwa Agus Purwono, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, Muhammad Kerry Adrianto Riza, Sani Dinar Saifuddin, dan Yoki Firnandi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 7 Januari 2026 mengatakan agenda persidangan adalah pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum.
Dalam persidangan, Penuntut Umum menghadirkan saksi antara lain Arief Sukmara dan Maria Katryn Simanjuntak yang pada pokoknya memberikan keterangan terkait proses penyewaan kapal, pengaturan margin, pembayaran sewa kapal, serta mekanisme pengadaan dan pengangkutan minyak mentah.
Saksi lain yang dihadirkan adalah Arie Febriant yang memberikan keterangan mengenai proses pengadaan minyak mentah, skema tender TERM dan SPOT, serta komunikasi dengan pihak pemasok.
"Dari keterangan para saksi terungkap adanya komunikasi terkait pengaturan margin penyewaan kapal, pertemuan dengan pihak perbankan sebelum adanya kontrak penyewaan, serta aktivitas lain yang didalami oleh Majelis Hakim sebagai bagian dari pembuktian perkara," ujar Kapuspenkum.
Sidang yang berlangsung secara terbuka untuk umum itu rencananya akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 8 Januari 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id