STORY KEJAKSAAN - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof Dr Asep Nana Mulyana mengajak seluruh jajaran Pidum untuk semakin solid dan adaftif menghadapi perubahan dan dinamika khususnya pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ajakan tersebut disampaikan Jampidum dalam acara syukuran peringatan Hari Lahir Bidang Tindak Pidana Umum ke-43 yang digelar secara daring, Selasa, 6 Januari 2026.
Dalam sambutannya, Jampidum menyampaikan bahwa usia Bidang Pidum yang mendekati setengah abad ini bukan hanya sekadar penanda waktu, melainkan ruang untuk merefleksikan peran dan kontribusi dalam sistem peradilan pidana nasional.
“43 tahun perjalanan bukan usia yang muda,” ujar Jampidum.
Jampidum menggarisbawahi sejarah filosofis Bidang Pidum sebagaimana ditegaskan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 1982, yang menempatkan jaksa tidak hanya sebagai pelaksana penuntutan, tetapi sebagai pengendali perkara yang menjaga harmoni antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
Pada kesempatan tersebut Jampidum juga menegaskan komitmen untuk terus membangun pola kerja sama yang konstruktif dengan penyidik. Menurutnya, koordinasi yang efektif sejak tahap awal penanganan perkara menjadi kunci agar proses penegakan hukum berjalan searah, efisien, dan berkeadilan.
Rangkaian acara dilanjutkan dengan prosesi pemotongan tumpeng oleh Jampidum yang kemudian diserahkan kepada Staf Ahli Jaksa Agung, Plt. Sesjampidum, serta Wakil Kepala Bareskrim Polri.
Prosesi tersebut menjadi bentuk rasa syukur sekaligus harapan untuk terus tumbuh dan menguat sebagai pilar penegakan hukum pidana yang profesional, berintegritas, serta responsif.
Bulan Januari juga diperingati sebagai hari lahir Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) yang tahun ini telah menginjak usia 43 tahun. Peringatan ini menjadi ruang refleksi untuk meneguhkan kembali nilai-nilai dasar penegakan hukum.
Di tengah dinamika dan tantangan yang kian kompleks, penegakan hukum tidak hanya menuntut kecakapan teknis, tetapi juga integritas, keberanian moral, serta konsistensi keberpihakan pada kepentingan bangsa dan rakyat. Pada titik inilah negara harus hadir secara nyata melalui kerja penegakan hukum yang berkeadilan.
Dikutip dari unggahan akun instagram @pidsuskejagung, tradisi kerja Gedung Bundar yang menjunjung profesionalisme, militansi, dan ketegasan sikap terus bergerak dalam fase transformasi yang semakin maju.
Modernisasi infrastruktur, pemanfaatan teknologi, serta penguatan sistem pengamanan mencerminkan komitmen berkelanjutan untuk menghadirkan penanganan perkara yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik, dengan kepastian hukum, pemulihan hak rakyat, dan keadilan sosial sebagai prioritas utama.
“Di Gedung Bundar, hukum ditegakkan menghadapi setiap ancaman sistemik, memastikan keberpihakan negara pada rakyat dan integritas penegakan hukum tetap menjadi fondasi bangsa.”
Jaksa Agung ST Burhanuddin dinilai konsistem melakukan penegakan hukum dan mereformasi aparatur penegak hukum yang lebih profesional
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id