STORY KEJAKSAAN - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan sikap "pikir-pikir" selama waktu tujuh hari menanggapi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap Terdakwa Isa Rachmatarwata.
Dalam persidangan yang digelar pada Rabu, 7 Januari 2026, majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap mantan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H dalam keterangan resminya menyampaikan sikap JPU tersebut diambil guna memberikan waktu bagi Penuntut Umum untuk mencermati secara menyeluruh pertimbangan hukum Majelis Hakim sebelum menentukan upaya hukum selanjutnya.
Menurut Kapuspenkun, perbedaan penerapan pasal oleh majelis hakim dalam menjatuhkan vonis kepada Isa Rachmatarwata berimplikasi pada perbedaan ancaman pidana minimum. Pasal 2 mengatur pidana minimum 4 tahun penjara sementara Pasal 3 mengatur pidana minimum 1 tahun penjara.
"Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ungkap Kapuspenkum dalam keterangan tertulisnya.
Pertimbangan lainnya adalah terkait putusan Uang Pengganti (UP). Penuntut Umum mencatat adanya perbedaan pandangan dengan Majelis Hakim terkait pengenaan pidana tambahan berupa uang pengganti.
Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa tidak dikenakan uang pengganti karena kerugian negara tidak dinikmati secara langsung oleh yang bersangkutan.
Dengan vonis tersebut, Penuntut Umum menilai putusan yang dijatuhkan hakim tidak memenuhi 2/3 dari tuntutan serta adanya perbedaan penerapan pasal.
Penuntut Umum akan menggunakan waktu pikir-pikir selama 7 hari sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.
"Kami akan melaporkan secara berjenjang kepada pimpinan untuk menentukan sikap, termasuk apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau tidak," ujar tim Penuntut Umum Bagus Kusuma.
JPU juga mengajukan tuntutan denda Rp1 miliar kepada 9 terdakwa
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id