STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melaporkan capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Bidang Tindak Pidana Khusus sepanjang tahun 2025 mencapai Rp19.122.474.812.274.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna dalam Konferensi Pers Capaian Kinerja Kejaksaan RI Tahun 2025 di Ruang Puspenkum Jakarta, Rabu, 31 Desember 2025 menyampaikan penyelamatan keuangan negara dari perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam mata uang rupiah pada tahun 2025 mencapai Rp 24.716.743.351
Sementara dalam mata uang asing, Kejaksaan berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai USD 11.293.503,67, SGD 26.409.331, EUR 57.200, GBP 785, MYR 860, AUD 9.900, SAR 1.426, Baht Thailand 36.690, AER 1.325, dan JPY 43.200.000
"Total PNBP Bidang Tindak Pidana Khusus Rp 19.122.474.812.274," ujar Kapuspenkum.
Dijelaskan Kapuspenkum, JAM PIDSUS menjalankan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang tindak pidana khusus. Adapun lingkup bidang tindak pidana khusus meliputi penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
LIngkup tugas dan wewenang JAM PIDSUS selanjutnya adalah eksaminasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat dan keputusan lepas bersyarat dalam perkara tindak pidana khusus serta tindakan hukum lainnya.
Sepanjang tahun 2025, penyidik JAM PIDSUS telah melakukan Penanganan Perkara Perpajakan, Kepabeanan, Cukai dan Tindak PIdana Pencucian Uang (TPPU) berjumlah ribuan perkara yang terdiri dari 2.658 perkara di tahap penyelidikan, 2.399 perkara di tahap penyidikan, 2.540 perkara di tahap penuntutan, dan 2.247 sudah masuk tahap eksekusi.
Menurut Kapuspenkum, terdapat setidaknya empat perkara tindak pidana khusus dengan nilai kerugian negara terbesar sepanjang 2025 yang ditangani penyidik JAM PIDSUS.
Keempat perkara itu adalah Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Importasi Gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2023 dengan perkiraan kerugian negara Rp578.105.411.622,47.
Perkara kedua adalah Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Tata Kelola Produk Minyak dan Pemberian Subsidi yang Mengakibatkan Kerugian Negara tahun 2018-2023 dengan nilai kerugian negara Rp285.017.731.964.389.
Dua perkara lainnya adalah Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Kredit PT Bank Negara Indonesia (Persero), PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk dan Entitas Anak Usaha dengan nilai kerugian negara Rp1.354.870.054.158,70).
Terakhir adalah perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi, (DIKBUDRISTEK) RI dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022 dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,98 triliun.
Selain di bidang tindak pidana khusus, JAM PIDSUS juga melaporkan capaian kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH yang dipimpin Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Ketua Pelaksana.
Kinerja Satgas PKH sepanjang tahun 2025 adalah berhasil melakukan penguasaan kembali lahan seluas 4.081.560,58 Hektare (Ha). Dari penguasaan kembali itu, Satgas PKH telah menyerahkan dan menitipkan lahan negara kepada Kementerian BUMN seluas 1.503.458,20 Ha
Sementara kawasan hutan di Taman Nasional yang berhasil ditertibkan 487.642,09 Ha dan telah diserahterimakan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk dikelola.
Jaksa Agung ST Burhanuddin dinilai konsistem melakukan penegakan hukum dan mereformasi aparatur penegak hukum yang lebih profesional
Baca Selengkapnya
Rakor ini digelar dengan tujuan mengevaluasi penanganan perkara koneksitas dan menyamakan persepsi di tengah pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru.
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id