STORY KEJAKSAAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan keterangan saksi dalam persidangan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari perintangan perkara dengan Terdakwa Marcelaa Santoso, Ariyanto Bakri dkk menunjukan adanya perputaran uang yang memperkuat pembuktian dakwaan.
Pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat 23 Januari 2026 itu, JPU Asep Priyanto dan Syamsul Bahri menghadirkan empat orang saksi fakta dan satu orang saksi.
“Berdasarkan keterangan saksi dari pihak Money Changer Dolarindo dan Showroom Zaida, terungkap bahwa terdapat perputaran uang yang berasal dari Ariyanto Bakri untuk pembelian tiga unit mobil mewah jenis Lexus dan Land Cruiser,” ujar JPU Asef Priyanto.
JPU menjelaskan bahwa modus yang digunakan adalah dengan menitipkan uang kepada pihak showroom, di mana pihak bernama Vesti menukarkan dolar di Dolarindo yang kemudian hasilnya ditransfer ke rekening Showroom Zaida. Dalam proses ini, ditemukan pula indikasi bahwa Ariyanto menggunakan identitas dari pemilik showroom untuk menyamarkan transaksi tersebut.
Fakta persidangan juga mengungkap penggunaan perusahaan fiktif bernama PT MAC untuk memfasilitasi administrasi kendaraan.
Saksi dari pihak leasing menerangkan bahwa meskipun STNK dan BPKB kendaraan diatasnamakan PT MAC, perusahaan milik Ariyanto tersebut diketahui tidak memiliki kegiatan operasional maupun karyawan.
“Pihak leasing juga mengakui tidak melakukan survei terhadap perusahaan tersebut, sementara saksi dari bagian umum perusahaan leasing mengonfirmasi bahwa aset-aset mobil yang disita memang milik Ariyanto,” imbuh JPU.
Sementara itu, saksi dari Bank BCA menjelaskan adanya aktivitas transaksi pada empat rekening rupiah milik Ariyanto yang menunjukkan aliran uang masuk dan keluar dari hasil penukaran dolar untuk pembayaran kendaraan serta tagihan kartu kredit.
Rangkaian keterangan para saksi ini kemudian dikuatkan oleh kesaksian ahli TPPU, Yunus Husein, yang menyatakan bahwa tindakan menukar, mentransfer, serta mengubah bentuk mata uang dengan menggunakan identitas orang lain atau perusahaan cangkang merupakan modus nyata dalam tindak pidana pencucian uang.
Jaksa menilai seluruh keterangan ini sangat mendukung pembuktian tindak pidana yang didakwakan kepada para terdakwa.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id