STORY KEJAKSAAN - Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI, Dr Kuntadi, S.H., M.H., menghadiri kegiatan Conference of the State Parties (COSP) ke-11 United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang dihelat di Doha, Qatar pada 15 – 19 Desember 2025.
COSP merupakan forum tertinggi negara-negara pihak dalam Konvensi PBB Anti Korupsi yang diselenggarakan setiap dua tahun sekali. Dalam kegiatan tersebut Kepala Badan Pemulihan Aset berkesempatan menyampaikan statement dihadapan forum pada agenda ke-5 terkait Pemulihan Aset.
Partisipasi Kejaksaan sebagai bagian Delegasi RI dalam forum Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) tersebut merupakan wujud komitmen serta peran aktif Kejaksaan dalam memberantas korupsi (sebagai tantangan global) dan telah berkembang menjadi kejahatan lintas negara. Oleh karenanya dibutuhkan kerja sama yang konkret antar bidang dan otoritas negara.
Dalam forum tersebut, Kepala BPA Kejaksaan menyampaikan komitmen dan pencapaian Pemerintah RI melalui Kejaksaan RI dalam pemberantasan korupsi berskala besar dan menyangkut hajat hidup orang banyak serta praktek dalam bidang pemulihan aset.
“Peningkatan status Pusat Pemulihan Aset menjadi Badan Pemulihan Aset pada awal tahun 2024 merupakan wujud penguatan dalam bentuk pendekatan institusional dalam pemberantasan korupsi yang tidak hanya berfokus pada bidang penegakan hukum namun juga pemulihan kerugian negara,” ujar Dr Kuntadi.
Kepala BPA Kejaksaan RI juga menyampaikan pentingnya peningkatan kerja sama internasional baik secara formal maupun informal dalam rangka proses pemulihan aset lintas batas negara.
Adapun salah satu praktek proses pemulihan aset lintas negara yang telah dilakukan Kejaksaan RI adalah pengembalian aset sebesar US$ 5 juta yang berasal dari kasus Business Email Compromise kepada dua perusahaan di Belanda dan Italia.
Saat ini pemerintah melalui BPA Kejaksaan telah menyerahkan sekitar kurang lebih USD 790 juta kepada negara, yang bersumber dari penanganan perkara fasilitas ekspor CPO.
Penyerahan tersebut disaksikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin.
Kejaksaan juga tengah melakukan proses pemulihan kerugian negara terhadap perkara-perkara tindak pidana korupsi lainnya yang nilainya kurang lebih USD 260 juta.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Badan Pemulihan Aset didampingi oleh Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Muhammad Yusfidli A, S.H., M.H., LL.M., Kepala Pusat Penyelesaian Aset Sofyan Selle, S.H., M.H., Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Perpajakan dan Pencucian Uang pada Direktorat UHLBEE, Jaksa Fungsional pada Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Dibyo Prabowo, S.H., M.H., dan Satgassus P3TPK Dimas Bayu Suharno, S.H., M.H.
Jaksa Agung ST Burhanuddin dinilai konsistem melakukan penegakan hukum dan mereformasi aparatur penegak hukum yang lebih profesional
Baca Selengkapnya
Rakor ini digelar dengan tujuan mengevaluasi penanganan perkara koneksitas dan menyamakan persepsi di tengah pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru.
Baca Selengkapnya
Jamintel Prof Dr Reda Manthovani memberikan orasi ilmiah di acara Dies Natalis ke-48 UPN Veteran Jakarta dengan mengangkat topik peran vital intelijen Kejaksaan dalam bela negara.
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id