 
                                         
                                         
                                        Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice) yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone dalam ekspose yang berlangsung, Rabu, 30 Oktober 2025.
Ekspose yang dipimpin Kajati Sulsel, Dr Didik Farkhan Alisyahdi itu turut dihadiri Plt Asisten Tindak Pidana Umum (Pidum), Jabal Nur, Koordinator Koko Erwinto Danarko dan jajaran Pidum.
Perkara tersebut menyeret seorang tersangka berinisial MBT alias Bangkit yaitu mahasiswa berumur 23 tahun yang disangka melakukan tindak pidana penganiayaan ringan yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Peristiwa ini bermula saat Tersangka yang sehari-hari membantu ayahnya di bengkel las bubut tengah bersama Korban, Surya, dan saksi lain berkumpul sambil meminum minuman keras jenis ballo hingga mabuk pada Senin, 22 September 2025.
Dalam perjalanan pulang, sekitar pukul 00.50 Wita, terjadi percekcokan antara tersangka dan korban di Jalan Yahya Mathan. Korban menghentikan motor dan mengucapkan kata-kata yang menyinggung perasaan Tersangka, "Marompa Kaleo Bangkit, Iya'mo Nu Bali Single".
Tersangka yang jengkel lantas memukul bagian wajah yang mengenai hidung korban dan kepala bagian belakang, serta badan bagian belakang, hingga menyebabkan Korban terjatuh dan mengalami luka-luka.
Berdasarkan hasil visum, Korban mengalami nyeri di kepala, hidung, lengan, dan kaki, serta ditemukan luka robek, luka lecet, dan memar di beberapa bagian tubuh akibat hantaman benda tumpul.
 
                                                Menanggapi perkara ini, Kejari Sinjai mengambil langkah Keadilan Restoratif karena perkara ini memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan yakni ancaman pidana terhadap Tersangka berada di bawah lima tahun penjara, Tersangka merupakan pelaku tindak pidana untuk pertama kalinya, dan keduanya memiliki hubungan kekeluargaan sebagai sepupu.
Selain itu, kedua pihak yang berikai telah mencapai kesepakatan perdamaian tanpa syarat serta mendapat respons positif dari masyarakat.
Tersangka menyatakan penyesalan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi serta bersedia menjalani hukuman sosial.
Kejati Sulsel
Setelah proses restorative justice disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Sinjai untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan membebaskan setelah memastikan seluruh kewajiban kompensasi kepada korban telah dipenuhi.
Selain itu pelaku dikenakan hukuman sanksi sosial berupa membersihkan masjid dan mengumandangkan azan selama 3 minggu.
 
 
                                                tegas Kajati Didik Farkhan.
 
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                            Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa lebih rendah dari tuntutan JPU
Baca Selengkapnya 
                            Salah satu terdakwa yang dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis penjara adalah mantan Kadinsos Kota Makassar.
Baca Selengkapnya 
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id