

Kebesaran dan kasih sayang ibu kepada buah hatinya sekali lagi menunjukkan kekuatan pada proses restorative justice (keadilan restoratif).
Seorang anak di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara (Sumut) terhindar dari nasibnya menjalani kehidupan di balik bui setelah sang ibu memberikan maaf atas perbuatan yang telah dilakoninya.
Pemandangan haru itu tampak saat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut mengajukan permohonan penyelesaian penuntutan perkara melalui mekanisme restorative justice kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) pada ekspose virtual yang berlangsung Rabu, 15 Oktober 2025.
Permohonan tersebut diajukan Kajati Sumut Dr.Harli Siregar, S.H.,M.Hum., bersama Asisten Pidana Umum (Aspidum) beserta para Kepala Seksi pada Bidang Pidana Umum.
Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, M. Husairi, S.H., M.H., menjelaskan perkara pidana dari Kejari Tapanuli Selatan itu bermula saat Tersangka berinisial MUL melakukan tindak pidana pengancaman terhadap korban yang merupakan ibu kandung pada 3 Agustus 2025 lalu.
Perbuatan tersebut dilakukan tersangka di Desa Panobasan Lombang Kecamatan Angkola Barat Kabupaten Tapanuli Selatan.
Dalam proses perdamaian, sang ibu berinisial RJL, dengan kebesaran hatinya memaafkan perbuatan anak yang selama ini dibesarkan dan dirawatnya tersebut.
Saat ekspose virtual digelar, Kajati Sumut Dr Harli Siregar, S.H, M.H., membenarkan pengajuan permohonan penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif terhadap perkara tersebut.
Pada kesempatan tersebut, JAM-Pidum yang diwakili Sekretaris JAM PIDUM Kejaksaan RI, menyetujui permohonan penyelesaian perkara tersebut melalui proses restorative justice. Dengan keputusan tersebut, perkara diselesaikan tanpa melalui proses penuntutan atau tahap persidangan.
Setelah penyelesaian perkara, lanjut Kasi Penkum Kejati Sumut, hubungan baik antara ibu dan anak kandung di dalam keluarganya diharapkan akan kembali pulih seperti sediakala.
Kejaksaan juga berharap penerapan restorative justice yang dilakukan akan menciptakan harmonisasi dan pemulihan keadaan di tengah-tengah masyarakat dengan menghidupkan kembali nilai nilai kearifan lokal.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id