Better experience in portrait mode.

STORY KEJAKSAAN - Penyelesaian perkara melalui penerapan restorative justice (keadilan restoratif) berhasil mengembalikan perdamaian dua insan di Sulawesi Selatan (Sulsel) yang dibakar api cemburu.

Mengutip laman resmi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Kamis, 27 November 2025, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Dr Didik Farkhan Alisyahdi menyetujui penghentian penuntutan perkara pidana melalui restorative justice dalam ekspose yang digelar Selasa, 25 November 2025.

Persetujuan yang diberikan lewat ekspose virtual itu juga dihadiri Wakajati Sulsel Prihatin, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Teguh Suhendro, Koordinator Koko Erwinto Danarko, serta jajaran pidum di Kejati Sulsel, Selasa (25/11/2025). Turut hadir secara virtual adalah Kajari Luwu Timur dan jajarannya.

Awal Mula Perkara

Perkara yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur tersebut menyeret tiga  orang tersangka yaitu inisial ANA (25 tahun) yang bekerja sebagai mekanik dengan pendidikan terakhir sarjana (S1). Dua tersangka lainnya adalah SF (25 tahun) yang bekerja sebagai wiraswasta alat kosmetik/skincare dan adiknya berinisial VV selaku ibu rumah tangga berusia 23 tahun.

Peristiwa bermula dari pertengkaran via aplikasi WhatsApp antara Tersangka I SF dengan Tersangka ANA pada Minggu, 6 Juli 2025. Cekcok dipicu oleh ketidaknyamanan ANA karena SI menghubungi pacar ANA.

Akibat pertengkaran tersebut, Korban SI bersama adik kandungnya, Tersangka II VV mendatangi rumah ANA di Desa Sorowako, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, sekitar pukul 19.00 WITA.

Sesampainya di lokasi, SF sempat mematikan pembatas lampu rumah ANA. Kontak fisik tak terhindarkan setelah ANA keluar rumah. Dalam perkelahian tersebut, ANA menjambak rambut SF, menggigit lengan SF, dan menusuk punggung tangan SF menggunakan gunting.

Perkelahian mereda setelah VV sempat memukul kepala ANA, sebelum akhirnya dilerai oleh Saksi Mariani.
 

Saling Lapor Berakhir Status Tersangka

Kejadian ini kemudian berujung aksi saling melapor ke polisi dari kedua belah pihak. Tindakan tersebut mengakibatkan ANA, SI, dan VV sama-sama ditetapkan sebagai Tersangka dalam kasus Penganiayaan.

Tersangka VV diketahui merupakan seorang janda dengan 1 orang anak yang tinggal terpisah. Sementara, ANA merupakan Anak kedua dari empat bersaudara yang masih tinggal bersama kedua orang tuanya dan bekerja sebagai penjual minuman di depan rumah untuk membantu menopang perekonomian keluarga.

Kejati Sulsel memastikan persetujuan penghentian penuntutan melalui Keadilan Restoratif setelah dipastikan terpenuhinya syarat-syarat yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020.  Syarat-syarat itu meliputi ancaman pidana yang dilanggar  yaitu Pasal 351 Ayat 1 KUHP memberikan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, ketiga pihak merupakan pelaku tindak pidana untuk pertama kali (bukan residivis), serta telah terjadi perdamaian tanpa syarat antara seluruh pihak yang terlibat. 

Dalam kesepakatan damai yang dibuat di hadapan Aparat Penegak Hukum (APH), tokoh masyarakat, tokoh agama, dan aparat desa, para tersangka menyatakan sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Pertimbangan lain adalah adanya respons positif dari dalam upaya perdamaian tersebut.
 

Seluruh pihak berharap proses penuntutan dapat dihentikan agar Tersangka ANA, SI dan VV dapat berkumpul kembali bersama keluarga, serta hubungan antara para pihak dapat kembali rukun seperti keadaan semula.

Kajati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menyetujui permohonan RJ ini, dengan harapan penyelesaian ini dapat memulihkan keadaan dan memberikan manfaat yang lebih besar daripada proses pengadilan.

Kajati Sulsel Dr Didik F Alisyahdi

“Dengan adanya perdamaian diharapkan bisa memulihkan keadaan jadi seperti semula. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan,” uajar Kajati Dr. Didik.

Kamis, 27 Nov 2025 11:01 WIB

Kajati Sulsel berpesan kepada jajaran Kejari Luwu Timur untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan membebaskan para Tersangka. 

"Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” tegas Dr. Didik Farkhan.

PNS Rupbasan Kemenimipas Mulai Beralih Tugas Menjadi Pegawai Kejaksaan di Maluku dan Sulsel
PNS Rupbasan Kemenimipas Mulai Beralih Tugas Menjadi Pegawai Kejaksaan di Maluku dan Sulsel Kamis, 27 Nov 2025 12:30 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Penganiayaan Dipicu Cekcok Asmara Berakhir Lewat Restorative Justice Mandiri Kejati Sulsel
Perkara Penganiayaan Dipicu Cekcok Asmara Berakhir Lewat Restorative Justice Mandiri Kejati Sulsel Kamis, 27 Nov 2025 11:01 WIB

Baca Selengkapnya
JAM Pidum Menyetujui 4 Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika, Tersangka Jalani Rehabilitasi
JAM Pidum Menyetujui 4 Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika, Tersangka Jalani Rehabilitasi Rabu, 26 Nov 2025 15:07 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Jatim Terima Brevet Kehormatan Kavaleri Korps Marinir dari Danpasmar 2 Surabaya
Kajati Jatim Terima Brevet Kehormatan Kavaleri Korps Marinir dari Danpasmar 2 Surabaya Rabu, 26 Nov 2025 12:19 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel-BBWS Perkuat PPS Kawal Proyek Infrastruktur Bebas dari AGHT
Kejati Sulsel-BBWS Perkuat PPS Kawal Proyek Infrastruktur Bebas dari AGHT Selasa, 25 Nov 2025 13:29 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik Kejati Kalbar Gelar Penggeledahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp8 Miliar ke GKE Petra
Penyidik Kejati Kalbar Gelar Penggeledahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp8 Miliar ke GKE Petra Selasa, 25 Nov 2025 08:45 WIB

Baca Selengkapnya
Jampidum Menyetujui 7 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Istri Menadah Dexlite Buat BBM Mobil Pinjaman Suami
Jampidum Menyetujui 7 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Istri Menadah Dexlite Buat BBM Mobil Pinjaman Suami Senin, 24 Nov 2025 18:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati NTB Tetapkan Anggota DPRD Sebagai Tersangka Baru Perkara Gratifikasi Dana Siluman Pokir
Kejati NTB Tetapkan Anggota DPRD Sebagai Tersangka Baru Perkara Gratifikasi Dana Siluman Pokir Senin, 24 Nov 2025 17:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Rp113, 43 Miliar dalam Perkara Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN Regional I
Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Rp113, 43 Miliar dalam Perkara Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN Regional I Senin, 24 Nov 2025 14:00 WIB

Baca Selengkapnya
Naik Tahap Penyidikan, Kejati Sulsel Geledah 3 Kantor Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas Rp60 Miliar
Naik Tahap Penyidikan, Kejati Sulsel Geledah 3 Kantor Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas Rp60 Miliar Sabtu, 22 Nov 2025 15:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sumsel Tetapkan 7 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi KUR Mikro dan Pengelolaan Aset Kas Besar Bank BUMN
Kejati Sumsel Tetapkan 7 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi KUR Mikro dan Pengelolaan Aset Kas Besar Bank BUMN Sabtu, 22 Nov 2025 10:01 WIB

Baca Selengkapnya
Restorative Justice Disetujui, Pencuri Sekarung Brondolan Sawit karena Desakan Kebutuhan Ekonomi Bebas dari Tuntutan Pidana
Restorative Justice Disetujui, Pencuri Sekarung Brondolan Sawit karena Desakan Kebutuhan Ekonomi Bebas dari Tuntutan Pidana Jumat, 21 Nov 2025 19:50 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulteng Tetapkan 3 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Dinas PUPR, Kerugian Negara Rp3,8 Miliar
Kejati Sulteng Tetapkan 3 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Dinas PUPR, Kerugian Negara Rp3,8 Miliar Jumat, 21 Nov 2025 14:15 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Kepulauan Tanimbar Tetapkan Mantan Bupati PF Sebagai Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Penyertaan Modal BUMD
Kejari Kepulauan Tanimbar Tetapkan Mantan Bupati PF Sebagai Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Penyertaan Modal BUMD Jumat, 21 Nov 2025 09:00 WIB

Baca Selengkapnya
Disaksikan JAM-Pidum, Kejaksaan dan Pemda se-Sulsel Tandatangani MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial Berdasarkan KUHP Baru
Disaksikan JAM-Pidum, Kejaksaan dan Pemda se-Sulsel Tandatangani MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial Berdasarkan KUHP Baru Kamis, 20 Nov 2025 19:32 WIB

Baca Selengkapnya
Diintai 2 Hari 2 Malam, Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap Buronan Perkara Narkotika di Kaltim
Diintai 2 Hari 2 Malam, Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap Buronan Perkara Narkotika di Kaltim Kamis, 20 Nov 2025 16:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Jatim Menyetujui Ekspose Restorative Justice Mandiri 13 Perkara Pidana Umum
Kajati Jatim Menyetujui Ekspose Restorative Justice Mandiri 13 Perkara Pidana Umum Kamis, 20 Nov 2025 14:26 WIB

Baca Selengkapnya
Buron 4 Tahun, Tim Tabur Kejati NTT Tangkap Terpidana DPO Perkara Perlindungan Anak di Kalteng
Buron 4 Tahun, Tim Tabur Kejati NTT Tangkap Terpidana DPO Perkara Perlindungan Anak di Kalteng Kamis, 20 Nov 2025 11:52 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Karimun Tetapkan 4 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU 2024
Kejari Karimun Tetapkan 4 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU 2024 Kamis, 20 Nov 2025 09:55 WIB

Baca Selengkapnya
Kabur 2 Tahun, Kejari Kebumen Tangkap Buronan Perkara Penipuan
Kabur 2 Tahun, Kejari Kebumen Tangkap Buronan Perkara Penipuan Rabu, 19 Nov 2025 19:29 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Jatim Ingatkan Kalangan Perbankan Soal Risiko Hukum Serta  Potensi Fraud dari Digitalisasi dan Kompleksitas Transaksi Keuangan
Kajati Jatim Ingatkan Kalangan Perbankan Soal Risiko Hukum Serta Potensi Fraud dari Digitalisasi dan Kompleksitas Transaksi Keuangan Rabu, 19 Nov 2025 15:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Kotawaringin Barat Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek di Dinas Kelautan dan Perikanan, Kerugian Negara Rp2,8 Miliar
Kejari Kotawaringin Barat Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek di Dinas Kelautan dan Perikanan, Kerugian Negara Rp2,8 Miliar Rabu, 19 Nov 2025 12:45 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Sumut Tahan Tersangka WS dalam Perkara Dugaan Korupsi Kredit Bank BUMN kepada PT BSS dan PT SAL
Kajati Sumut Tahan Tersangka WS dalam Perkara Dugaan Korupsi Kredit Bank BUMN kepada PT BSS dan PT SAL Rabu, 19 Nov 2025 10:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Menyetujui 2 Permohonan Restorative Justive atas Perkara Penganiayaan Dipicu Utang dan Pencurian HP
Kejati Sulsel Menyetujui 2 Permohonan Restorative Justive atas Perkara Penganiayaan Dipicu Utang dan Pencurian HP Rabu, 19 Nov 2025 09:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan dan Pemda Se-Sumatera Utara Tandatangani MoU Kolaborasi Penerapan Pidana Kerja Sosial Paska Berlakunya KUHP Baru
Kejaksaan dan Pemda Se-Sumatera Utara Tandatangani MoU Kolaborasi Penerapan Pidana Kerja Sosial Paska Berlakunya KUHP Baru Selasa, 18 Nov 2025 19:12 WIB

Kajati Sumut: "Terobosan penegakan hukum yang memberikan ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan juga memberikan manfaat bagi masyarakat"

Baca Selengkapnya