Better experience in portrait mode.

STORY KEJAKSAAN - Penyelesaian perkara melalui penerapan restorative justice (keadilan restoratif) berhasil mengembalikan perdamaian dua insan di Sulawesi Selatan (Sulsel) yang dibakar api cemburu.

Mengutip laman resmi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Kamis, 27 November 2025, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Dr Didik Farkhan Alisyahdi menyetujui penghentian penuntutan perkara pidana melalui restorative justice dalam ekspose yang digelar Selasa, 25 November 2025.

Persetujuan yang diberikan lewat ekspose virtual itu juga dihadiri Wakajati Sulsel Prihatin, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Teguh Suhendro, Koordinator Koko Erwinto Danarko, serta jajaran pidum di Kejati Sulsel, Selasa (25/11/2025). Turut hadir secara virtual adalah Kajari Luwu Timur dan jajarannya.

Awal Mula Perkara

Perkara yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur tersebut menyeret tiga  orang tersangka yaitu inisial ANA (25 tahun) yang bekerja sebagai mekanik dengan pendidikan terakhir sarjana (S1). Dua tersangka lainnya adalah SF (25 tahun) yang bekerja sebagai wiraswasta alat kosmetik/skincare dan adiknya berinisial VV selaku ibu rumah tangga berusia 23 tahun.

Peristiwa bermula dari pertengkaran via aplikasi WhatsApp antara Tersangka I SF dengan Tersangka ANA pada Minggu, 6 Juli 2025. Cekcok dipicu oleh ketidaknyamanan ANA karena SI menghubungi pacar ANA.

Akibat pertengkaran tersebut, Korban SI bersama adik kandungnya, Tersangka II VV mendatangi rumah ANA di Desa Sorowako, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, sekitar pukul 19.00 WITA.

Sesampainya di lokasi, SF sempat mematikan pembatas lampu rumah ANA. Kontak fisik tak terhindarkan setelah ANA keluar rumah. Dalam perkelahian tersebut, ANA menjambak rambut SF, menggigit lengan SF, dan menusuk punggung tangan SF menggunakan gunting.

Perkelahian mereda setelah VV sempat memukul kepala ANA, sebelum akhirnya dilerai oleh Saksi Mariani.
 

Saling Lapor Berakhir Status Tersangka

Kejadian ini kemudian berujung aksi saling melapor ke polisi dari kedua belah pihak. Tindakan tersebut mengakibatkan ANA, SI, dan VV sama-sama ditetapkan sebagai Tersangka dalam kasus Penganiayaan.

Tersangka VV diketahui merupakan seorang janda dengan 1 orang anak yang tinggal terpisah. Sementara, ANA merupakan Anak kedua dari empat bersaudara yang masih tinggal bersama kedua orang tuanya dan bekerja sebagai penjual minuman di depan rumah untuk membantu menopang perekonomian keluarga.

Kejati Sulsel memastikan persetujuan penghentian penuntutan melalui Keadilan Restoratif setelah dipastikan terpenuhinya syarat-syarat yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020.  Syarat-syarat itu meliputi ancaman pidana yang dilanggar  yaitu Pasal 351 Ayat 1 KUHP memberikan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, ketiga pihak merupakan pelaku tindak pidana untuk pertama kali (bukan residivis), serta telah terjadi perdamaian tanpa syarat antara seluruh pihak yang terlibat. 

Dalam kesepakatan damai yang dibuat di hadapan Aparat Penegak Hukum (APH), tokoh masyarakat, tokoh agama, dan aparat desa, para tersangka menyatakan sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Pertimbangan lain adalah adanya respons positif dari dalam upaya perdamaian tersebut.
 

Seluruh pihak berharap proses penuntutan dapat dihentikan agar Tersangka ANA, SI dan VV dapat berkumpul kembali bersama keluarga, serta hubungan antara para pihak dapat kembali rukun seperti keadaan semula.

Kajati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menyetujui permohonan RJ ini, dengan harapan penyelesaian ini dapat memulihkan keadaan dan memberikan manfaat yang lebih besar daripada proses pengadilan.

Kajati Sulsel Dr Didik F Alisyahdi

“Dengan adanya perdamaian diharapkan bisa memulihkan keadaan jadi seperti semula. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan,” uajar Kajati Dr. Didik.

Kamis, 27 Nov 2025 11:01 WIB

Kajati Sulsel berpesan kepada jajaran Kejari Luwu Timur untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan membebaskan para Tersangka. 

"Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” tegas Dr. Didik Farkhan.

3 Satker Kejaksaan Raih Penghargaan Pemberantasan Korupsi dari KPK, Kejati Bengkulu Selamatkan Uang Negara Rp1,44 Triliun
3 Satker Kejaksaan Raih Penghargaan Pemberantasan Korupsi dari KPK, Kejati Bengkulu Selamatkan Uang Negara Rp1,44 Triliun Rabu, 10 Des 2025 12:08 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Tetapkan 2 Tersangka Baru Perkara Dugaan Korupsi Proyek Dinas Pendidikan, Modus Bikin Laporan FIktif Agar Dana Cair
Kejati Jatim Tetapkan 2 Tersangka Baru Perkara Dugaan Korupsi Proyek Dinas Pendidikan, Modus Bikin Laporan FIktif Agar Dana Cair Rabu, 10 Des 2025 09:49 WIB

Baca Selengkapnya
Hadiah Peringatan Hakordia 2025, Kejati Jatim Sita Rp 47 Miliar dan US$ 421.046 dari Perkara Dugaan Korupsi  PT DABN
Hadiah Peringatan Hakordia 2025, Kejati Jatim Sita Rp 47 Miliar dan US$ 421.046 dari Perkara Dugaan Korupsi PT DABN Selasa, 09 Des 2025 19:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sumut Tegaskan Komitmen Dukung Satgas PKH Ungkap Penyebab Banjir dan Longsor di Sumatera
Kejati Sumut Tegaskan Komitmen Dukung Satgas PKH Ungkap Penyebab Banjir dan Longsor di Sumatera Selasa, 09 Des 2025 17:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Jakpus Limpahkan Berkas Perkara Penghasutan Tindakan Anarkis  pada Aksi Demo Agustus 2025 ke Pengadilan
Kejari Jakpus Limpahkan Berkas Perkara Penghasutan Tindakan Anarkis pada Aksi Demo Agustus 2025 ke Pengadilan Selasa, 09 Des 2025 15:45 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Berharap Ratusan Pelajar Miliki DNA Integritas dan Anti Korupsi Lewat Galaksi 2025
Kejati Sulsel Berharap Ratusan Pelajar Miliki DNA Integritas dan Anti Korupsi Lewat Galaksi 2025 Selasa, 09 Des 2025 10:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Kepri Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Rp 24,55 Miliar dan US$ 272.497 dari Perkara Tipikor Tahun 2025
Kejati Kepri Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Rp 24,55 Miliar dan US$ 272.497 dari Perkara Tipikor Tahun 2025 Senin, 08 Des 2025 17:30 WIB

Baca Selengkapnya
Dikejar Sampai ke Hutan, Tim Tabur Kejari Lampung Tengah Tangkap DPO Terakhir
Dikejar Sampai ke Hutan, Tim Tabur Kejari Lampung Tengah Tangkap DPO Terakhir Senin, 08 Des 2025 10:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Gunungsitoli Tahan Komisioner Bawaslu Sebagai Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Pungli dan SPPD
Kejari Gunungsitoli Tahan Komisioner Bawaslu Sebagai Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Pungli dan SPPD Jumat, 05 Des 2025 15:18 WIB

Baca Selengkapnya
Jampidum Menyetujui Pelaksanaan Rehabilitasi Terhadap 2 Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika
Jampidum Menyetujui Pelaksanaan Rehabilitasi Terhadap 2 Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika Jumat, 05 Des 2025 11:04 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan se-Wilayah Kepri Teken MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial dengan Seluruh Pemda
Kejaksaan se-Wilayah Kepri Teken MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial dengan Seluruh Pemda Kamis, 04 Des 2025 21:12 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Tana Toraja Tetapkan Seorang Tersangka Perkara Korupsi Proyek Perpipaan Irigasi Senilai Rp2,2 Miliar
Kejari Tana Toraja Tetapkan Seorang Tersangka Perkara Korupsi Proyek Perpipaan Irigasi Senilai Rp2,2 Miliar Kamis, 04 Des 2025 12:45 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Tetapkan Seorang ASN Sebagai Tersangka Baru Perkara Dugaan Korupsi Dana ZIS BAZNAS Enrekang
Kejati Sulsel Tetapkan Seorang ASN Sebagai Tersangka Baru Perkara Dugaan Korupsi Dana ZIS BAZNAS Enrekang Rabu, 03 Des 2025 12:05 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Batam Selamatkan Aset Pemkot Senilai Rp1,09 Triliun Hingga November 2025
Kejari Batam Selamatkan Aset Pemkot Senilai Rp1,09 Triliun Hingga November 2025 Jumat, 28 Nov 2025 19:00 WIB

Baca Selengkapnya
Negara Merugi Rp16,65 M, Kejari Enrekang Tetapkan 4 Tersangka Perkara Korupsi Pengelolaan dan Penyaluran ZIS
Negara Merugi Rp16,65 M, Kejari Enrekang Tetapkan 4 Tersangka Perkara Korupsi Pengelolaan dan Penyaluran ZIS Jumat, 28 Nov 2025 17:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Tanjung Perak Tetapkan 6 Orang Tersangka Perkara Korupsi Proyek Kolam Pelabuhan di PT Pelindo Regional 3
Kejari Tanjung Perak Tetapkan 6 Orang Tersangka Perkara Korupsi Proyek Kolam Pelabuhan di PT Pelindo Regional 3 Jumat, 28 Nov 2025 13:12 WIB

Baca Selengkapnya
Sita Mobil dan Motor, Penyidik Kejati Kalbar Geledah Rumah Tersangka MR dalam Perkara Tipikor Yayasan Mujahidin
Sita Mobil dan Motor, Penyidik Kejati Kalbar Geledah Rumah Tersangka MR dalam Perkara Tipikor Yayasan Mujahidin Kamis, 27 Nov 2025 17:02 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sumut Tetapkan 2 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Markup Program Pengadaan Smartboard di
Kejati Sumut Tetapkan 2 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Markup Program Pengadaan Smartboard di Kamis, 27 Nov 2025 15:30 WIB

Baca Selengkapnya
PNS Rupbasan Kemenimipas Mulai Beralih Tugas Menjadi Pegawai Kejaksaan di Maluku dan Sulsel
PNS Rupbasan Kemenimipas Mulai Beralih Tugas Menjadi Pegawai Kejaksaan di Maluku dan Sulsel Kamis, 27 Nov 2025 12:30 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Penganiayaan Dipicu Cekcok Asmara Berakhir Lewat Restorative Justice Mandiri Kejati Sulsel
Perkara Penganiayaan Dipicu Cekcok Asmara Berakhir Lewat Restorative Justice Mandiri Kejati Sulsel Kamis, 27 Nov 2025 11:01 WIB

Baca Selengkapnya
JAM Pidum Menyetujui 4 Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika, Tersangka Jalani Rehabilitasi
JAM Pidum Menyetujui 4 Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika, Tersangka Jalani Rehabilitasi Rabu, 26 Nov 2025 15:07 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Jatim Terima Brevet Kehormatan Kavaleri Korps Marinir dari Danpasmar 2 Surabaya
Kajati Jatim Terima Brevet Kehormatan Kavaleri Korps Marinir dari Danpasmar 2 Surabaya Rabu, 26 Nov 2025 12:19 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel-BBWS Perkuat PPS Kawal Proyek Infrastruktur Bebas dari AGHT
Kejati Sulsel-BBWS Perkuat PPS Kawal Proyek Infrastruktur Bebas dari AGHT Selasa, 25 Nov 2025 13:29 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik Kejati Kalbar Gelar Penggeledahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp8 Miliar ke GKE Petra
Penyidik Kejati Kalbar Gelar Penggeledahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp8 Miliar ke GKE Petra Selasa, 25 Nov 2025 08:45 WIB

Baca Selengkapnya
Jampidum Menyetujui 7 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Istri Menadah Dexlite Buat BBM Mobil Pinjaman Suami
Jampidum Menyetujui 7 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Istri Menadah Dexlite Buat BBM Mobil Pinjaman Suami Senin, 24 Nov 2025 18:30 WIB

Baca Selengkapnya