Better experience in portrait mode.

STORY KEJAKSAAN - Kebijakan Restorative Justice (keadilan restoratif) telah menyelamatkan kehidupan seorang perempuan dari jeruji sel besi akibat kesalahpahaman unggahan di fitur story WhatsApp.

Kesempatan memperbaiki hidup itu terjadi pada seorang perempuan berinisial MA yang berusia 30 tahun setelah Kejari Pangkajene Kepulauan (Pangkep) mengajukan usulan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif atas perkara yang menyeretnya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan.

Kejati Sulsel menyetujui permohonan restorative justice dari Kejari Pangkep

Dalam ekspose yang dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, didampingi Wakil Kajati Sulsel, Prihatin, Asisten Pidana Umum (Aspidum), Teguh Suhendro, Koordinator pada Kejati Sulsel Koko Erwinto Danarko bersama jajaran Pidum, usulan keadilan restoratif tersebut disetujui pada Selasa, 4 November 2025.

Berawal Pertengkaran di WA

Perkara ini bermula pada Rabu, 16 Juli 2025, saat tersangka MA tersinggung dengan unggahan story Whatsapp setelah keduanya terlibat pertikaian dengan Korban SA di aplikasi perpesanan tersebut.

Tersangka MA mengirim pesan yang menuduh korban hamil di luar nikah yang dibalas oleh korban. Tersangka yang emosi kemudian mendatangi korban dan melakukan pemukulan sebanyak dua kali di bagian punggung tangan dan lengan bagian bawah korban.

Akibat perbuatannya, Tersangka MA disangka telah melanggar  Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Dari hasil penelusuran latar belakang tersangka diketahui Tersangka MA merupakan seorang ibu rumah tangga dengan dua anak balita (usia 4 dan 2 tahun) yang juga bekerja sampingan sebagai tukang porsi Makanan Bergizi Gratis (MBG).

Melihat perkara status tersebut,  Kejari Pangkel menginisiasi penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice yang pengajuannya dilakukan Kajari Pangkep Jhon Ilef Malamassam, Jaksa Fasilitator Yusticia Zahrani J, dan jajaran dalam ekspose virtual dari Kejari Pangkep. 

Jajaran pimpinan Kejati Sulsel

Permohonan penghentian penuntutan disetujui setelah dipastikan terpenuhinya syarat-syarat antara lain Tersangka MA baru pertama kali melakukan tindak pidana dibuktikan dengan hasil penelusuran SIPP di PN Pangkep, Maros, dan Barru. Tersangka MA juga diancam pidana tidak lebih dari 5 tahun, dan adanya respons positif dari masyarakat.

Sanksi Membersihkan Masjid 1 Minggu

Sementara itu kondisi korban telah sembuh dari luka yang dialaminya dibuktikan dari hasil Visum Et Repertum). Syarat terpenting dari pengajuan restorative justice adalah tercapainya kesepakakatan damai tanpa syarat antara Tersangka MA dan Korban SA pada 27 Oktober 2025.

Sebagai bagian dari kesepakatan damai, tersangka dikenakan sanksi sosial berupa membersihkan salah satu Masjid di Kelurahan Jagong, Pangkep, selama satu minggu.

kata Kajati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, saat menyampaikan persetujuannya.

“Dengan adanya perdamaian diharapkan bisa memulihkan keadaan jadi seperti semula. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, atas nama pimpinan, kami menyetujMulai permohonan RJ yang diajukan,"

Rabu, 05 Nov 2025 18:38 WIB

Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Pangkep untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan tersangka MA segera dibebaskan.

"Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Didik Farkhan.
 

Kejati Sulsel Setujui Pengajuan Restorative Justice Tersangka Penganiayaan Dipicu Story WA di Pangkep
Kejati Sulsel Setujui Pengajuan Restorative Justice Tersangka Penganiayaan Dipicu Story WA di Pangkep Rabu, 05 Nov 2025 18:38 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Menyetujui 18 Permohonan Restorative Justice Mandiri Perkara Pidum
Kejati Jatim Menyetujui 18 Permohonan Restorative Justice Mandiri Perkara Pidum Selasa, 04 Nov 2025 10:44 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara Laka Lantas Sopir Bus DAMRI, Tersangka Beri Santunan ke Korban
Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara Laka Lantas Sopir Bus DAMRI, Tersangka Beri Santunan ke Korban Senin, 03 Nov 2025 12:40 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara Penganiayaan, Tersangka Jalani Sanksi Menjadi Muazin dan Bersihkan Masjid Selama 3 Minggu
Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara Penganiayaan, Tersangka Jalani Sanksi Menjadi Muazin dan Bersihkan Masjid Selama 3 Minggu Jumat, 31 Okt 2025 13:30 WIB

Baca Selengkapnya
Pimpin Rapat Paripurna Perdana, Ini Target Program Kerja Kajati Sulsel Baru Dr Didik Farkhan Alisyahdi, S.H., M.H
Pimpin Rapat Paripurna Perdana, Ini Target Program Kerja Kajati Sulsel Baru Dr Didik Farkhan Alisyahdi, S.H., M.H Senin, 27 Okt 2025 16:00 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 10 Permohonan Restorative Justice, Satu Perkara dari Kejari Tapin Ditolak
JAM-Pidum Menyetujui 10 Permohonan Restorative Justice, Satu Perkara dari Kejari Tapin Ditolak Selasa, 21 Okt 2025 18:30 WIB

Baca Selengkapnya
Duduk Lesehan Gelar Perpisahan, Kajati Sulsel Bahagia Pernah Memimpin Kejaksaan di Kampung Halaman Sendiri
Duduk Lesehan Gelar Perpisahan, Kajati Sulsel Bahagia Pernah Memimpin Kejaksaan di Kampung Halaman Sendiri Minggu, 19 Okt 2025 10:01 WIB

Baca Selengkapnya
Paparkan Potensi Investasi Sulsel, Kajati Ingatkan Pengusaha Muda Soal Penggunaan APBD dan APBN untuk Proyek Pembangunan
Paparkan Potensi Investasi Sulsel, Kajati Ingatkan Pengusaha Muda Soal Penggunaan APBD dan APBN untuk Proyek Pembangunan Jumat, 17 Okt 2025 12:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kisah Haru Restorative Justice di Kejati Sumut: Maaf Sang Ibu Bebaskan Anak dari Jerat Penjara
Kisah Haru Restorative Justice di Kejati Sumut: Maaf Sang Ibu Bebaskan Anak dari Jerat Penjara Kamis, 16 Okt 2025 09:32 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara Pencuri Motor, Tersangka Jalani Sanksi Sosial Bersihkan Masjid
Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara Pencuri Motor, Tersangka Jalani Sanksi Sosial Bersihkan Masjid Selasa, 14 Okt 2025 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati dan Pemprov Jatim Sepakati Kerja Sama Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Restorative Justice
Kejati dan Pemprov Jatim Sepakati Kerja Sama Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Restorative Justice Jumat, 10 Okt 2025 11:28 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 11 Permohonan Penyelesaian Perkara Melalui Restorative Justice
JAM-Pidum Menyetujui 11 Permohonan Penyelesaian Perkara Melalui Restorative Justice Rabu, 08 Okt 2025 11:23 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 2 Perkara Narkotika Diselesaikan Melalui Restorative Justice, 3 Tersangka Jalani Rehabilitasi
JAM-Pidum Menyetujui 2 Perkara Narkotika Diselesaikan Melalui Restorative Justice, 3 Tersangka Jalani Rehabilitasi Rabu, 08 Okt 2025 00:07 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sumut Menyetujui Penyelesaian Perkara 21 Tersangka Pencurian Melalui Mekanisme Restorative Justice
Kejati Sumut Menyetujui Penyelesaian Perkara 21 Tersangka Pencurian Melalui Mekanisme Restorative Justice Selasa, 07 Okt 2025 12:15 WIB

Baca Selengkapnya
JPU Kejari Gowa Ajukan Banding Terdakwa Kasus Percetakan Uang Palsu di Kampus UIN Makassar
JPU Kejari Gowa Ajukan Banding Terdakwa Kasus Percetakan Uang Palsu di Kampus UIN Makassar Kamis, 02 Okt 2025 11:15 WIB

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa lebih rendah dari tuntutan JPU

Baca Selengkapnya
Lebih Rendah dari Tuntutan, JPU Kejati Sulsel Pikir-Pikir Soal Vonis 4 Terdakwa Kasus Korupsi Bansos Covid-19
Lebih Rendah dari Tuntutan, JPU Kejati Sulsel Pikir-Pikir Soal Vonis 4 Terdakwa Kasus Korupsi Bansos Covid-19 Rabu, 01 Okt 2025 15:09 WIB

Salah satu terdakwa yang dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis penjara adalah mantan Kadinsos Kota Makassar.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 9 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara 2 Pencuri Motor Kepepet Kebutuhan Hidup
JAM-Pidum Menyetujui 9 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara 2 Pencuri Motor Kepepet Kebutuhan Hidup Selasa, 30 Sep 2025 22:34 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui Restorative Justice 3 Perkara Narkotika, Para Tersangka Jalani Rehabilitasi
JAM-Pidum Menyetujui Restorative Justice 3 Perkara Narkotika, Para Tersangka Jalani Rehabilitasi Selasa, 30 Sep 2025 19:49 WIB

Baca Selengkapnya
Dipicu Debat Panas Soal Pilkada, Perkara Penganiayaan di Kejari Karium Diselesaikan Lewat RJ
Dipicu Debat Panas Soal Pilkada, Perkara Penganiayaan di Kejari Karium Diselesaikan Lewat RJ Senin, 29 Sep 2025 22:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Menyetujui Pengajuan RJ, Tersangka Penganiayaan Jalani Sanksi Membersihkan Rumah Ibadah
Kejati Sulsel Menyetujui Pengajuan RJ, Tersangka Penganiayaan Jalani Sanksi Membersihkan Rumah Ibadah Senin, 29 Sep 2025 13:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Jatim Menyetujui 13 Permohonan Restorative Justice Mandiri Perkara Pidana Umum dari 9 Kejari
Kajati Jatim Menyetujui 13 Permohonan Restorative Justice Mandiri Perkara Pidana Umum dari 9 Kejari Rabu, 24 Sep 2025 20:13 WIB

Baca Selengkapnya
3 Jaksa di Wilayah Hukum Kejati Sulsel Masuk Nominasi Adhyaksa Award 2025, Kajati:
3 Jaksa di Wilayah Hukum Kejati Sulsel Masuk Nominasi Adhyaksa Award 2025, Kajati: "Inspirasi bagi Kita Semua" Rabu, 24 Sep 2025 19:00 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 10 Perkara Diselesaikan Melalui Restorative Justice, Salah Satunya Pencurian di Morowali
JAM-Pidum Menyetujui 10 Perkara Diselesaikan Melalui Restorative Justice, Salah Satunya Pencurian di Morowali Senin, 22 Sep 2025 18:30 WIB

Baca Selengkapnya
Tersangka Jalani Rehabilitasi, JAM-Pidum Menyetujui Restorative Justice 1 Perkara Narkotika dari Kejati Kalsel
Tersangka Jalani Rehabilitasi, JAM-Pidum Menyetujui Restorative Justice 1 Perkara Narkotika dari Kejati Kalsel Senin, 22 Sep 2025 17:01 WIB

Baca Selengkapnya
Gandeng Unhas, Badiklat Kejaksaan Berharap Rekognisi PPPJ Bisa Bantu Percepat Waktu Pendidikan S2 dan S3 Jaksa
Gandeng Unhas, Badiklat Kejaksaan Berharap Rekognisi PPPJ Bisa Bantu Percepat Waktu Pendidikan S2 dan S3 Jaksa Jumat, 19 Sep 2025 15:00 WIB

Baca Selengkapnya