Better experience in portrait mode.

STORY KEJAKSAAN - Kebijakan Restorative Justice (keadilan restoratif) telah menyelamatkan kehidupan seorang perempuan dari jeruji sel besi akibat kesalahpahaman unggahan di fitur story WhatsApp.

Kesempatan memperbaiki hidup itu terjadi pada seorang perempuan berinisial MA yang berusia 30 tahun setelah Kejari Pangkajene Kepulauan (Pangkep) mengajukan usulan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif atas perkara yang menyeretnya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan.

Kejati Sulsel menyetujui permohonan restorative justice dari Kejari Pangkep

Dalam ekspose yang dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, didampingi Wakil Kajati Sulsel, Prihatin, Asisten Pidana Umum (Aspidum), Teguh Suhendro, Koordinator pada Kejati Sulsel Koko Erwinto Danarko bersama jajaran Pidum, usulan keadilan restoratif tersebut disetujui pada Selasa, 4 November 2025.

Berawal Pertengkaran di WA

Perkara ini bermula pada Rabu, 16 Juli 2025, saat tersangka MA tersinggung dengan unggahan story Whatsapp setelah keduanya terlibat pertikaian dengan Korban SA di aplikasi perpesanan tersebut.

Tersangka MA mengirim pesan yang menuduh korban hamil di luar nikah yang dibalas oleh korban. Tersangka yang emosi kemudian mendatangi korban dan melakukan pemukulan sebanyak dua kali di bagian punggung tangan dan lengan bagian bawah korban.

Akibat perbuatannya, Tersangka MA disangka telah melanggar  Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Dari hasil penelusuran latar belakang tersangka diketahui Tersangka MA merupakan seorang ibu rumah tangga dengan dua anak balita (usia 4 dan 2 tahun) yang juga bekerja sampingan sebagai tukang porsi Makanan Bergizi Gratis (MBG).

Melihat perkara status tersebut,  Kejari Pangkel menginisiasi penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice yang pengajuannya dilakukan Kajari Pangkep Jhon Ilef Malamassam, Jaksa Fasilitator Yusticia Zahrani J, dan jajaran dalam ekspose virtual dari Kejari Pangkep. 

Jajaran pimpinan Kejati Sulsel

Permohonan penghentian penuntutan disetujui setelah dipastikan terpenuhinya syarat-syarat antara lain Tersangka MA baru pertama kali melakukan tindak pidana dibuktikan dengan hasil penelusuran SIPP di PN Pangkep, Maros, dan Barru. Tersangka MA juga diancam pidana tidak lebih dari 5 tahun, dan adanya respons positif dari masyarakat.

Sanksi Membersihkan Masjid 1 Minggu

Sementara itu kondisi korban telah sembuh dari luka yang dialaminya dibuktikan dari hasil Visum Et Repertum). Syarat terpenting dari pengajuan restorative justice adalah tercapainya kesepakakatan damai tanpa syarat antara Tersangka MA dan Korban SA pada 27 Oktober 2025.

Sebagai bagian dari kesepakatan damai, tersangka dikenakan sanksi sosial berupa membersihkan salah satu Masjid di Kelurahan Jagong, Pangkep, selama satu minggu.

kata Kajati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, saat menyampaikan persetujuannya.

“Dengan adanya perdamaian diharapkan bisa memulihkan keadaan jadi seperti semula. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, atas nama pimpinan, kami menyetujMulai permohonan RJ yang diajukan,"

Rabu, 05 Nov 2025 18:38 WIB

Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Pangkep untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan tersangka MA segera dibebaskan.

"Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Didik Farkhan.
 

Kunker Spesifik Komisi III DPR di Makassar, Kejati Sulsel Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Berkualitas dan Independen
Kunker Spesifik Komisi III DPR di Makassar, Kejati Sulsel Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Berkualitas dan Independen Jumat, 06 Feb 2026 19:45 WIB

Baca Selengkapnya
Bimtek KUHP di Kejati Sulsel, Jampidum Tegaskan Jaksa Sebagai Navigator Utama Penanganan Perkara
Bimtek KUHP di Kejati Sulsel, Jampidum Tegaskan Jaksa Sebagai Navigator Utama Penanganan Perkara Kamis, 05 Feb 2026 13:15 WIB

Baca Selengkapnya
Ganti Kerugian Korban, Pencuri Ternak di Bulukumba Bebas dari Tuntutan Usai Restorative Justice Disetujui Kajati Sulsel
Ganti Kerugian Korban, Pencuri Ternak di Bulukumba Bebas dari Tuntutan Usai Restorative Justice Disetujui Kajati Sulsel Minggu, 01 Feb 2026 15:01 WIB

Baca Selengkapnya
Disetujui JAM PIDUM, Perkara Pengancaman Gara-Gara Selokan di Bengkulu Dihentikan Lewat Restorative Justice
Disetujui JAM PIDUM, Perkara Pengancaman Gara-Gara Selokan di Bengkulu Dihentikan Lewat Restorative Justice Minggu, 01 Feb 2026 10:00 WIB

Baca Selengkapnya
Setahun Kabur Saat Mau Diperiksa Penyidik, Tim SIRI Kejagung Amankan DPO Perkara Korupsi Asal Kejati Sulsel
Setahun Kabur Saat Mau Diperiksa Penyidik, Tim SIRI Kejagung Amankan DPO Perkara Korupsi Asal Kejati Sulsel Jumat, 30 Jan 2026 18:45 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Jatim Menyetujui Ekspose Restorative Justice 3 Perkara Pidum di Era Baru KUHP dan KUHAP
Kajati Jatim Menyetujui Ekspose Restorative Justice 3 Perkara Pidum di Era Baru KUHP dan KUHAP Jumat, 30 Jan 2026 17:01 WIB

Baca Selengkapnya
Unggahan Medsos Berujung Aksi Cakar, Kejati Sulsesl Menyetujui Permohonan Restorative Justice dari Kejari Takalar
Unggahan Medsos Berujung Aksi Cakar, Kejati Sulsesl Menyetujui Permohonan Restorative Justice dari Kejari Takalar Rabu, 28 Jan 2026 17:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sumut Menyetujui Restorative Justice Perkara Kecelakaan di Mandailing Natal
Kejati Sumut Menyetujui Restorative Justice Perkara Kecelakaan di Mandailing Natal Senin, 26 Jan 2026 17:57 WIB

Baca Selengkapnya
Dipicu Duka Ayah Berpulang dan Insomnia, Perempuan Pemakai Narkotika Jalani Rehabilitasi Usai Restorative Justice Disetujui Kejati Sulsel
Dipicu Duka Ayah Berpulang dan Insomnia, Perempuan Pemakai Narkotika Jalani Rehabilitasi Usai Restorative Justice Disetujui Kejati Sulsel Kamis, 22 Jan 2026 15:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Muaro Jambi Terapkan Restorative Justice, Perkara Guru Honorer dan Orang Tua Murid di SDN 21 Pamatang Raman Berakhir Damai
Kejari Muaro Jambi Terapkan Restorative Justice, Perkara Guru Honorer dan Orang Tua Murid di SDN 21 Pamatang Raman Berakhir Damai Rabu, 21 Jan 2026 21:01 WIB

Baca Selengkapnya
Korban Maafkan Perbuatan Sepupu, Kejati Sulsel Menyetujui Perkara Penganiayaan Diselesaikan Lewat Restorative Justice
Korban Maafkan Perbuatan Sepupu, Kejati Sulsel Menyetujui Perkara Penganiayaan Diselesaikan Lewat Restorative Justice Selasa, 13 Jan 2026 12:02 WIB

Baca Selengkapnya
Korban Ikhlas Memaafkan, Kejati Sumut Menyetujui Restorative Justice Penadah Laptop
Korban Ikhlas Memaafkan, Kejati Sumut Menyetujui Restorative Justice Penadah Laptop Senin, 12 Jan 2026 18:49 WIB

Baca Selengkapnya
Gelar Diskusi Penerapan KUHP dan KUHAP Baru, Kejati Sulsel Perkuat Sinergi Antar Aparat Penegak Hukum
Gelar Diskusi Penerapan KUHP dan KUHAP Baru, Kejati Sulsel Perkuat Sinergi Antar Aparat Penegak Hukum Senin, 12 Jan 2026 12:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Tangkap Jaksa Gadungan, dan Seorang PPPK, Pelaku Sampai Minta Uang Kedukaan Rp10 Juta ke Korban
Kejati Sulsel Tangkap Jaksa Gadungan, dan Seorang PPPK, Pelaku Sampai Minta Uang Kedukaan Rp10 Juta ke Korban Minggu, 11 Jan 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kawal Asta Cita, 8 Pimpinan Kejaksaan Terima Tanda Kehormatan dari Presiden RI
Kawal Asta Cita, 8 Pimpinan Kejaksaan Terima Tanda Kehormatan dari Presiden RI Rabu, 07 Jan 2026 21:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Buka Catatan Baru 2026 dengan Menyetujui Restorative Justice Perkara Siswa Pencuri Motor Teman
Kejati Sulsel Buka Catatan Baru 2026 dengan Menyetujui Restorative Justice Perkara Siswa Pencuri Motor Teman Rabu, 07 Jan 2026 09:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Ajukan Cekal Terhadap 6 Orang Terkait Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas, Salah Satunya Mantan Pejabat Gubernur
Kejati Sulsel Ajukan Cekal Terhadap 6 Orang Terkait Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas, Salah Satunya Mantan Pejabat Gubernur Selasa, 30 Des 2025 17:40 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Resmi Tahan Mantan Kajari Enrekang Inisial P Terkait Dugaan Dugaan Penerimaan Uang Perkara BAZNAS
Kejagung Resmi Tahan Mantan Kajari Enrekang Inisial P Terkait Dugaan Dugaan Penerimaan Uang Perkara BAZNAS Selasa, 23 Des 2025 15:24 WIB

Baca Selengkapnya
Dimaafkan Sang Istri, Kejati Sulsel Menyetuju Permohonan Restorative Justice Perkara Suami Pelaku KDRT Demi Keutuhan Keluarga dan Calon Bayi
Dimaafkan Sang Istri, Kejati Sulsel Menyetuju Permohonan Restorative Justice Perkara Suami Pelaku KDRT Demi Keutuhan Keluarga dan Calon Bayi Jumat, 19 Des 2025 09:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Bersinergi dengan Pemkot Makassar Selamatkan Aset Pasar Butung Usai Putusan Inkracht MA
Kejati Sulsel Bersinergi dengan Pemkot Makassar Selamatkan Aset Pasar Butung Usai Putusan Inkracht MA Rabu, 10 Des 2025 17:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Berharap Ratusan Pelajar Miliki DNA Integritas dan Anti Korupsi Lewat Galaksi 2025
Kejati Sulsel Berharap Ratusan Pelajar Miliki DNA Integritas dan Anti Korupsi Lewat Galaksi 2025 Selasa, 09 Des 2025 10:00 WIB

Baca Selengkapnya
Jampidum Menyetujui Pelaksanaan Rehabilitasi Terhadap 2 Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika
Jampidum Menyetujui Pelaksanaan Rehabilitasi Terhadap 2 Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika Jumat, 05 Des 2025 11:04 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Tetapkan Seorang ASN Sebagai Tersangka Baru Perkara Dugaan Korupsi Dana ZIS BAZNAS Enrekang
Kejati Sulsel Tetapkan Seorang ASN Sebagai Tersangka Baru Perkara Dugaan Korupsi Dana ZIS BAZNAS Enrekang Rabu, 03 Des 2025 12:05 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Penganiayaan Dipicu Cekcok Asmara Berakhir Lewat Restorative Justice Mandiri Kejati Sulsel
Perkara Penganiayaan Dipicu Cekcok Asmara Berakhir Lewat Restorative Justice Mandiri Kejati Sulsel Kamis, 27 Nov 2025 11:01 WIB

Baca Selengkapnya
JAM Pidum Menyetujui 4 Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika, Tersangka Jalani Rehabilitasi
JAM Pidum Menyetujui 4 Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika, Tersangka Jalani Rehabilitasi Rabu, 26 Nov 2025 15:07 WIB

Baca Selengkapnya