STORY KEJAKSAAN - Kebijakan Restorative Justice (keadilan restoratif) telah menyelamatkan kehidupan seorang perempuan dari jeruji sel besi akibat kesalahpahaman unggahan di fitur story WhatsApp.
Kesempatan memperbaiki hidup itu terjadi pada seorang perempuan berinisial MA yang berusia 30 tahun setelah Kejari Pangkajene Kepulauan (Pangkep) mengajukan usulan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif atas perkara yang menyeretnya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan.
Dalam ekspose yang dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, didampingi Wakil Kajati Sulsel, Prihatin, Asisten Pidana Umum (Aspidum), Teguh Suhendro, Koordinator pada Kejati Sulsel Koko Erwinto Danarko bersama jajaran Pidum, usulan keadilan restoratif tersebut disetujui pada Selasa, 4 November 2025.
Perkara ini bermula pada Rabu, 16 Juli 2025, saat tersangka MA tersinggung dengan unggahan story Whatsapp setelah keduanya terlibat pertikaian dengan Korban SA di aplikasi perpesanan tersebut.
Tersangka MA mengirim pesan yang menuduh korban hamil di luar nikah yang dibalas oleh korban. Tersangka yang emosi kemudian mendatangi korban dan melakukan pemukulan sebanyak dua kali di bagian punggung tangan dan lengan bagian bawah korban.
Akibat perbuatannya, Tersangka MA disangka telah melanggar Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dari hasil penelusuran latar belakang tersangka diketahui Tersangka MA merupakan seorang ibu rumah tangga dengan dua anak balita (usia 4 dan 2 tahun) yang juga bekerja sampingan sebagai tukang porsi Makanan Bergizi Gratis (MBG).
Melihat perkara status tersebut, Kejari Pangkel menginisiasi penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice yang pengajuannya dilakukan Kajari Pangkep Jhon Ilef Malamassam, Jaksa Fasilitator Yusticia Zahrani J, dan jajaran dalam ekspose virtual dari Kejari Pangkep.
Permohonan penghentian penuntutan disetujui setelah dipastikan terpenuhinya syarat-syarat antara lain Tersangka MA baru pertama kali melakukan tindak pidana dibuktikan dengan hasil penelusuran SIPP di PN Pangkep, Maros, dan Barru. Tersangka MA juga diancam pidana tidak lebih dari 5 tahun, dan adanya respons positif dari masyarakat.
Sementara itu kondisi korban telah sembuh dari luka yang dialaminya dibuktikan dari hasil Visum Et Repertum). Syarat terpenting dari pengajuan restorative justice adalah tercapainya kesepakakatan damai tanpa syarat antara Tersangka MA dan Korban SA pada 27 Oktober 2025.
Sebagai bagian dari kesepakatan damai, tersangka dikenakan sanksi sosial berupa membersihkan salah satu Masjid di Kelurahan Jagong, Pangkep, selama satu minggu.
Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Pangkep untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan tersangka MA segera dibebaskan.
"Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Didik Farkhan.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa lebih rendah dari tuntutan JPU
Baca Selengkapnya
Salah satu terdakwa yang dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis penjara adalah mantan Kadinsos Kota Makassar.
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id