STORY KEJAKSAAN - Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi melakukan penahanan terhadap Tersangka P selaku Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang pada Senin, 22 Desember 2025.
Oknum jaksa berinisial P sebelumnya telah dinyatakan sebagai tersangka setelah diduga terlibat dalam perkara dugaan pidana penerimaan uang sebesar Rp840 juta dalam penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya menyampaikan penahanan Tersangka P dilakukan setelah ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, dokumen surat dan petunjuk, serta barang bukti yang diperoleh.
Puspenkum Kejagung
Untuk kepentingan penyidikan, penyidik JAM PIDSUS Kejagung melakukan penahanan terhadap Tersangka P selama 20 hari ke depan sejak 22 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Kejaksaan Agung.
Sebagai informasi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) belum lama ini membongkara perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) pada BAZNAS Kabupaten Enrekang periode 2021 hingga 2024.
Pada 2 Desember 2025 lalu, Tim Penyidik PIdsus Kejati Sulsel menetapkan satu orang tersangka baru berinisial SL (40 tahun) yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang yang diperbantukan sebagai arsip aris pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka SL merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan secara menyeluruh.
"Tersangka SL sebelumnya diamankan jajaran bidang Intelijen Kejati Sulsel melalui Tim PAM SDO, yang selanjutnya diserahkan ke bidang Pidsus Kejati Sulsel untuk dilakukan Penyelidikan/Penyidikan," ungkap Didik Farkhan.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, Tersangka SL menjalankan modus operandi berupa menerima sejumlah uang yang berasal dari pengembalian kerugian negara dari para tersangka sebelumnya. Uang tersebut seharusnya disetor penuh ke Rekening Penyimpanan Lain (RPL) Kejaksaan.
Dari total dana yang dikuasai, penyidik menemukan uang senilai Rp 840 juta yang tidak disetor ke RPL. Sementara Tersangka SL hanya menyetorkan sebesar Rp 1,115 miliar.
Menurut Kajati Sulsel, penetapan tersangka SL ini menunjukkan bahwa Kejati Sulsel bekerja secara komprehensif untuk mengungkap semua pihak yang terlibat, termasuk yang berperan dalam upaya menyembunyikan atau memanipulasi pengembalian kerugian negara.
Kajati Sulsel menegaskan total kerugian negara dalam kasus BAZNAS Enrekang ini yang mencapai Rp 16,6 miliar merupakan prioritas dari Kejati Sulsel untuk dipertanggungjawabkan di mata hukum.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id