STORY KEJAKSAAN - Persidangan perkara dugaan tindak pidana pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, pada Selasa, 20 Januari 2026 mengungkap sejumlah fakta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi untuk Terdakwa Muhammad Kerry dan delapan terdakwa lainnya ini menghadirkan sebanyak 7 orang saksi yang salah satunya adalah Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2018-2024, Nicke Widyawati. Kasus ini merupakan bagian dari kluster pertama dari penyidikan perkara tersebut.
Triyana Setia Putra, JPU dalam persidangan perkara tersebut menilai bahwa keterangan yang disampaikan Nicke Widyawati sangat mendukung uraian dakwaan JPU, terutama dalam mengungkap adanya berbagai penyimpangan tata kelola yang terjadi secara menyeluruh dari sektor hulu hingga hilir selama masa jabatannya.
“Salah satu fakta penting yang terungkap berkaitan dengan Orbit Terminal Merak (OTM)," ujar Triyana Putra mengutip keterangan tertulis Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Rabu, 21 Januari 2026,
Menurut Triyana Putra, Saksi Nicke Widyawati menjelaskan bahwa OTM sebenarnya bukanlah satu-satunya terminal yang memiliki kapasitas daya tampung besar. Setidaknya terdapat 131 Terminal BBM (TBBM) lain milik Pertamina atau mitra yang tersedia.
"Temuan ini memperkuat bukti bahwa sebenarnya tidak ada kebutuhan mendesak bagi Pertamina dalam operasional OTM tersebut,” ujar JPU Triyana.
Selain masalah terminal, persidangan juga menyoroti pelanggaran dalam kluster minyak mentah dan pengadaan sewa kapal. Meski Pertamina berkomitmen mengurangi impor sejak tahun 2018, para terdakwa justru ditemukan melakukan ekspor minyak mentah bagian negara dan menolak minyak mentah milik KKKS.
Lebih jauh lagi, terdapat tindakan memfasilitasi vendor minyak mentah luar negeri untuk mendapatkan informasi rahasia mengenai kebutuhan perusahaan hingga nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Padahal merujuk kepada aturan internal, pihak ketiga dilarang keras ikut campur dalam penentuan Owner Estimate (OE) maupun proses pengadaan barang dan jasa demi menjaga prinsip Good Corporate Governance.
Hingga saat ini, JPU telah memeriksa sekitar 40 orang saksi dan meyakini bahwa seluruh uraian dakwaan telah terbukti melalui rangkaian keterangan saksi yang saling bersesuaian serta didukung oleh bukti dokumen maupun elektronik.
"Untuk melengkapi gambaran penyimpangan periode 2013-2024 ini, JPU juga berencana menghadirkan saksi lainnya,” imbuh JPU Triyana.
Selain Nicke Widyawati, persidangan kemarin seharusnya menghadirkan Saksi Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok serta dua mantan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar. Namun ketiga saksi tersebut berhalangan hadir pada persidangan kemarin.
Majelis hakim telah menyepakati jadwal pemeriksaan ulang dan dijadwalkan Basuki Tjahaja Purnama akan memberikan keterangan pada hari Selasa, 27 Januari 2026, sementara Arcandra Tahar dan Ignasius Jonan dijadwalkan dua hari setelahnya atau pada Kamis, 29 Januari 2026.
Kehadiran para saksi tersebut, terutama Basuki Tjahaja Purnama dalam kapasitasnya sebagai komisaris, dianggap sangat penting untuk memotret secara mendalam banyaknya penyimpangan dalam tata kelola PT Pertamina.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id