STORY KEJAKSAAN - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Prof Dr Asep Nana Mulyana menyetujui pelaksanaan rehabilitasi terhadap 4 perkara penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice) pada ekspose virtual yang berlangsung, Selasa 25 November 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H. dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 25 November 2025 menerangkan, tiga dari empat perkara yang disetujui Jampidum diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat.
Sementara satu perkara lainnya berasal dari permohonan Kejari Sambas.
"Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” ujar Jampidum dalam keterangan resmi Kejaksaan.
Empat berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif itu adalah:
1. Tersangka Yoga Pratama, S.M. bin Anwar dari Kejari Lahat, yang disangka melanggar Primair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
2. Tersangka Hengki Hartanto bin Karsidi (Alm) dari Kejari Lahat, yang disangka melanggar Parimair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
3. Tersangka Dandy Putra Pratama bin Darbain dari ejari Lahat, yang disangka melanggar Primair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
4. Tersangka Wilda als Koima binti Ilham dari Kejari Sambas, yang disangka melanggar Pertama Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut Kapuspenkum, permohonan persetujuan ketiga berkas permohonan rehabilitasi perkara penyalagunaan narkotika tersebut disetujui JAM-Pidum karena berbagai pertimbangan dan hasil pemeriksaan terhadap profil para tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik dipastikan para Tersangka positif menggunakan narkotika. Para Tersangka juga merupakan pengguna akhir (end user) dan tidak terlibat jaringan narkotika setelah diperoleh hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect.
Sementara hasil asesmen terpadu memastikn para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika.
Alasan persetujuan lainnya adalah Para Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang, serta tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.
Saat diamankan, jaksa gadungan yang mengaku Asisten Khusus Jaksa Agung itu membawa uang tunai senilai Rp 281,3 juta
Baca Selengkapnya
JAM-Datun menegaskan Kejaksaan memiliki tugas dan peran penting memastikan tata kelola yang baik di Danantara
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id