STORY KEJAKSAAN - Perkara ugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) pada BAZNAS Kabupaten Enrekang periode 2021 hingga 2024 menyeret tersangka baru.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Selasa, 2 Desember 2025, telah resmi menetapkan satu orang tersangka baru berinisial SL (40 tahun) yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang yang diperbantukan sebagai arsip aris pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka SL merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan secara menyeluruh.
"Tersangka SL sebelumnya diamankan jajaran bidang Intelijen Kejati Sulsel melalui Tim PAM SDO, yang selanjutnya diserahkan ke bidang Pidsus Kejati Sulsel untuk dilakukan Penyelidikan/Penyidikan," ungkap Didik Farkhan.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, Tersangka SL menjalankan modus operandi berupa menerima sejumlah uang yang berasal dari pengembalian kerugian negara dari para tersangka sebelumnya. Uang tersebut seharusnya disetor penuh ke Rekening Penyimpanan Lain (RPL) Kejaksaan.
Dari total dana yang dikuasai, penyidik menemukan uang senilai Rp 840 juta yang tidak disetor ke RPL. Sementara Tersangka SL hanya menyetorkan sebesar Rp 1,115 miliar.
Menurut Kajati Sulsel, penetapan tersangka SL ini menunjukkan bahwa Kejati Sulsel bekerja secara komprehensif untuk mengungkap semua pihak yang terlibat, termasuk yang berperan dalam upaya menyembunyikan atau memanipulasi pengembalian kerugian negara.
Kajati Sulsel menegaskan total kerugian negara dalam kasus BAZNAS Enrekang ini yang mencapai Rp 16,6 miliar merupakan prioritas dari Kejati Sulsel untuk dipertanggungjawabkan di mata hukum.
Atas perbuatannya, Tersangka SL disangkakan melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. Tersangka langsung menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Makassar untuk kepentingan proses penyidikan.
Sebelumnya, penyidik Kejati Sulsel telah menetapkan 4 orang tersangka yang merupakan mantan pengurus BAZNAS Enrekang dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Keempat tersangka itu adalah:
Keempat tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dan telah ditahan di Rutan Kelas II B Enrekang.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id