STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menegaskan dukungan penuh lembaganya dalam upaya pemulihan aset Pasar Butung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) usai keluarnya Putusan Mahkamah Agung terkait kasus pengelolaan pasar tersebut.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi saat bersama Pemerintah Kota Makassar menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Penertiban Pengelolaan Aset Kota Makassar pada area Pasar Butung. Rapat yang digelar di Kantor Kejati Sulsel pada Selasa, 9 Desember 2025
Kejati Sulsel
Rakor ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, dan dihadiri oleh jajaran Pemkot Makassar yang dipimpin oleh Walikota Makassar, Munafri Arifuddin. Turut hadir pula Asisten Intelijen, Asisten Pemulihan Aset Kejati Sulsel, serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Andi Panca Sakti.
Rapat koordinasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas dua hal krusial yaitu keluarnya Putusan Mahkamah Agung Nomor: 5918K/Pid.Sus/2023 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) atas nama terpidana Dr. Andri Yusuf, S.H., M.Kn.. Serta adanya Surat Direksi PD. Pasar Makassar Raya Nomor: 511.2/314/PD.PSR/IV/2019 tanggal 23 April 2019 perihal Pemutusan Perjanjian Secara Sepihak oleh Direksi PD. Pasar Makassar Raya.
Menurut Kejati Sulsel, upaya penertiban pengelolaan aset Kota Makassar pada area Pasar Butung perlu dilaksanakan karena hingga kini masih dikelola oleh pihak yang tidak memiliki dasar hak yang sah.
Sementara itu, Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, menyatakan bahwa pengambilalihan aset Pasar Butung merupakan prioritas mendesak bagi Pemkot.
"Saya bersama tim berharap persoalan Pasar Butung bisa segera diambil alih untuk menyelamatkan aset negara. Kami sangat membutuhkan dukungan administrasi dari Kejaksaan. Terima kasih atas dukungan Kejati Sulsel dan Kejari Makassar," ujar Walikota Munafri Arifuddin.
Rakor ini menyepakati langkah-langkah administratif dan teknis yang diperlukan guna memastikan proses penertiban dan pengambilalihan aset Pasar Butung dapat dilaksanakan secara cepat, cermat, dan sesuai koridor hukum.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id