STORY KEJAKSAAN - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui tiga pelaksanaan rehabilitasi perkara penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice) berdasarkan hasil ekspose yang dilaksanakan secara virtual pada Senin, 17 November 2025.
Ketiga perkara penyalahgunaan narkotika tersebut diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Kejari Hulu Sungai Utara, dan Kejari Balangan dengan masing-masing satu orang tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anangf Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya menyampaikan ketiga berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Ilham bin Salmin dari Kejari Padang yang disangka melanggar Primair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka Andri alias Kapau bin Jailani dari Kejari Hulu Sungai Utara, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terakhir adalah Tersangka Samsudin alias Udin bin Durahman dari Kejari Balangan yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut Kapuspenkum, permohonan persetujuan ketiga berkas permohonan rehabilitasi perkara penyalagunaan narkotika tersebut disetujui JAM-Pidum karena berbagai pertimbangan dan hasil pemeriksaan terhadap profil para tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik dipastikan para Tersangka positif menggunakan narkotika. Para Tersangka juga merupakan pengguna akhir (end user) dan tidak terlibat jaringan narkotika setelah diperoleh hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect.
Sementara hasil asesmen terpadu memastikn para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika.
Alasan persetujuan lainnya adalah Para Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang, serta tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.
Dengan keluarnya persetujuan permohonan rehabilitasi terhadap para tersangka, JAM-Pidum meminta para Kepala Kejari untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.
Saat diamankan, jaksa gadungan yang mengaku Asisten Khusus Jaksa Agung itu membawa uang tunai senilai Rp 281,3 juta
Baca Selengkapnya
JAM-Datun menegaskan Kejaksaan memiliki tugas dan peran penting memastikan tata kelola yang baik di Danantara
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id