Better experience in portrait mode.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyetujui pengajuan penghentian penuntutan perkara berdasarkan mekanisme restorative justice (keadilan restoratif) atas perkara yang menyeret seorang sopir bus Damri Trans Sulsel yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar.

Persetujaun tersebut diberikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel Dr Didik Farkhan Alisyahdi yang didampingi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Jabal Nur dan Koordinator Koko Erwinto Danarko bersama jajaran Pidana Umum (Pidum) dalam ekspose yang berlangsung Rabu, 29 Oktober 2025.

Kejari Takalar mengajukan usulan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif untuk perkara tindak pidana kecelakaan lalu lintas atas nama Tersangka AI (36 tahun), seorang karyawan swasta yang sehari-hari bekerja sebagai supir Bus Damri Trans Sulsel.

Peristiwa kecelakaan terjadi pada Kamis, 11 September 2025, sekitar pukul 05.00 WITA saat  Tersangka AI sedang mengemudikan bus dengan No. Polisi B 7406 FAB dari Pelabuhan Boddia Takalar menuju Kota Makassar. Dengan kondisi subuh hari yang gelap dan penerangan jalan yang sangat minim, Tersangka melihat dua pejalan kaki di bahu jalan ketika melajukan kendaraan di Jalan Poros Galesong – Makassar.

Kecelakaan Tak Terhindarkan

Meskipun mengetahui bus yang dikendarai sulit melakukan pengereman mendadak, Tersangka tidak fokus dan tetap menambah kecepatan jadi 60 km/jam saat busnya berjarak kurang lebih 60 meter dari korban.

Dengan kondisi bus dalam kecepatan menengah, Korban DA yang sudah berusia 60 tahun menyeberang ke arah sisi bahu jalan sebelah kiri tanpa memperhatikan kondisi lalu lintas dan tidak melewati zebra cross. Tersangka AI yang melihat korban berusaha menyeberang, refleks membanting setir ke kanan. Malang, Korban yang sudah kaget ikut berbalik arah kembali ke sisi kanan. Akibatnya bus menabrak dan melindas Korban DA yang meninggal dunia di tempat kejadian. 

Inisiasi Restorative Justice

Inisiasi Restorative Justice

Melihat perkara status tersebut, Kejari Talakar menginisiasi penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice. Inisiatif ini muncul karena korban baru pertama kali melakukan tindak pidana, perbuatan yang dilakukan termasuk kalalaian, adanya andil dari korban yang menyeberang jalan tidak melalui fasilitas penyeberangan, serta adanya respons positif dari masyarakat. 
 

Pertimbangan utama dari mengajuan penghentian perkara adalah adanya perdamaian dengan korban usai tersangka bersepakat untuk memberikan santuan senilai Rp10 juta. Kedua pihak yang berperkara juga sepakat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan tanpa paksaan ataupun tekanan dan takkan saling menuntut di kemudian hari.

"Setelah melihat melihat testimoni keluarga korban, tersangka, tokoh masyarakat dan penyidik. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, keluarga korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan," kata Kajati Sulsel.

Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Takalar untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan tersangka segera dibebaskan.
Kajati Sulsel dan jajaran pimpinan

"Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Didik Farkhan.

Kajati Kepri Lantik 6 Pejabat Eselon III, Dua di Antaranya Kajari Baru
Kajati Kepri Lantik 6 Pejabat Eselon III, Dua di Antaranya Kajari Baru Senin, 03 Nov 2025 16:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara Laka Lantas Sopir Bus DAMRI, Tersangka Beri Santunan ke Korban
Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara Laka Lantas Sopir Bus DAMRI, Tersangka Beri Santunan ke Korban Senin, 03 Nov 2025 12:40 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Papua Tetapkan 4 Tersangka Baru Perkara Dugaan Korupsi Venue Aerosport, Kerugian Negara Rp31,3 Miliar
Kejati Papua Tetapkan 4 Tersangka Baru Perkara Dugaan Korupsi Venue Aerosport, Kerugian Negara Rp31,3 Miliar Jumat, 31 Okt 2025 16:15 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara Penganiayaan, Tersangka Jalani Sanksi Menjadi Muazin dan Bersihkan Masjid Selama 3 Minggu
Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara Penganiayaan, Tersangka Jalani Sanksi Menjadi Muazin dan Bersihkan Masjid Selama 3 Minggu Jumat, 31 Okt 2025 13:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Kota Bandung Gelar Penyidikan Perkara Penyalahgunaan Kewenangan pada Pemda Bandung, Wakil Wali Kota Diperiksa Sebagai Saksi
Kejari Kota Bandung Gelar Penyidikan Perkara Penyalahgunaan Kewenangan pada Pemda Bandung, Wakil Wali Kota Diperiksa Sebagai Saksi Jumat, 31 Okt 2025 10:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Saksi dari LPEI Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex
Kejagung Periksa Saksi dari LPEI Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex Jumat, 31 Okt 2025 08:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Sleman Tahan Mantan Bupati SP Terkait Perkara Dugaan Korupsi  Dana Hibah Pariwisata
Kejari Sleman Tahan Mantan Bupati SP Terkait Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Kamis, 30 Okt 2025 14:30 WIB

Baca Selengkapnya
Gelar Supervisi di Kejati Kepri, Ses-JAM PIDUM Tekankan Pentingnya Digitalisasi Proses Hukum dan Pemanfaatan AI
Gelar Supervisi di Kejati Kepri, Ses-JAM PIDUM Tekankan Pentingnya Digitalisasi Proses Hukum dan Pemanfaatan AI Kamis, 30 Okt 2025 13:20 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sumut Geledah Kantor Pelindo Regional I dan Kesyahbandaran Belawan Terkait Perkara PNBP Kepelabuhan
Kejati Sumut Geledah Kantor Pelindo Regional I dan Kesyahbandaran Belawan Terkait Perkara PNBP Kepelabuhan Rabu, 29 Okt 2025 18:23 WIB

Baca Selengkapnya
Ingatkan Nilai Ikhlas dan Syukur pada Pengarahan Perdana, Kajati NTT Roch Adi  Wibowo Singgung Soal Target Sampai Pakaian
Ingatkan Nilai Ikhlas dan Syukur pada Pengarahan Perdana, Kajati NTT Roch Adi Wibowo Singgung Soal Target Sampai Pakaian Rabu, 29 Okt 2025 16:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Halmahera Barat Tetapkan Mantan Sekda dan Kadis DPMPTSP Sebagai Tersangka Proyek Landmark Welcome to Halbar
Kejari Halmahera Barat Tetapkan Mantan Sekda dan Kadis DPMPTSP Sebagai Tersangka Proyek Landmark Welcome to Halbar Rabu, 29 Okt 2025 13:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Beri Pendampingan Hukum Pembangunan Yonif 886 Agar Berjalan Tertib Hukum dan Kondusif
Kejati Jatim Beri Pendampingan Hukum Pembangunan Yonif 886 Agar Berjalan Tertib Hukum dan Kondusif Rabu, 29 Okt 2025 11:27 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Bengkulu Tetapkan Oknum Advokat H Sebagai Tersangka Ketiga Kasus Korupsi Proyek Tol Bengkulu-Taba Penanjung
Kejati Bengkulu Tetapkan Oknum Advokat H Sebagai Tersangka Ketiga Kasus Korupsi Proyek Tol Bengkulu-Taba Penanjung Rabu, 29 Okt 2025 10:27 WIB

Baca Selengkapnya
Lantik 11 Pejabat Eselon II dan III, Kajati Bengkulu Ingatkan Jaga Marwah Kejaksaan dan Tingkatkan Integritas
Lantik 11 Pejabat Eselon II dan III, Kajati Bengkulu Ingatkan Jaga Marwah Kejaksaan dan Tingkatkan Integritas Selasa, 28 Okt 2025 21:31 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Lampung Tetapkan Mantan Bupati Pesawaran dan 4 Orang Sebagai Tersangka Korupsi Proyek Air Minum
Kejati Lampung Tetapkan Mantan Bupati Pesawaran dan 4 Orang Sebagai Tersangka Korupsi Proyek Air Minum Selasa, 28 Okt 2025 14:28 WIB

Baca Selengkapnya
Kerugian Negara Sampai Rp3,5 Miliar, Seorang Buronan Kredit Fiktif BRI Menyerahkan Diri ke Kejari Sikka
Kerugian Negara Sampai Rp3,5 Miliar, Seorang Buronan Kredit Fiktif BRI Menyerahkan Diri ke Kejari Sikka Selasa, 28 Okt 2025 12:46 WIB

Baca Selengkapnya
Disambut Penyematan Tanjak, Kajati Riau Sutikno Tinjau Sarana Prasarana Kejati pada Hari Pertama Kerja
Disambut Penyematan Tanjak, Kajati Riau Sutikno Tinjau Sarana Prasarana Kejati pada Hari Pertama Kerja Senin, 27 Okt 2025 21:46 WIB

Baca Selengkapnya
Pimpin Rapat Paripurna Perdana, Ini Target Program Kerja Kajati Sulsel Baru Dr Didik Farkhan Alisyahdi, S.H., M.H
Pimpin Rapat Paripurna Perdana, Ini Target Program Kerja Kajati Sulsel Baru Dr Didik Farkhan Alisyahdi, S.H., M.H Senin, 27 Okt 2025 16:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Bengkulu Tetapkan 2 Bekas Pejabat BPN Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tol  Bengkulu-Taba Penanjung
Kejati Bengkulu Tetapkan 2 Bekas Pejabat BPN Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tol Bengkulu-Taba Penanjung Jumat, 24 Okt 2025 17:33 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Tual Geledah Kantor BPD dan DPKP Terkait Dugaan Korupsi Dana Bantuan Stimulan Rumah Swadaya Rp2,6 M
Kejari Tual Geledah Kantor BPD dan DPKP Terkait Dugaan Korupsi Dana Bantuan Stimulan Rumah Swadaya Rp2,6 M Jumat, 24 Okt 2025 13:07 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik Kejati Sumsel Geledah 3 Kantor Terkait Perkara Dugaan Korupsi Kegiatan Pendistribusian Semen
Penyidik Kejati Sumsel Geledah 3 Kantor Terkait Perkara Dugaan Korupsi Kegiatan Pendistribusian Semen Kamis, 23 Okt 2025 18:39 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Jatim Bernostalgia Makan Siang di Warung Langganan Saat Menjabat Asdatun, Meriung Akrab Bareng Pegawai
Kajati Jatim Bernostalgia Makan Siang di Warung Langganan Saat Menjabat Asdatun, Meriung Akrab Bareng Pegawai Kamis, 23 Okt 2025 12:30 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Rp150 Miliar dari Perkara Penjualan Aset PTPN I
Penyidik Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Rp150 Miliar dari Perkara Penjualan Aset PTPN I Rabu, 22 Okt 2025 14:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Sumsel Tegaskan Aset Lahan Pembangunan RS Adhyaksa di Palembang Milik Pemprov
Kajati Sumsel Tegaskan Aset Lahan Pembangunan RS Adhyaksa di Palembang Milik Pemprov Selasa, 21 Okt 2025 20:08 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 10 Permohonan Restorative Justice, Satu Perkara dari Kejari Tapin Ditolak
JAM-Pidum Menyetujui 10 Permohonan Restorative Justice, Satu Perkara dari Kejari Tapin Ditolak Selasa, 21 Okt 2025 18:30 WIB

Baca Selengkapnya