STORY KEJAKSAAN - Tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) melakukan penangkapan terhadap pria berinisial AY alias GY di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa 23 Desember 2025 sekitar pukul 22.30 WIB.
Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan AY alias GY sebagai Tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya menyampaikan AY alias GY diduga menerima atau menguasai penempatan hasil tindak pidana korupsi dalam jual beli tanah seluas kurang lebih 700 Hektare (Ha) oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha sebesar Rp20 miliar.
Setelah berhasil diamankan, Tersangka AY (GY) langsung dibawa ke Kejati Jateng dan tiba di Semarang pukul 05.00 WIB untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka AY (GY) dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang selama 20 hari ke depan terhitung mulai 24 Desember 2025," ujar Kapuspenkum.
Atas perbuatannya, tim penyidik Kejati Jateng menetapkan Tersangka AY (GY) dijerat dengan sangkaan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebagai informasi, Penyidik Kejati Jateng sebelumnya melaporkan telah menerima pengembalian uang senilai Rp6,505 miliar diduga hasil dari perkara tindak pidana korupsi pembelian tanah seluas 700 hektare (Ha) oleh BUMD PT. Cilacap Segara Arta seharga Rp237 miliar pada Senin, 25 Agustus 2025.
Uang tersebut kembalikan oleh Y Vina Maharani yang merupakan istri dari ANH, salah satu tersangka dalam perkara tersebut.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Dr Lukas Alexander Sinuraya, dalam keterangan pers di kantor Kejati Jateng. menjelaskan uang senilai Rp6,505 miliar itu langsung dititipkan di Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejati Jateng untuk selanjutnya akan dipergunakan sebagai bukti di persidangan.
Penyitaan uang pengembalian dari Tersangka ANH dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Nomor : Print-04/M.3/Fd.2/02/2025 tanggal 11 Februari 2025 jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Nomor : Print-07/M.3/Fd.2/04/2025 tanggal 30 April 2025.
Diketahui, ANH atau Andi Nur Huda sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian tanah oleh PT Cilacap Segara Arta berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-3072/M.3/Fd.2/04/2025 tanggal 30 April 2025.
Dalam perkara dugaan korupsi pembelian tanah oleh PT Cilacap Segara Arta dari PT Rumpun Sari Antan senilai Rp237 miliar tersebut, Kejati Jateng telah menetapkan tiga orang tersangka.
Selain ANH, dua tersangka lainnya adalah AM dan IZ. Diketahui AM pernah mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Cilacap pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024. Namun AM gagal meraih kemenangan dalam pesta demokrasi serentak tersebut.
Tersangka AM diduga terlibat dalam perundingan pembelian tanah oleh PT CSA yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur itu.
Perbuatan para tersebut diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara dengan estimasi nilai mencapai Rp237 miliar.
"Penyidik telah melakukan pencarian, berbagai macam cara dilakukan, untuk mencari atau recovery terhadap keuangan negara tersebut," ujar Aspidus Kejati Jateng.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id