STORY KEJAKSAAN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) menyatakan komitmennya mendukung penerapan pidana kerja sosial sebagai salah satu implementasi dari berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada tahun 2026 mendatang.
Komitmen tersebut ditandai dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim dengan Pemprov Kaltim di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Selasa, 9 Desember 2025.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim, Assoc. Prof. Dr. Supardi, S.H., M.H., menegaskan bahwa kolaborasi ini menjadi komitmen bersama dalam mengawal implementasi KUHP baru serta menghadirkan manfaat langsung bagi masyarakat.
“Penandatanganan ini merupakan langkah sinergis dan progresif dalam penerapan pidana kerja sosial. Selain memberikan ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri, hal ini juga menghadirkan manfaat sosial yang lebih luas bagi masyarakat,” ujar Kajati Kaltim.
Melalui MoU ini, Kejati Kaltim dan Pemprov Kaltim berharap penerapan pidana kerja sosial dapat berjalan optimal, efektif, dan memberikan dampak positif bagi pemulihan sosial, sekaligus memperkuat upaya penegakan hukum yang berkeadilan dan bermartabat di Kalimantan Timur.
Sementara itu Gubernur Kaltim, H Rudy Mas'ud mengatakan penerapan pidana kerja sosial ini merupakan instrumen baru yang memiliki dimensi pemulihan, edukasi, dan manfaat sosial. Hal ini sejalan dengan semangat hukum progresif dan nilai- nilai keadilan restoratif yang kini menjadi arah kebijakan penegakan hukum nasional.
Kebijakan nasional ini merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026.
"Saya ikut merancang UU ini saat masih duduk di Komisi III DPR RI. Saya sangat setuju dengan sistem pidana kerja sosial ini," ujar Gubernur Kaltim.
Meski kini telah hadir model pidana kerja sosial, Gubernur Harum mengingatkan bahwa tidak semua kasus akan mendapatkan vonis serupa.
"Pidana kerja sosial ini hanya untuk tindak pidana yang ringan-ringan saja. Kasus yang berat-berat, hukumannya harus tetap berat. Kalau tidak, nanti semua mau melanggar hukum," tegasnya.
Penerapan pidana kerja sosial ini akan menjadi pembaharuan dalam pemidanaan dan pemberian hukuman. Pidana kerja sosial harus tetap sesuai aturan, efektif dan tepat sasaran sehingga diperlukan sinergi dan kolaborasi yang lebih baik antara Kejati dan Kejaksaan Negeri bersama Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dan Kota.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id