STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan belanja hibah/barang/jasa untuk SMK Swasta serta belanja modal sarana-prasarana SMK Negeri di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2017.
Para tersangka adalah direktur dari dua perusahaan swasta yang memenangkan lelang program yang digelar Disdik Provinsi Jatim tersebut serta memiliki hubungan .
Mengutip laman resmi Kejati Jatim, kedua tersangka tersebut adalah inisial HB selaku Direktur PT. Multi Centra Alkesindo yang merupakan pemenang lelang belanja hibah/barang/jasa untuk SMK Swasta. Satu tersangka lainnya adalah inisial S selaku Direktur PT. Lintang Utama Nusantara, pemenang lelang belanja modal sarana-prasarana SMK Negeri.
Kedua tersangka langsung menjalani penahanan pada Selasa, 9 Desember 2025.
Penetapan dan penahanan keduanya dilakukan setelah penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim menyelesaikan serangkaian pemeriksaan saksi, penggeledahan, serta penyitaan di beberapa lokasi, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-334/M.5/Fd.2/03/2025 jo. Print-2684/M.5/Fd.2/12/2025, serta Print-932/M.5/Fd.2/06/2025 jo. Print-2685/M.5/Fd.2/12/2025.
Berdasarkan hasil penyidikan, Kedua tersangka ini memiliki hubungan keluarga atau afiliasi dengan tersangka JT, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus lalu.
Adapun modus operandi keduanya adalah dengan menyusun dokumen pertanggungjawaban fiktif yang seolah-olah menunjukkan bahwa pekerjaan telah selesai pada tahun 2017. Kenyataannya, proyek tersebut baru diselesaikan pada tahun 2018.
Diketahui kegiatan Belanja hibah/ barang/ jasa yang diserahkan kepada Badan/ Lembaga/ Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia SMK swasta Tahun Anggaran 2017 pada Disdik Provinsi Jatim yang diserahkan kepada kepada 44 SMK Swasta sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jatim tersebut terbagi menjadi 3 tahap dengan nilai anggaran kegiatan sebesar Rp 78 miliar.
Dalam pelaksanaannya, tersangka SR selaku Kepala Disdik Provinsi Jatim mempertemukan tersangka H dengan tersangka JT. Dalam pertemuan tersebut, tersangka SR menyampaikan jika tersangka JT yang nantinya akan mengerjakan pekerjaan pekerjaan hibah berupa barang terkait dengan akan adanya anggaran sarana prasarana supaya dikelola dengan baik dan pengelolanya adalah rekanan yang ditunjuk yakni tersangka JT.
Selanjutnya tersangka H bertemu dengan tersangka JT di luar kantor dan terkadang berlanjut bertemu di kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jatim di Jalan Gentengkali No. 33 Surabaya.
Tersangka JT juga mengikuti proses lelang menggunakan beberapa perusahaan diantaranya adalah PT. Multi Centra Alkesindo dengan direktur berinisial HB yang selanjutnya ditunjuk sebagai pemenang lelang Belanja hibah/ barang/ jasa yang diserahkan kepada Badan/ Lembaga/ Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia SMK swasta Tahun Anggaran 2017 pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur senilai Rp.11.878.960.000
Setelah dinyatakan sebagai pemenang, kedua perusahaan membuat dokumen pertanggungajawaban / laporan yang kemudian dijadikan dasar pembayaran yang dibuat seolah-olah pekerjaan yang diminta oleh Disdik Provinsi Jatim tersebut seluruhnya terlaksana di tahun 2017.
Namun dari dokumen yang dianalisa oleh penyidik ditemukan bahwa pekerjaan pelaksanaan kegiatan dimaksud masih dilakukan proses pengiriman ke masing-masing sekolah dan baru selesai pelaksanaanya di tahun 2018
Akibat tindakan tersangka HB, negara mengalami kerugian sebesar Rp 78 miliar, sedangkan perbuatan tersangka S menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 102,975 miliar.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka HB dan S kini telah ditahan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejati Jatim.
Penetapan keduanya menambah panjang daftar tersangka dalam kasus ini, sehingga total menjadi lima orang tersangka.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id