STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menyita uang senilai Rp 47.268.120.399 dan US$ 421.046 dari PT Delta Artha Bahari Nusantara (PT DABN) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Probolinggo sejak 2017 sampai 2025.
Pengungkapan hasil uang sitaan tersebut diumumkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Agus Sahat ST, S.H., M.H., bersama Wakajati, Asisten Intelijen dan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) dalam konferensi pers memperingati Hati Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025 di di Aula Sasana Adhyaksa Kejati Jatim pada Selasa, 9 Desember 2025.
“Penyitaan ini bagian dari langkah penegakan hukum untuk mengamankan potensi kerugian keuangan negara," ujar Kajati kepada awak media.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-1294/M.5/Fd.1/06/2025 bahwa dari hasil pengembangan, tim penyidik Bidang Pidsus Kejati Jatim telah memeriksa sekitar 25 saksi dan dua ahli.
Tim juga sudah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk Kantor KSOP Probolinggo, kantor PT DABN di Probolinggo dan Gresik, serta PT PJU.
Dari hasil pendalaman kasus, Kajati mengungkapkan, penyidik melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap 13 rekening yang terafiliasi dengan PT DABN. Penyidik juga melakukan penyitaan uang senilai Rp 33.968.120.399,31 dan US$ 8.046,95. yang tersimpan di lima bank.
Selain dari itu, penyidik Pidsus Kejati Jatim juga menyita enam deposito di dua bank dengan nilai Rp13,3 miliar dan US$ 413.000.
"Total keseluruhan yang berhasil diamankan mencapai Rp 47.268.120.399 dan USD 421.046,” ungkap Kajati Jatim.
Terkait penanganan perkara dugaan korupsi tersebut, Kajati Jatim menambahkan bahwa saat ini kerugian negara masih dalam tahap perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Langkah penyitaan yang dilakukan penyidik Pidsus Kejati Jatim merupakan bentuk pengamanan terhadap kerugian negara yang timbul dari kasus korupsi ini.
“Seluruh temuan sedang kami dalami dan penyidikan akan dituntaskan secara profesional serta berbasis alat bukti yang sah,” tambah Kajati Jatim.
Kejati Jatim menegaskan bahwa penanganan perkara ini menjadi bukti keseriusan institusi dalam memberantas praktik korupsi, menutup ruang penyimpangan dalam pengelolaan aset publik, serta memastikan setiap langkah penegakan hukum berdampak langsung pada pemulihan kerugian negara dan kepercayaan masyarakat.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id