STORY KEJAKSAAN - Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) sepanjang tahun Januari-Desember 2025 telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sekitar Rp588.146.486.000.
Sementara penyelamatan keuangan negara yang telah dilaksanakan Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah hukum Kejati Sulsel pada periode yang sama dilaporkan mencapai Rp27.367.875.766.
Capaian kinerja penanganan tindak pidana korupsi tersebut disampaikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumsel, Anton Delianto, S.H., M.H. di dampingi Asisten Intelijen sekaligus Plt. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum serta para Kasi Bidang Pidsus Kejati Sumsel dalam keterangan pers Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), pada Selasa, 9 Desember 2025.
"Peringatan Hari Anti Korupsi dunia mengambil tema Pemberantasan Korupsi untuk Pembangunan Rakyat. Jadi tema ini mengandung makna filosofi bahwa pemberantasan korupsi bukan sekedar tindakan hukum tetapi upaya memastikan tercapainya tujuan konstitusional untuk memajukan kesejahteraan," ujar Wakajati.
Dalam laporannya, Wakajati Sumsel mengungkapkan bidang Pidsus Kejati Sumsel sepanjang Januari-Desember 2025 telah melaksanakan penyelidikan sebanyak 11 perkara, penyidikan 34 perkara, dan prapenuntutan sebanyak 45 perkara.
"Jadi masih proses karena dalam pratut dan ada yang sudah dilimpahkan juga," ujarnya.
Dari kegiatan tersebut, Kejati Sumsel melaporkan telah melakukan penyelamatan keuangan negara senilai Rp588.146.486.000.
Kegiatan pemberantasan korupsi juga aktif dilakukan oleh jajaran Kejari di wilayah hukum Sumsel. Hasilnya, Kejari di Sumsel telah melakukan penyelidikan terhadap 77 kasus, penyidikan 52 kasus, penuntutan 86 kasus, dan eksekusi sebanyak 93 kasus.
Dari catatan Kejati Sumsel, setidaknya terdapat lima perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi perhatian dari masyarakat. Salah satunya adalah perkara yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1,6 triliun.
Kelima perkara itu adalah:
1. Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada salah satu bank plat merah Kantor Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim tahun 2022-2024. Perkiraan kerugian negara kurang lebih Rp 12 miliar dan kini dalam proses penyidikan.
2. Dugaan TIpikor terkait Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu bank plat merah, Tbk. kepada PT. Buana Sriwijaya Sejahtera dan PT. Sri Andal Lestari yang ditaksir menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar 1,6 triliun. Perkara ini sedang dalam proses penyidikan.
3. Proses penuntutan perkara dugaan Tipikor Kegiatan/Pekerjaan Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah Antara Pemprov Sumsel Dengan PT. MB Tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah di Jalan Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang 2016 – 2018. Jumlah Kerugian Negara Rp 137.722.247.614,40.
4. Dugaan TIPIKOR memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah jalan Tol Betung – Tempino Jambi Tahun 2024 dan Dugaan TIPIKOR pada Perkebunan PT. SMB di Luar HGU di Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin yang Merugikan Keuangan Negara. Perkara yang masih dalam proses penuntutan ini diperkirakan menyebabkan kerugian keuangan negara Rp. 127.276.655.336,50.
5. Dugaan Tipikor penerbitan surat penguasaan hak (SPH) untuk ijin perkebunan dan kegiatan usaha perkebunan di kab. Musi rawas tahun 2010-2023. Jumlah Kerugian Negara sekitar Rp 61 miliar dan kini sedang dalam tahap Upaya Hukum.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id