STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DK Jakarta menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi klaim fiktif jaminan kecelakaan kerja (JKK) pada BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta tahun anggaran 2014–2024.
Kepala Seksi Operasi Kejati DKI Jakarta Adhya Satya dalam keterangan kepada awak media pada Senin, 22 Desember 2025 mengatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor : Print-34/M.1/Fd.1/10/2025 Tanggal 27 Oktober 2025.
Menurut Adhya, tim penyidik telah melakukan penyidikan perkara Klaim Fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Tahun Anggaran 2014-2024, dan menemukan adanya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka.
Para tersangka itu adalah SL selaku Mantan Karyawan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Daerah Khusus Jakarta, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-29/M.1/Fd.1/12/2025. Serta, Tersangka SAN selaku mantan Karyawan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Kebon Sirih, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-30/M.1/Fd.1/12/2025.
Adhya menjelaskan, para tersangka yaitu SL dan SAN sebagai karyawan BPJS Ketenagakerjaan diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam klaim Fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bersama dengan Tersangka RAS yang sebelumnya telah dilakukan penahanan untuk melakukan pencairan klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan Fiktif.
Tersangka RAS yang memasukkan dokumen klaim JKK terlebih dahulu memberi informasi kepada SL maupun SAN yang bertugas pada Cabang masing-masing untuk melakukan Verifikasi Dokumen Klaim JKK tersebut.
Para Tersangka SL dan SAN sudah mengetahui bahwa dokumen klaim yang dimasukkan oleh tersangka RAS seperti dokumen Rumah sakit (rekam medis, kuitansi pembayaran Rumah sakit), Surat permohonan penggantian biaya Rumah sakit dari Perusahaan, daftar hadir dari perusahaan, laporan polisi, kronologis kecelakaan semuanya adalah fiktif.
Namun dokumen tersebut tetap diproses oleh SL dan SAN sehingga akhirnya dokumen klaim tersebut di-approve/ disetujui oleh Kepala Bidang dan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan ditempat SL dan SAN bertugas.
Penyidik juga menemukan fakta bahwa berdasarkan kesepakatan, SL dan SAN akan mendapatkan fee 25% dari setiap klaim JKK yang dicairkan oleh RAS.
Dari perhitungan sementara, perbuatan para tersangka yang mengajukan klaim JKK fiktif tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih kurang sebesar Rp 21 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-32/M.1/Fd.1/12/2025 tanggal 22 Desember 2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-33/M.1/Fd.1/12/2025 tanggal 22 Desember 2025 bahwa dalam tahap penyidikan, penyidik setelah mempertimbangkan syarat-syarat obyektif dan subyektif sebagaimana dalam Pasal 21 KUHAP melakukan penahanan kepada para tersangka 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 22 Desember 2025.
Tersangka SL akan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejakasaan Negeri Jakarta Selatan. Sementara Tersangka SAN ditahan di Rutan Kelas I Cipinang.
Tersangka AHS ditetapkan sebagai tersangka selaku Staf Ahli Anggota DPR Periode 2014-2019 berinisial SR
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id