STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kabupaten Buleleng tahun anggaran 2021-2024.
Dalam konferensi pers pengumuman penetapan tersangka yang berlangsung di Aula Sasana Dharma Adhyaksa, Kantor Kejati Bali, Rabu, 17 Desember 2025, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Dr. Chatarina M., S.H., S.E., M.H., mengatakan para tersangka itu adalah inisial KB selaku Direktur PT. Pacung Permai Lestari dan IK ADP yang menjabat sebagai Relationship Manager di salah satu Bank BUMN.
Kajati Bali dalam keterangannya menjelaskan bahwa penetapan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan yang telah dikeluarkan pada Februari dan Desember 2025. Tim penyidik telah memeriksa 50 orang saksi, 3 orang ahli, serta menyita sejumlah barang bukti yang disetujui Pengadilan Negeri Denpasar.
Didampingi Aspidsus Satria Abdi, S.H., M.H., dan Asintel Oktario Hartawan Achmad, S.H., M.H., Kajati Bali memaparkan bahwa kasus ini bermula dari temuan 399 debitur Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Subsidi (KPRS) fasilitas FLPP yang tidak tepat sasaran.
Modus yang dijalankan tersangka KB adalah dengan menggunakan KTP warga lain yang lolos BI Checking untuk diajukan sebagai pembeli rumah subsidi, meskipun mereka tidak memenuhi syarat sebagai penerima manfaat.
"Tersangka KB merekayasa persyaratan administrasi, mulai dari Surat Keterangan Kerja hingga Slip Gaji," ujar Kajati Bali.
Bahkan, lanjut Kajati, para pemilik KTP ini dijajarkan cara untuk menjawab verifikasi bank. Setelah akad kredit ditandatangani, warga yang KTP-nya dipinjam untuk pengajuan KPRS diberi imbalan antara Rp 2 juta hingga Rp 3 juta.
Kasus ini dapat berjalan dengan lancar karena adanya keterlibatan oknum bank dalam penyaluran kredit fiktif yang dijalankan peran tersangka IK ADP di sisi perbankan. Selaku Relationship Manager, IK ADP mempermudah lolosnya 399 permohonan yang direkayasa tersebut.
"Sebagai imbalan atas perbuatannya memperkaya diri sendiri dan orang lain, tersangka IK ADP menerima fee sebesar Rp 400 ribu untuk setiap unit rumah yang berhasil diakad.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id