STORY KEJAKSAAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas perkara dugaan penghasutan untuk melakukan tindakan anarkis dengan menggunakan sarana elektronik pada demonstrasi Agustus 2025 ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin, 8 Desember 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya menyampaikan berkas perkara tersebut menyeret nama empat orang terdakwa.
Keempat terdakwa itu adalah Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar.
Puspenkum Kejagung
Dalam dakwaannya, JPU Kejari Jakarta Pusat menjerat keempat terdakwa dengan pasal berlapis. Pasal yang dilanggar adalah pertama Pasal 28 Ayat (2) jo. Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau
Kedua, Pasal 28 Ayat (3) jo. Pasal 45A Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau
Ketiga Pasal 160 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau
Terakhir adalah para terdakwa didakwa telah melanggar Pasal 76H jo. Pasal 15 jo. Pasal 87 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id