STORY KEJAKSAAN - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memberikan arahan atas pemaparan hasil investigasi awal terhadap kondisi lingkungan pada wilayah terdampak banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) pada Selasa, 9 Desember 2025.
Rapat Koordinasi (Rakor) tersebut dipimpin Ketua Pelaksana Satgas PKH yang juga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dr. Febrie Adriansyah bersama Kepala Staf Umum TNI Letnan Jenderal TNI Richard Tampubolon.
Turut hadir melalui video conference adalah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Dr.Harli Siregar,SH.,M.Hum bersama Komandan Satgas PKH Mayjen TNI Dody Tri Winarto, para Ketua Tim Ivestigasi Satgas PKH dan 12 Kementerian/Lembaga.
Dalam Rakor tersebut, Komandan Satgas PKH Mayjen TNI Dody Tri Winarto melaporkan dan memaparkan hasil investigasi lapangan awal yang akan ditindaklanjuti dengan tindakan investigasi administratif.
Langkah ini sesuai arahan Presiden Prabowo Subianti menyikapi dampak banjir bandang dan longsor di tiga provinsi yang diduga disebabkan adanya tindakan tindakan illegal dari berbagai pihak.
Rakor dilaksanakan sebagai langkah inventarisasi hasil investigasi awal dari tim Satgas PKH yang telah bekerja beberapa waktu terakhir sehingga nantinya dapat diperoleh fakta kesimpulan dari aspek kemungkinan pelanggaran hukum maupun tindak pidana yang diduga sebagai penyebab terjadinya bencana alam banjir bandang dan longsor di wilayah Sumut, Aceh dan Sumbar hingga di beberapa wilayah atau daerah lainnya untuk dilakukan tindakan represif.
Pada arahannya, Jampidsus Kejaksaan Agung bersama Kepala Staf Umum (Kasum) TNI meminta seluruh jajaran Satgas PKH dapat bekerja maksimal dengan koordinasi aktif bersama pihak terkait baik dari Kementerian Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Aparat Penegak Hukum.
Dengan koordinasi tersebut diharapkan dapat segera dilakukan langkah dan kebijakan strategis sebagai pencegahan kerusakan lingkungan hidup ataupun penindakan terhadap kemungkinan terjadinya tindak pidana.
Sementara dalam paparan dan laporannya, Kajati Sumatera Utara menegaskan bahwa jajaran Kejati Sumatera Utara siap bekerja maksimal bersama satgas PKH dalam rangka pengumpulan data dan informasi penyebab terjadinya banjir bandang dan longsor yang diakibatkan adanya perambahan hutan diluar ijin yang mengarah pada kerugian aset maupun perekonomian negara dari sektor kehutanan maupun pertambangan.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id