STORY KEJAKSAAN - Tim Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI kembali melelang aset dari hasil tindak pidana korupsi. Didukung Tim Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, BPA Kejaksaan RI melelang 4 bidang tanah terkait perkara tindak pidana korupsi dana pada PT Bank Jabar Banten Syariah.
Tanah yang berada dalam satu hamparan milik Terpidana Andi Winarto, S.E. itu dilelang pada Selasa 16 Desember 2025 melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya menyampaikan lelang berupa bidang tanah tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1399 K/Pid.Sus/2020 tanggal 5 Agustus 2020 atas nama Terpidana Andi Winarto,S.E. yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
Objek lelang tersebut berlokasi di Gang Merdekalio, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01501, 01821, 01822 dan 01823 seluas 666 meter persegi.
Pelaksanaan lelang dilakukan melalui mekanisme penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta (closed bidding) dengan menggunakan media surat elektronik melalui aplikasi e-Auction (open bidding).
Peserta lelang mengikuti proses dengan mengakses laman https://lelang.go.id sehingga dapat mempercepat penyelesaian barang rampasan negara guna mengoptimalkan penerimaan negara.
Menurut Kapuspenkum, hasil lelang terhadap objek empat bidang tanah tersebut laku terjual senilai Rp 5.461.200.000.
Hasil lelang selanjutnya akan disetor ke Rekening Penampungan Lelang Kejaksaan Negeri Kota Bandung untuk selanjutnya diteruskan ke PT Bank Jabar Banten Syariah sebagai bentuk pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI tersebut di atas yang menetapkan bahwa terhadap barang bukti tersebut dirampas untuk negara Cq PT Bank Jabar Banten Syariah.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id