STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) mengukir sejarah dengan menjadi Kejari pertama di Indonesia yang melaksanakan pemulihan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot).
Dalam pemulihan aset kali ini, Seksi PAPBB Kejari Batu menyerahkan aset berupa delapan sertipikat tanah milik Pemkot Batu dengan total nilai mencapai Rp 34.732.459.000.
Penyerahan delapan sertipikat tersebut kepada Pemerintah Kota Batu melalui Walikota Batu Nurochman, S.H., M.H., itu dilaksanakan di Ruang Kerja Walikota Batu pada Selasa, 16 Desember 2025.
Proses penyerahan sertipikat dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Batu Rudi Susanto, S.H., dan disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu Dr. Andy Sasongko, S.H., M.Hum., bersama Kepala Seksi PAPBB Kejari Batu Adhi Satyo Wicaksono, S.H., beserta Jajaran, serta Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Batu Dr. Eny Rachyuningsih, M.Si
Sebanyak 8 sertipikat itu terdiri dari 7 Sertipikat dari Tanah Jalan di Kecamatan Junrejo, dan 1 bidang tanah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Tahun 2025 senilai Rp 34.732.459.000.
"Memang bukan suatu hal yang mudah, bukan saya melebih-lebihkan, tapi dari beberapa aset yang menjadi aset Pemerintah Kota Batu ini memang tidak semudah yang kemudian seperti membalikkan tangan. Langsung tandatangan selesai sertifikat," ujar Kajari Batu dalam sambutannya.
Pada kesempatan tersebut, Kajari juga menyampaikan bahwa kegiatan pemulihan aset yang dilaksanakan Seksi PAPBB Kejari Batu ini merupakan yang pertama dilakukan.
"Kejari Kota Batu, yang (memiliki) tugas fungsi dari pemulihan aset, ini yang baru dijalankan, yang lainnya belum. Jadi baru satu-satunya Kejaksaan Negeri Batu yang menjalankan tugas fungsi melakukan pemulihan aset dalam pemerintahan kota," ujar Kajari Batu.
Dalam proses pemulihan aset tersebut, Kajari Batu menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas sinergitas dan kolaborasi antara Kejari Batu dengan Pemkot Batu dan Kantor Pertanahan Kota Batu, sehingga Aset milik Pemerintah Kota Batu telah tercatat dan sah secara hukum kembali menjadi milik Pemerinta Kota Batu.
“Semoga dengan sinergi yang terjalin antara Pemerintah Kota Batu, Kejaksaan Negeri Batu dan didukung oleh Kantor Pertanahan Kota Batu dapat membawa manfaat bagi masyarakat Kota Batu, dan Program Percepatan Sertifikasi Aset Pemerintah Kota Batu, yang sesuai dengan Perintah Jaksa Agung RI tentang Penyelamatan Aset Pemerintah Daerah melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) dapat terlaksana dengan baik”, jelasnya
Sementara itu Wali Kota Batu Nurochman, S.H., M.H., memuji kinerja Kejari Baru yang telah menjalankan fungsi pemulihan aset milik Pemkota Batu bahkan menjadi yang pertama di antara Kejari lain di Tanah Air.
"Keren banget, luar biasa, dan kami hanya bsia mengucapkan terima kasih," ujar Nurochman.
Menurut Wali Kota, seluruh satuan kerja di lingkungan Pemkot Batu telah diwajibkan untuk terus bersinergi terkait pengelolaan aset.
"Saya kira pendampingan hukumnya akan sangat dibutuhkan dan sangat baik bagi seluruh satuan kerja kita," ujar Wali Kota Batu.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id