Better experience in portrait mode.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Prof Dr Asep Nana Mulyana menyetujui 10 dari 11 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada ekspose virtual, Selasa, 21 Oktober 2025.

Satu permohonan restorative justice yang pengajuannya ditolak adalah berkas perkara atas nama Tersangka M. Rifani alias Fani dari Kejaksaan Negeri Tapin, yang disangka melanggar Pasal 187 Ayat (1) KUHP tentang Kejahatan yang Membahayakan Kepentingan Umum, tidak dikabulkan Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menerangkan, permohonan tersebut tidak disetujui karena perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh Tersangka, bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.  

Sebanyak 10 permohonan restorative justice yang disetujui JAM-Pidum berasal dari 9 Kejaksaan Negeri (Kejari) di Indonesia. Dua perkara di antaranya diajukan oleh Kejari Polewali Mandar

Kapuspenkum mengungkapkan salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Bismar Ronald Simanjuntak dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke. Tersangka  disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) jo. Pasal 5 huruf a Subsidair Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H

Perkara ini terjadi saat Tersangka Bismar Ronald Simanjuntak melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga kepada Saksi Fransiska Sinthia Irene Lelimarna pada Senin, 16 Desember 2024 sekitar pukul 09.00 WIT di Jl. Raya Mandala, Kelurahan Muli, Distrik Merauke, Kabupaten Merauke.

Kekerasan bermula ketika Saksi Fransiska meminta izin untuk menjemput dan membawa anak-anaknya pergi liburan sekolah dan tinggal sementara di Kota Jayapura. Diketahui Saksi Fransiska berprofesi sebagai Anggota Kepolisian Daerah Papua. Namun saat keinginan tersebut ditolak, Tersangka dan Saksi Fransiska terlibat adu pendapat hingga memicu emosi. Tersangka yang saat itu berada di depan Saksi Fransiska pada jarak kurang lebih 1 meter mendorong tubuh istrinya itu hingga terjatuh dan mengenai kursi.
 

Alami Luka Memar

Peristiwa tersebut disaksikan oleh Anak Saksi Angelina Simanjuntak sehingga secara spontan langsung memeluk Saksi Fransiska dari belakang sambil menangis.

Saat Saksi Fransiska berusaha berdiri, Tersangka kembali mendorong Saksi Fransiska hingga keluar dari dalam rumah selanjutnya pintu dikunci dari dalam.

Akibat dari perbuatan Tersangka, Saksi Fransiska mengalami luka memar akibat benda tumpul namun tidak mengganggu aktivitas sehari-hari sebagaimana dalam Surat Visum Et Repertum UPTD RSUD Merauke Nomor 353/VER/10/2024 tanggal 17 Desember 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Iva Septianingsih selaku dokter pemeriksa.

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Merauke, Sulta D. Sihotang, S.H.,M.H. dan Jaksa Fasilitator Riski Wulandari, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian yang digelar pada 10 Oktober 2025 lalu, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf dan diterima Saksi Korban yang meminta agar proses hukum dihentikan tanpa adanya syarat.  

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kejari mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Hendrizal Husin, S.H., M.H. dan selanjutnya diteruskan kepada JAM PIDUM Kejagung.

Selain perkara KDRT asal Kejari Merauke, Kapuspenkum Kejagung mengatakan, JAM-Pidum juga menyetujui 9 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu:

1. TersangkaI Berlin Julianto Sihombing dari Kejari Rokan Hulu, yang disangka melanggar 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

2. Tersangka Frani Tampi alias Frani anak dari Maxi Tampi dari Kejari Kutai Timur, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

3. Tersangka Edi Suparman bin Wagiman dari Kejari Musi Rawas, yang disangka melanggar 44 Ayat (1) jo. Pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

4. Tersangka Ahmad Rifai alias Ahmad bin Rasak dari Kejari Polewali Mandar, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

5. Tersangka Amril alias Ambi bin Kulla dari Kejari Polewali Mandar, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

6. Tersangka M. Mansur bin Sahroni dari Kejari Tapin, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

7. Tersangka Sudomo alias Domo anak angkat Diono dari Kejari Landak, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian atau Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

8. Tersangka Herkulanus Aris alias Aris anak dari Heronimus Heron dari Kejari Sekadau, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dan/atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

9. Tersangka Lira Virna alias Lira binti Eddy Idwar dari Kejari Bangka Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Alasan Persetujuan RJ

Menurut Kapuspenkum, permohonan restorative justice disetujui karena alasan telah dilaksanakan proses perdamaian secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi. Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, serta ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun

Permohonan restorative justice juga disetujui karena alasan Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, kedua pihak yang berperkara setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.

Pertimbangan lainnya adalah faktor sosiologis serta adanya respons positif dari masyarakat

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” pungkas JAM-Pidum. 

JAM-Pidum Menyetujui 10 Permohonan Restorative Justice, Satu Perkara dari Kejari Tapin Ditolak
JAM-Pidum Menyetujui 10 Permohonan Restorative Justice, Satu Perkara dari Kejari Tapin Ditolak
JAM-Pidum Menyetujui 10 Permohonan Restorative Justice, Satu Perkara dari Kejari Tapin Ditolak Selasa, 21 Okt 2025 18:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 2 Orang VP dan Pegawai Senior PT Pertamina Sebagai Saksi Perkara Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah
Kejagung Periksa 2 Orang VP dan Pegawai Senior PT Pertamina Sebagai Saksi Perkara Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Selasa, 21 Okt 2025 13:00 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik JAM PIDSUS Periksa 10 Orang Saksi Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek
Penyidik JAM PIDSUS Periksa 10 Orang Saksi Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek Selasa, 21 Okt 2025 11:12 WIB

Baca Selengkapnya
Disaksikan Presiden, Jaksa Agung Serahkan Uang Pengganti Kerugian Negara dalam Perkara Korupsi CPO Rp13,25 Triliun ke Menkeu
Disaksikan Presiden, Jaksa Agung Serahkan Uang Pengganti Kerugian Negara dalam Perkara Korupsi CPO Rp13,25 Triliun ke Menkeu Senin, 20 Okt 2025 13:42 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Kembali Periksa Saksi FW Selaku Direktur PT ASABA Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek
Kejagung Kembali Periksa Saksi FW Selaku Direktur PT ASABA Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek Sabtu, 18 Okt 2025 01:00 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik JAM PIDSUS Periksa Direktur PT Trafigura Sebagai Saksi Perkara Minyak Mentah PT Pertamina
Penyidik JAM PIDSUS Periksa Direktur PT Trafigura Sebagai Saksi Perkara Minyak Mentah PT Pertamina Jumat, 17 Okt 2025 23:14 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Kejagung Periksa Pemegang Saham PT Evercross Technology Indonesia
Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Kejagung Periksa Pemegang Saham PT Evercross Technology Indonesia Jumat, 17 Okt 2025 07:23 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik JAM PIDSUS Periksa 15 Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina, Separuhnya Berasal dari PT PPN
Penyidik JAM PIDSUS Periksa 15 Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina, Separuhnya Berasal dari PT PPN Jumat, 17 Okt 2025 00:08 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Sita Eksekusi 2 Bidang Tanah Milik Terpidana Perkara Cukai Ahmad Safriansyah Guna Bayar Pidana Denda Rp1,87 M
Kejagung Sita Eksekusi 2 Bidang Tanah Milik Terpidana Perkara Cukai Ahmad Safriansyah Guna Bayar Pidana Denda Rp1,87 M Kamis, 16 Okt 2025 22:00 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Intel Tegaskan Komitmen Kejaksaan Dukung Pengembangan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Tangerang
JAM-Intel Tegaskan Komitmen Kejaksaan Dukung Pengembangan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Tangerang Kamis, 16 Okt 2025 18:49 WIB

Komitmen disampaikan saat kegiatan Bimbingan Teknis (BIMTEK) Perkoperasian Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) se-Kabupaten Tangerang dan acara serah terima Dana CSR kepada KDMP percontohan di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Baca Selengkapnya
Kisah Haru Restorative Justice di Kejati Sumut: Maaf Sang Ibu Bebaskan Anak dari Jerat Penjara
Kisah Haru Restorative Justice di Kejati Sumut: Maaf Sang Ibu Bebaskan Anak dari Jerat Penjara Kamis, 16 Okt 2025 09:32 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Digitalisasi Kemendikbudristek, Penyidik JAM PIDSUS Periksa 2 Orang Saksi dari PT Air Mas Perkasa
Perkara Digitalisasi Kemendikbudristek, Penyidik JAM PIDSUS Periksa 2 Orang Saksi dari PT Air Mas Perkasa Rabu, 15 Okt 2025 20:45 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 15 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina
Kejagung Periksa 15 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina Rabu, 15 Okt 2025 19:37 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Minyak Mentah PT Pertamina, Kejagung Periksa 3 Pegawai PT Orbit Terminal Merak
Perkara Minyak Mentah PT Pertamina, Kejagung Periksa 3 Pegawai PT Orbit Terminal Merak Selasa, 14 Okt 2025 20:45 WIB

Baca Selengkapnya
Gagalkan Penyelundupan Kayu Ilegal 4.610 Meter Kubik, Satgas PKH Bongkar Mafia Kayu Bernilai Rp230 Miliar
Gagalkan Penyelundupan Kayu Ilegal 4.610 Meter Kubik, Satgas PKH Bongkar Mafia Kayu Bernilai Rp230 Miliar Selasa, 14 Okt 2025 19:50 WIB

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Tunjuk 17 Kajati Baru Sebagai Bagian Penyegaran Organisasi Kejaksaan
Jaksa Agung Tunjuk 17 Kajati Baru Sebagai Bagian Penyegaran Organisasi Kejaksaan Selasa, 14 Okt 2025 12:03 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara Pencuri Motor, Tersangka Jalani Sanksi Sosial Bersihkan Masjid
Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara Pencuri Motor, Tersangka Jalani Sanksi Sosial Bersihkan Masjid Selasa, 14 Okt 2025 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Buka Kejuaraan Menembak Jaksa Agung Cup 2025, Jaksa Agung Berharap Kejaksaan Jadi Pelindung Masyarakat dan Penjamin Tegaknya Keadilan
Buka Kejuaraan Menembak Jaksa Agung Cup 2025, Jaksa Agung Berharap Kejaksaan Jadi Pelindung Masyarakat dan Penjamin Tegaknya Keadilan Senin, 13 Okt 2025 09:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati dan Pemprov Jatim Sepakati Kerja Sama Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Restorative Justice
Kejati dan Pemprov Jatim Sepakati Kerja Sama Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Restorative Justice Jumat, 10 Okt 2025 11:28 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina
Kejagung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina Kamis, 09 Okt 2025 23:30 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Kredit PT Sritex, Penyidik JAM PIDSUS Periksa 2 Saksi dari Kantor Jasa Penilai Publik
Perkara Kredit PT Sritex, Penyidik JAM PIDSUS Periksa 2 Saksi dari Kantor Jasa Penilai Publik Kamis, 09 Okt 2025 22:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 3 Petinggi Perusahaan TIK Swasta Sebagai Saksi Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek
Kejagung Periksa 3 Petinggi Perusahaan TIK Swasta Sebagai Saksi Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek Kamis, 09 Okt 2025 21:28 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Melimpahkan Berkas 6 Terdakwa Perkara Suap CPO dan Perintangan Penyidikan Ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
Kejagung Melimpahkan Berkas 6 Terdakwa Perkara Suap CPO dan Perintangan Penyidikan Ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Kamis, 09 Okt 2025 19:30 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Pemberian Kredit kepada PT Sritex, Kejagung Periksa 3 Mantan Direktur Bank Pemerintah
Perkara Pemberian Kredit kepada PT Sritex, Kejagung Periksa 3 Mantan Direktur Bank Pemerintah Kamis, 09 Okt 2025 18:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Saksi 10 Saksi Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, 3 di Antaranya dari GoTo
Kejagung Periksa Saksi 10 Saksi Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, 3 di Antaranya dari GoTo Kamis, 09 Okt 2025 17:00 WIB

Baca Selengkapnya