Better experience in portrait mode.

STORY KEJAKSAAN - Pemuda bernama Ganda Rahman bin Amirudin, tersangka perkara penipuan atau penggelapan di Batam mendapat kesempatan untuk memperbaiki diri setelah kasusnya disetujui untuk diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (keadilan restoratif).

Persetujuan itu diberikan usai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau (Kepri) J. Devy Sudarso memimpin pelaksanaan ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap perkara penipuan atau penggelapan di hadapan Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Sesjampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Dr. Undang Magopal, S.H., M. Hum, yang dilaksanakan melalui sarana virtual, Senin, 17 November 2025.

Kajati Kepri didampingi Wakajati saat mengikuti ekspose penghentian penuntutan melalui mekanisme restorative justice secara virtual pada Senin, 17 November 2025

Kajati Kepri didampingi Wakajati Kepri, Asisten Pidana Umum (Aspidum), Koordinator, para Kepala Seksi (Kasi) dan Jaksa Fungsional pada Bidang Pidum Kejati Kepri, dan diikuti Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam I Wayan Wiradarma, S.H., M.H., Kasi Pidum dan Jajaran Pidum Kejari Batam secara virtual.

"Tujuan utama dilaksanakan restorative justice (RJ) atau Keadilan Restoratif adalah untuk memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat yang rusak akibat tindak pidana, dengan mengedepankan dialog dan mediasai, bukan semata-mata pembalasan atau pemidanaan,"
ujar Kajati Kepri.

Penkum Kejati Kepri

Awal Mula Perkara

Tersangka Ganda diketahui terjerat perkara penipuan atau penggelapan dengan melanggar Pasal 372 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP atau Pasal 378 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

Perkara ini bermulai saat Tersangka Gandar yang berpura-pura bekerja sebagai pegawai di Pertamina menghampiri saksi Risnawati pada 2 September 2025 sekitar pukul 15.45 WIB. Tersangka menawarkan jasa isi ulang tabung gas 3 Kg seharga Rp20 ribu dan meyakinkan korban untuk mengambil gas darinya.

Percaya dengan ucapan tersangka, Risnawati menyerahkan 9 tabung gas beserta uang Rp180 ribu sebagai bayaran atas isi ulang.

Pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka kembali mendatangi korban lain bernama Deniyani Zebua dengan melakukan modus yang sama. Mengaku berasal dari PT Elpiji, tersangka menjanjikan dapat mengisi ulang gas elpiji dan mengantarkannya dua kali smeinggu. Korban lalu menyerahkan 4 tabung gas 3 Kg dan uang senilai Rp20 ribu.

Uang hasil penipuan yang diperoleh dari kedua korban tersebut dipergunakan tersangka untuk keperluan pribadi. Sementara 11 tabung gas elpiji 3 Kg disimpan di rumah kosong di daerah Bengkong Bengkel, Batam.

Akibat perbuatan tersangka saksi Risnawati mengaku mengalami kerugian sebesar Rp180 ribu sedangkan saksi Deniya sebesar Rp80 ribu

Tersangka Ganda saat menjalani perdamaian dengan korban

Perkara tersebut akhirnya disetujui untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif oleh JAM PIDUM Kejagung RI dengan pertimbangan telah memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif jo Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,

Syarat yang terpenuhi tersebut yaitu telah ada kesepakatan perdamaian, tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun dan pertimbangan Sosiologis, masyarakat merespon positif inisiatif restorative justice demi keharmonisan warga setempat.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020, Surat Edaran Nomor : 01/E/EJP/02/2022 dan petunjuk JAM PIDUM Kejagung RI, selanjutnya Kajari Batam akan segera memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang berdasarkan Keadilan Restoratif Justice sebagai perwujudan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum.

Kajati Kepri berharap melalui kebijakan restorative justice tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan. Namun diingatkan bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi perbuatannya.

Perkara Penipuan Isi Ulang Tabung Elpiji 3 Kg di Batam Diselesaikan Lewat Mekanisme Restorative Justice
JAM-Pidum Menyetujui Permohonan Rehabilitasi 3 Perkara Penyalahgunaan Narkotika melalui Mekanisme Restorative Justice
JAM-Pidum Menyetujui Permohonan Rehabilitasi 3 Perkara Penyalahgunaan Narkotika melalui Mekanisme Restorative Justice Selasa, 18 Nov 2025 12:28 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Penipuan Isi Ulang Tabung Elpiji 3 Kg di Batam Diselesaikan Lewat Mekanisme Restorative Justice
Perkara Penipuan Isi Ulang Tabung Elpiji 3 Kg di Batam Diselesaikan Lewat Mekanisme Restorative Justice Selasa, 18 Nov 2025 09:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Tanjungpinang Serahkan Uang Pengganti Rp 1,5 Miliar dalam Perkara Korupsi Pembangunan Studio LPP TVRI Kepri
Kejari Tanjungpinang Serahkan Uang Pengganti Rp 1,5 Miliar dalam Perkara Korupsi Pembangunan Studio LPP TVRI Kepri Senin, 17 Nov 2025 17:00 WIB

Baca Selengkapnya
Diamankan di Kolong Rumah Tetangga, Aksi Pelarian DPO Kasus Korupsi asal Kejati Kepri Berakhir di Kendari
Diamankan di Kolong Rumah Tetangga, Aksi Pelarian DPO Kasus Korupsi asal Kejati Kepri Berakhir di Kendari Kamis, 13 Nov 2025 15:01 WIB

Baca Selengkapnya
Dipicu Utang Piutang, Restorative Justice Kejati Sulsel Damaikan Perkara Penganiayaan dalam Keluarga di Jeneponto
Dipicu Utang Piutang, Restorative Justice Kejati Sulsel Damaikan Perkara Penganiayaan dalam Keluarga di Jeneponto Selasa, 11 Nov 2025 15:08 WIB

Baca Selengkapnya
Gelar Penerangan Hukum di Kabupaten Bintan, Puspenkum Kejagung Tekankan Peran Kejaksaan dalam Mengawal Investasi
Gelar Penerangan Hukum di Kabupaten Bintan, Puspenkum Kejagung Tekankan Peran Kejaksaan dalam Mengawal Investasi Kamis, 06 Nov 2025 11:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Setujui Pengajuan Restorative Justice Tersangka Penganiayaan Dipicu Story WA di Pangkep
Kejati Sulsel Setujui Pengajuan Restorative Justice Tersangka Penganiayaan Dipicu Story WA di Pangkep Rabu, 05 Nov 2025 18:38 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Menyetujui 18 Permohonan Restorative Justice Mandiri Perkara Pidum
Kejati Jatim Menyetujui 18 Permohonan Restorative Justice Mandiri Perkara Pidum Selasa, 04 Nov 2025 10:44 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Kepri Lantik 6 Pejabat Eselon III, Dua di Antaranya Kajari Baru
Kajati Kepri Lantik 6 Pejabat Eselon III, Dua di Antaranya Kajari Baru Senin, 03 Nov 2025 16:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara Laka Lantas Sopir Bus DAMRI, Tersangka Beri Santunan ke Korban
Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara Laka Lantas Sopir Bus DAMRI, Tersangka Beri Santunan ke Korban Senin, 03 Nov 2025 12:40 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara Penganiayaan, Tersangka Jalani Sanksi Menjadi Muazin dan Bersihkan Masjid Selama 3 Minggu
Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara Penganiayaan, Tersangka Jalani Sanksi Menjadi Muazin dan Bersihkan Masjid Selama 3 Minggu Jumat, 31 Okt 2025 13:30 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 10 Permohonan Restorative Justice, Satu Perkara dari Kejari Tapin Ditolak
JAM-Pidum Menyetujui 10 Permohonan Restorative Justice, Satu Perkara dari Kejari Tapin Ditolak Selasa, 21 Okt 2025 18:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Batam Tetapkan 4 Tersangka Perkara Korupsi Penutupan Asuransi Aset PT. Persero Batam
Kejari Batam Tetapkan 4 Tersangka Perkara Korupsi Penutupan Asuransi Aset PT. Persero Batam Jumat, 17 Okt 2025 15:15 WIB

Baca Selengkapnya
Kisah Haru Restorative Justice di Kejati Sumut: Maaf Sang Ibu Bebaskan Anak dari Jerat Penjara
Kisah Haru Restorative Justice di Kejati Sumut: Maaf Sang Ibu Bebaskan Anak dari Jerat Penjara Kamis, 16 Okt 2025 09:32 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Kepri Terima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara US$ 272.497 dari Perkara Korupsi PNBP Pelabuhan
Kejati Kepri Terima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara US$ 272.497 dari Perkara Korupsi PNBP Pelabuhan Rabu, 15 Okt 2025 12:03 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara Pencuri Motor, Tersangka Jalani Sanksi Sosial Bersihkan Masjid
Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara Pencuri Motor, Tersangka Jalani Sanksi Sosial Bersihkan Masjid Selasa, 14 Okt 2025 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati dan Pemprov Jatim Sepakati Kerja Sama Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Restorative Justice
Kejati dan Pemprov Jatim Sepakati Kerja Sama Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Restorative Justice Jumat, 10 Okt 2025 11:28 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 11 Permohonan Penyelesaian Perkara Melalui Restorative Justice
JAM-Pidum Menyetujui 11 Permohonan Penyelesaian Perkara Melalui Restorative Justice Rabu, 08 Okt 2025 11:23 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 2 Perkara Narkotika Diselesaikan Melalui Restorative Justice, 3 Tersangka Jalani Rehabilitasi
JAM-Pidum Menyetujui 2 Perkara Narkotika Diselesaikan Melalui Restorative Justice, 3 Tersangka Jalani Rehabilitasi Rabu, 08 Okt 2025 00:07 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sumut Menyetujui Penyelesaian Perkara 21 Tersangka Pencurian Melalui Mekanisme Restorative Justice
Kejati Sumut Menyetujui Penyelesaian Perkara 21 Tersangka Pencurian Melalui Mekanisme Restorative Justice Selasa, 07 Okt 2025 12:15 WIB

Baca Selengkapnya
5 Tahun Selewengkan Pajak, Kejari Batam Tetapkan Mantan Pemilik Hotel Da Vienna Sebagai Tersangka
5 Tahun Selewengkan Pajak, Kejari Batam Tetapkan Mantan Pemilik Hotel Da Vienna Sebagai Tersangka Selasa, 07 Okt 2025 10:52 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Kepri Tahan 2 Tersangka Baru Perkara Korupsi PNBP Jasa Pandu Kapal
Kejati Kepri Tahan 2 Tersangka Baru Perkara Korupsi PNBP Jasa Pandu Kapal Rabu, 01 Okt 2025 11:17 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 9 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara 2 Pencuri Motor Kepepet Kebutuhan Hidup
JAM-Pidum Menyetujui 9 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara 2 Pencuri Motor Kepepet Kebutuhan Hidup Selasa, 30 Sep 2025 22:34 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui Restorative Justice 3 Perkara Narkotika, Para Tersangka Jalani Rehabilitasi
JAM-Pidum Menyetujui Restorative Justice 3 Perkara Narkotika, Para Tersangka Jalani Rehabilitasi Selasa, 30 Sep 2025 19:49 WIB

Baca Selengkapnya
Dipicu Debat Panas Soal Pilkada, Perkara Penganiayaan di Kejari Karium Diselesaikan Lewat RJ
Dipicu Debat Panas Soal Pilkada, Perkara Penganiayaan di Kejari Karium Diselesaikan Lewat RJ Senin, 29 Sep 2025 22:01 WIB

Baca Selengkapnya