Better experience in portrait mode.

STORY KEJAKSAAN - Pemuda bernama Ganda Rahman bin Amirudin, tersangka perkara penipuan atau penggelapan di Batam mendapat kesempatan untuk memperbaiki diri setelah kasusnya disetujui untuk diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (keadilan restoratif).

Persetujuan itu diberikan usai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau (Kepri) J. Devy Sudarso memimpin pelaksanaan ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap perkara penipuan atau penggelapan di hadapan Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Sesjampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Dr. Undang Magopal, S.H., M. Hum, yang dilaksanakan melalui sarana virtual, Senin, 17 November 2025.

Kajati Kepri didampingi Wakajati saat mengikuti ekspose penghentian penuntutan melalui mekanisme restorative justice secara virtual pada Senin, 17 November 2025

Kajati Kepri didampingi Wakajati Kepri, Asisten Pidana Umum (Aspidum), Koordinator, para Kepala Seksi (Kasi) dan Jaksa Fungsional pada Bidang Pidum Kejati Kepri, dan diikuti Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam I Wayan Wiradarma, S.H., M.H., Kasi Pidum dan Jajaran Pidum Kejari Batam secara virtual.

"Tujuan utama dilaksanakan restorative justice (RJ) atau Keadilan Restoratif adalah untuk memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat yang rusak akibat tindak pidana, dengan mengedepankan dialog dan mediasai, bukan semata-mata pembalasan atau pemidanaan,"
ujar Kajati Kepri.

Penkum Kejati Kepri

Awal Mula Perkara

Tersangka Ganda diketahui terjerat perkara penipuan atau penggelapan dengan melanggar Pasal 372 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP atau Pasal 378 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

Perkara ini bermulai saat Tersangka Gandar yang berpura-pura bekerja sebagai pegawai di Pertamina menghampiri saksi Risnawati pada 2 September 2025 sekitar pukul 15.45 WIB. Tersangka menawarkan jasa isi ulang tabung gas 3 Kg seharga Rp20 ribu dan meyakinkan korban untuk mengambil gas darinya.

Percaya dengan ucapan tersangka, Risnawati menyerahkan 9 tabung gas beserta uang Rp180 ribu sebagai bayaran atas isi ulang.

Pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka kembali mendatangi korban lain bernama Deniyani Zebua dengan melakukan modus yang sama. Mengaku berasal dari PT Elpiji, tersangka menjanjikan dapat mengisi ulang gas elpiji dan mengantarkannya dua kali smeinggu. Korban lalu menyerahkan 4 tabung gas 3 Kg dan uang senilai Rp20 ribu.

Uang hasil penipuan yang diperoleh dari kedua korban tersebut dipergunakan tersangka untuk keperluan pribadi. Sementara 11 tabung gas elpiji 3 Kg disimpan di rumah kosong di daerah Bengkong Bengkel, Batam.

Akibat perbuatan tersangka saksi Risnawati mengaku mengalami kerugian sebesar Rp180 ribu sedangkan saksi Deniya sebesar Rp80 ribu

Tersangka Ganda saat menjalani perdamaian dengan korban

Perkara tersebut akhirnya disetujui untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif oleh JAM PIDUM Kejagung RI dengan pertimbangan telah memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif jo Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,

Syarat yang terpenuhi tersebut yaitu telah ada kesepakatan perdamaian, tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun dan pertimbangan Sosiologis, masyarakat merespon positif inisiatif restorative justice demi keharmonisan warga setempat.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020, Surat Edaran Nomor : 01/E/EJP/02/2022 dan petunjuk JAM PIDUM Kejagung RI, selanjutnya Kajari Batam akan segera memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang berdasarkan Keadilan Restoratif Justice sebagai perwujudan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum.

Kajati Kepri berharap melalui kebijakan restorative justice tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan. Namun diingatkan bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi perbuatannya.

Perkara Penipuan Isi Ulang Tabung Elpiji 3 Kg di Batam Diselesaikan Lewat Mekanisme Restorative Justice
Kejati Kepri Jalin Sinergi dengan Kanwil Kemenag dan BPN Terkait Tanah Wakaf dan Tempat Peribadatan
Kejati Kepri Jalin Sinergi dengan Kanwil Kemenag dan BPN Terkait Tanah Wakaf dan Tempat Peribadatan Kamis, 02 Apr 2026 19:01 WIB

Baca Selengkapnya
Diajukan Wakajati Maluku, JAM PIDUM Kejagung Menyetujui Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika di Kejari Ambon
Diajukan Wakajati Maluku, JAM PIDUM Kejagung Menyetujui Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika di Kejari Ambon Rabu, 01 Apr 2026 12:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Banda Aceh Ajukan Permohonan Restorative Justice Perkara Penganiayaan
Kejari Banda Aceh Ajukan Permohonan Restorative Justice Perkara Penganiayaan Jumat, 27 Mar 2026 10:21 WIB

Baca Selengkapnya
Bantu Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi, Kejari Batam Terima Penghargaan dari BP Batam
Bantu Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi, Kejari Batam Terima Penghargaan dari BP Batam Selasa, 17 Mar 2026 09:00 WIB

Baca Selengkapnya
Terdesak Kebutuhan Transportasi Buat Bekerja, Perkara Penadah Motor di Tanah Bumbu Diselesaikan Lewat Restorative Justice
Terdesak Kebutuhan Transportasi Buat Bekerja, Perkara Penadah Motor di Tanah Bumbu Diselesaikan Lewat Restorative Justice Senin, 16 Mar 2026 16:02 WIB

Baca Selengkapnya
Jampidum Menyetujui 3 Pengajuan Restorative Justice Perkara Tindak Pidana Narkotika
Jampidum Menyetujui 3 Pengajuan Restorative Justice Perkara Tindak Pidana Narkotika Jumat, 13 Mar 2026 22:02 WIB

Baca Selengkapnya
Jampidum Menyetujui 4 Pengajuan Restorative Justice Tindak Pidana Narkotika, Para Tersangka Jalani Rehabilitasi
Jampidum Menyetujui 4 Pengajuan Restorative Justice Tindak Pidana Narkotika, Para Tersangka Jalani Rehabilitasi Rabu, 11 Mar 2026 22:48 WIB

Baca Selengkapnya
Restorative Justice Perkara Penganiayaan Disetujui, Kejati Sulteng `Hukum` Tersangka Membersihkan Masjid Selama 3 Bulan
Restorative Justice Perkara Penganiayaan Disetujui, Kejati Sulteng `Hukum` Tersangka Membersihkan Masjid Selama 3 Bulan Rabu, 11 Mar 2026 13:02 WIB

Baca Selengkapnya
Cekcok Gara-Gara BOS, Kejati Sumut Damaikan 2 Guru Lewat Restorative Justice
Cekcok Gara-Gara BOS, Kejati Sumut Damaikan 2 Guru Lewat Restorative Justice Minggu, 08 Mar 2026 18:01 WIB

Baca Selengkapnya
Jampidum Menyetujui 3 Pengajuan Restorative Justice Tindak Pidana Narkotika, 4 Pelaku Jalani Rehabilitasi
Jampidum Menyetujui 3 Pengajuan Restorative Justice Tindak Pidana Narkotika, 4 Pelaku Jalani Rehabilitasi Jumat, 06 Mar 2026 17:50 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Menyetujui Permohonan Restorative Justice PNS Pencuri Motor di Parepare
Kejati Sulsel Menyetujui Permohonan Restorative Justice PNS Pencuri Motor di Parepare Jumat, 06 Mar 2026 10:02 WIB

Baca Selengkapnya
Pengajuan Restorative Justice untuk 2 Perkara Pidana dari Kejati Sulteng Disetujui Jampidum
Pengajuan Restorative Justice untuk 2 Perkara Pidana dari Kejati Sulteng Disetujui Jampidum Selasa, 24 Feb 2026 21:02 WIB

Baca Selengkapnya
Penjelasan Kejati Kepri Terkait Persidangan Perkara Narkotika Sabu Hampir 2 Ton dengan Terdakwa Fandi Ramadhan
Penjelasan Kejati Kepri Terkait Persidangan Perkara Narkotika Sabu Hampir 2 Ton dengan Terdakwa Fandi Ramadhan Sabtu, 21 Feb 2026 18:04 WIB

Baca Selengkapnya
Penganiayaan Mantan Ipar Berakhir Damai, Kejati Sulsel Menyetujui Permohonan Restorative Justice dari Kejari Makassar
Penganiayaan Mantan Ipar Berakhir Damai, Kejati Sulsel Menyetujui Permohonan Restorative Justice dari Kejari Makassar Kamis, 12 Feb 2026 15:15 WIB

Baca Selengkapnya
Kunker Spesifik Komisi III DPR di Makassar, Kejati Sulsel Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Berkualitas dan Independen
Kunker Spesifik Komisi III DPR di Makassar, Kejati Sulsel Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Berkualitas dan Independen Jumat, 06 Feb 2026 19:45 WIB

Baca Selengkapnya
Ganti Kerugian Korban, Pencuri Ternak di Bulukumba Bebas dari Tuntutan Usai Restorative Justice Disetujui Kajati Sulsel
Ganti Kerugian Korban, Pencuri Ternak di Bulukumba Bebas dari Tuntutan Usai Restorative Justice Disetujui Kajati Sulsel Minggu, 01 Feb 2026 15:01 WIB

Baca Selengkapnya
Disetujui JAM PIDUM, Perkara Pengancaman Gara-Gara Selokan di Bengkulu Dihentikan Lewat Restorative Justice
Disetujui JAM PIDUM, Perkara Pengancaman Gara-Gara Selokan di Bengkulu Dihentikan Lewat Restorative Justice Minggu, 01 Feb 2026 10:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Jatim Menyetujui Ekspose Restorative Justice 3 Perkara Pidum di Era Baru KUHP dan KUHAP
Kajati Jatim Menyetujui Ekspose Restorative Justice 3 Perkara Pidum di Era Baru KUHP dan KUHAP Jumat, 30 Jan 2026 17:01 WIB

Baca Selengkapnya
Unggahan Medsos Berujung Aksi Cakar, Kejati Sulsesl Menyetujui Permohonan Restorative Justice dari Kejari Takalar
Unggahan Medsos Berujung Aksi Cakar, Kejati Sulsesl Menyetujui Permohonan Restorative Justice dari Kejari Takalar Rabu, 28 Jan 2026 17:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sumut Menyetujui Restorative Justice Perkara Kecelakaan di Mandailing Natal
Kejati Sumut Menyetujui Restorative Justice Perkara Kecelakaan di Mandailing Natal Senin, 26 Jan 2026 17:57 WIB

Baca Selengkapnya
Lantik Asisten Pemulihan Aset, Kajati Kepri Berharap Upaya Optimalisasi Berjalan Lebih  Terarah dan Terintegrasi
Lantik Asisten Pemulihan Aset, Kajati Kepri Berharap Upaya Optimalisasi Berjalan Lebih Terarah dan Terintegrasi Kamis, 22 Jan 2026 17:30 WIB

Baca Selengkapnya
Dipicu Duka Ayah Berpulang dan Insomnia, Perempuan Pemakai Narkotika Jalani Rehabilitasi Usai Restorative Justice Disetujui Kejati Sulsel
Dipicu Duka Ayah Berpulang dan Insomnia, Perempuan Pemakai Narkotika Jalani Rehabilitasi Usai Restorative Justice Disetujui Kejati Sulsel Kamis, 22 Jan 2026 15:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Muaro Jambi Terapkan Restorative Justice, Perkara Guru Honorer dan Orang Tua Murid di SDN 21 Pamatang Raman Berakhir Damai
Kejari Muaro Jambi Terapkan Restorative Justice, Perkara Guru Honorer dan Orang Tua Murid di SDN 21 Pamatang Raman Berakhir Damai Rabu, 21 Jan 2026 21:01 WIB

Baca Selengkapnya
Korban Maafkan Perbuatan Sepupu, Kejati Sulsel Menyetujui Perkara Penganiayaan Diselesaikan Lewat Restorative Justice
Korban Maafkan Perbuatan Sepupu, Kejati Sulsel Menyetujui Perkara Penganiayaan Diselesaikan Lewat Restorative Justice Selasa, 13 Jan 2026 12:02 WIB

Baca Selengkapnya
Korban Ikhlas Memaafkan, Kejati Sumut Menyetujui Restorative Justice Penadah Laptop
Korban Ikhlas Memaafkan, Kejati Sumut Menyetujui Restorative Justice Penadah Laptop Senin, 12 Jan 2026 18:49 WIB

Baca Selengkapnya