Better experience in portrait mode.

STORY KEJAKSAAN - Pemuda bernama Ganda Rahman bin Amirudin, tersangka perkara penipuan atau penggelapan di Batam mendapat kesempatan untuk memperbaiki diri setelah kasusnya disetujui untuk diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (keadilan restoratif).

Persetujuan itu diberikan usai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau (Kepri) J. Devy Sudarso memimpin pelaksanaan ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap perkara penipuan atau penggelapan di hadapan Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Sesjampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Dr. Undang Magopal, S.H., M. Hum, yang dilaksanakan melalui sarana virtual, Senin, 17 November 2025.

Kajati Kepri didampingi Wakajati saat mengikuti ekspose penghentian penuntutan melalui mekanisme restorative justice secara virtual pada Senin, 17 November 2025

Kajati Kepri didampingi Wakajati Kepri, Asisten Pidana Umum (Aspidum), Koordinator, para Kepala Seksi (Kasi) dan Jaksa Fungsional pada Bidang Pidum Kejati Kepri, dan diikuti Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam I Wayan Wiradarma, S.H., M.H., Kasi Pidum dan Jajaran Pidum Kejari Batam secara virtual.

"Tujuan utama dilaksanakan restorative justice (RJ) atau Keadilan Restoratif adalah untuk memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat yang rusak akibat tindak pidana, dengan mengedepankan dialog dan mediasai, bukan semata-mata pembalasan atau pemidanaan,"
ujar Kajati Kepri.

Penkum Kejati Kepri

Awal Mula Perkara

Tersangka Ganda diketahui terjerat perkara penipuan atau penggelapan dengan melanggar Pasal 372 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP atau Pasal 378 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

Perkara ini bermulai saat Tersangka Gandar yang berpura-pura bekerja sebagai pegawai di Pertamina menghampiri saksi Risnawati pada 2 September 2025 sekitar pukul 15.45 WIB. Tersangka menawarkan jasa isi ulang tabung gas 3 Kg seharga Rp20 ribu dan meyakinkan korban untuk mengambil gas darinya.

Percaya dengan ucapan tersangka, Risnawati menyerahkan 9 tabung gas beserta uang Rp180 ribu sebagai bayaran atas isi ulang.

Pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka kembali mendatangi korban lain bernama Deniyani Zebua dengan melakukan modus yang sama. Mengaku berasal dari PT Elpiji, tersangka menjanjikan dapat mengisi ulang gas elpiji dan mengantarkannya dua kali smeinggu. Korban lalu menyerahkan 4 tabung gas 3 Kg dan uang senilai Rp20 ribu.

Uang hasil penipuan yang diperoleh dari kedua korban tersebut dipergunakan tersangka untuk keperluan pribadi. Sementara 11 tabung gas elpiji 3 Kg disimpan di rumah kosong di daerah Bengkong Bengkel, Batam.

Akibat perbuatan tersangka saksi Risnawati mengaku mengalami kerugian sebesar Rp180 ribu sedangkan saksi Deniya sebesar Rp80 ribu

Tersangka Ganda saat menjalani perdamaian dengan korban

Perkara tersebut akhirnya disetujui untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif oleh JAM PIDUM Kejagung RI dengan pertimbangan telah memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif jo Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,

Syarat yang terpenuhi tersebut yaitu telah ada kesepakatan perdamaian, tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun dan pertimbangan Sosiologis, masyarakat merespon positif inisiatif restorative justice demi keharmonisan warga setempat.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020, Surat Edaran Nomor : 01/E/EJP/02/2022 dan petunjuk JAM PIDUM Kejagung RI, selanjutnya Kajari Batam akan segera memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang berdasarkan Keadilan Restoratif Justice sebagai perwujudan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum.

Kajati Kepri berharap melalui kebijakan restorative justice tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan. Namun diingatkan bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi perbuatannya.

Perkara Penipuan Isi Ulang Tabung Elpiji 3 Kg di Batam Diselesaikan Lewat Mekanisme Restorative Justice
Penganiayaan Mantan Ipar Berakhir Damai, Kejati Sulsel Menyetujui Permohonan Restorative Justice dari Kejari Makassar
Penganiayaan Mantan Ipar Berakhir Damai, Kejati Sulsel Menyetujui Permohonan Restorative Justice dari Kejari Makassar Kamis, 12 Feb 2026 15:15 WIB

Baca Selengkapnya
Kunker Spesifik Komisi III DPR di Makassar, Kejati Sulsel Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Berkualitas dan Independen
Kunker Spesifik Komisi III DPR di Makassar, Kejati Sulsel Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Berkualitas dan Independen Jumat, 06 Feb 2026 19:45 WIB

Baca Selengkapnya
Ganti Kerugian Korban, Pencuri Ternak di Bulukumba Bebas dari Tuntutan Usai Restorative Justice Disetujui Kajati Sulsel
Ganti Kerugian Korban, Pencuri Ternak di Bulukumba Bebas dari Tuntutan Usai Restorative Justice Disetujui Kajati Sulsel Minggu, 01 Feb 2026 15:01 WIB

Baca Selengkapnya
Disetujui JAM PIDUM, Perkara Pengancaman Gara-Gara Selokan di Bengkulu Dihentikan Lewat Restorative Justice
Disetujui JAM PIDUM, Perkara Pengancaman Gara-Gara Selokan di Bengkulu Dihentikan Lewat Restorative Justice Minggu, 01 Feb 2026 10:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Jatim Menyetujui Ekspose Restorative Justice 3 Perkara Pidum di Era Baru KUHP dan KUHAP
Kajati Jatim Menyetujui Ekspose Restorative Justice 3 Perkara Pidum di Era Baru KUHP dan KUHAP Jumat, 30 Jan 2026 17:01 WIB

Baca Selengkapnya
Unggahan Medsos Berujung Aksi Cakar, Kejati Sulsesl Menyetujui Permohonan Restorative Justice dari Kejari Takalar
Unggahan Medsos Berujung Aksi Cakar, Kejati Sulsesl Menyetujui Permohonan Restorative Justice dari Kejari Takalar Rabu, 28 Jan 2026 17:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sumut Menyetujui Restorative Justice Perkara Kecelakaan di Mandailing Natal
Kejati Sumut Menyetujui Restorative Justice Perkara Kecelakaan di Mandailing Natal Senin, 26 Jan 2026 17:57 WIB

Baca Selengkapnya
Lantik Asisten Pemulihan Aset, Kajati Kepri Berharap Upaya Optimalisasi Berjalan Lebih  Terarah dan Terintegrasi
Lantik Asisten Pemulihan Aset, Kajati Kepri Berharap Upaya Optimalisasi Berjalan Lebih Terarah dan Terintegrasi Kamis, 22 Jan 2026 17:30 WIB

Baca Selengkapnya
Dipicu Duka Ayah Berpulang dan Insomnia, Perempuan Pemakai Narkotika Jalani Rehabilitasi Usai Restorative Justice Disetujui Kejati Sulsel
Dipicu Duka Ayah Berpulang dan Insomnia, Perempuan Pemakai Narkotika Jalani Rehabilitasi Usai Restorative Justice Disetujui Kejati Sulsel Kamis, 22 Jan 2026 15:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Muaro Jambi Terapkan Restorative Justice, Perkara Guru Honorer dan Orang Tua Murid di SDN 21 Pamatang Raman Berakhir Damai
Kejari Muaro Jambi Terapkan Restorative Justice, Perkara Guru Honorer dan Orang Tua Murid di SDN 21 Pamatang Raman Berakhir Damai Rabu, 21 Jan 2026 21:01 WIB

Baca Selengkapnya
Korban Maafkan Perbuatan Sepupu, Kejati Sulsel Menyetujui Perkara Penganiayaan Diselesaikan Lewat Restorative Justice
Korban Maafkan Perbuatan Sepupu, Kejati Sulsel Menyetujui Perkara Penganiayaan Diselesaikan Lewat Restorative Justice Selasa, 13 Jan 2026 12:02 WIB

Baca Selengkapnya
Korban Ikhlas Memaafkan, Kejati Sumut Menyetujui Restorative Justice Penadah Laptop
Korban Ikhlas Memaafkan, Kejati Sumut Menyetujui Restorative Justice Penadah Laptop Senin, 12 Jan 2026 18:49 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Buka Catatan Baru 2026 dengan Menyetujui Restorative Justice Perkara Siswa Pencuri Motor Teman
Kejati Sulsel Buka Catatan Baru 2026 dengan Menyetujui Restorative Justice Perkara Siswa Pencuri Motor Teman Rabu, 07 Jan 2026 09:00 WIB

Baca Selengkapnya
Dimaafkan Sang Istri, Kejati Sulsel Menyetuju Permohonan Restorative Justice Perkara Suami Pelaku KDRT Demi Keutuhan Keluarga dan Calon Bayi
Dimaafkan Sang Istri, Kejati Sulsel Menyetuju Permohonan Restorative Justice Perkara Suami Pelaku KDRT Demi Keutuhan Keluarga dan Calon Bayi Jumat, 19 Des 2025 09:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Kepri Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Rp 24,55 Miliar dan US$ 272.497 dari Perkara Tipikor Tahun 2025
Kejati Kepri Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Rp 24,55 Miliar dan US$ 272.497 dari Perkara Tipikor Tahun 2025 Senin, 08 Des 2025 17:30 WIB

Baca Selengkapnya
Jampidum Menyetujui Pelaksanaan Rehabilitasi Terhadap 2 Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika
Jampidum Menyetujui Pelaksanaan Rehabilitasi Terhadap 2 Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika Jumat, 05 Des 2025 11:04 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan se-Wilayah Kepri Teken MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial dengan Seluruh Pemda
Kejaksaan se-Wilayah Kepri Teken MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial dengan Seluruh Pemda Kamis, 04 Des 2025 21:12 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Batam Selamatkan Aset Pemkot Senilai Rp1,09 Triliun Hingga November 2025
Kejari Batam Selamatkan Aset Pemkot Senilai Rp1,09 Triliun Hingga November 2025 Jumat, 28 Nov 2025 19:00 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Penganiayaan Dipicu Cekcok Asmara Berakhir Lewat Restorative Justice Mandiri Kejati Sulsel
Perkara Penganiayaan Dipicu Cekcok Asmara Berakhir Lewat Restorative Justice Mandiri Kejati Sulsel Kamis, 27 Nov 2025 11:01 WIB

Baca Selengkapnya
JAM Pidum Menyetujui 4 Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika, Tersangka Jalani Rehabilitasi
JAM Pidum Menyetujui 4 Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika, Tersangka Jalani Rehabilitasi Rabu, 26 Nov 2025 15:07 WIB

Baca Selengkapnya
Jampidum Menyetujui 7 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Istri Menadah Dexlite Buat BBM Mobil Pinjaman Suami
Jampidum Menyetujui 7 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Istri Menadah Dexlite Buat BBM Mobil Pinjaman Suami Senin, 24 Nov 2025 18:30 WIB

Baca Selengkapnya
BPA Kejaksaan RI Akan Melelang Kapal Tanker Kapal MT Arman 114  dan Muatan Light Crude Oil, Batas Limit Lelang Rp1,17 Triliun
BPA Kejaksaan RI Akan Melelang Kapal Tanker Kapal MT Arman 114 dan Muatan Light Crude Oil, Batas Limit Lelang Rp1,17 Triliun Minggu, 23 Nov 2025 20:33 WIB

Baca Selengkapnya
Restorative Justice Disetujui, Pencuri Sekarung Brondolan Sawit karena Desakan Kebutuhan Ekonomi Bebas dari Tuntutan Pidana
Restorative Justice Disetujui, Pencuri Sekarung Brondolan Sawit karena Desakan Kebutuhan Ekonomi Bebas dari Tuntutan Pidana Jumat, 21 Nov 2025 19:50 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Jatim Menyetujui Ekspose Restorative Justice Mandiri 13 Perkara Pidana Umum
Kajati Jatim Menyetujui Ekspose Restorative Justice Mandiri 13 Perkara Pidana Umum Kamis, 20 Nov 2025 14:26 WIB

Baca Selengkapnya
Kabur 2 Tahun, Kejari Kebumen Tangkap Buronan Perkara Penipuan
Kabur 2 Tahun, Kejari Kebumen Tangkap Buronan Perkara Penipuan Rabu, 19 Nov 2025 19:29 WIB

Baca Selengkapnya