STORY KEJAKSAAN - Saksi dalam sidang agenda pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 19 Januari 2026 menunjukan adanya fakta mens rea atau niat jahat Terdakwa Nadiem Makarim sebelum menjabat sebagai menteri.
Fakta tersebut terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi bernama Jumeri selaku Mantan Plt Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (Pauddikdasmen) dan Hamid Muhammad selaku Mantan Sekretaris Direktur Jenderal Paudasmen. Dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan total tujuh orang saksi.
“Mengenai substansi perkara, keterangan saksi Jumeri dan Hamid Muhammad mengungkap adanya fakta mens rea atau niat jahat Terdakwa sebelum menjabat sebagai Menteri, yang terekam dalam pesan grup WhatsApp Mas Menteri Core Team,” ujar JPU Roy Riyadi mengutip keterangan tertulis Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menurut JPU Roy Riyadi, pesan dalam grup Whatsapp tersebut juga berisi perintah untuk mengganti personel di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan perangkat lunak serta mendatangkan pihak luar.
Niat jahat tersebut selaras dengan fakta bahwa Terdakwa tidak mempercayai pejabat eselon I dan II pada Kemendikbudristek dalam pelaksanaan kegiatan.
“Ketidakpercayaan ini berujung pada pengarahan pengadaan TIK (Teknologi Informasi Komunikasi) yang secara spesifik menggunakan Chrome OS atau laptop Chromebook,” imbuh JPU Roy Riyadi.
Fakta persidangan lebih lanjut mengungkap adanya mutasi jabatan terhadap Direktur SD dan Direktur SMP karena menolak membuat kajian teknis yang mengunggulkan Chrome OS.
Posisi tersebut kemudian digantikan oleh Sri Wahyuningsih dan Mulyatsah yang bersedia menandatangani kajian review teknis yang telah diarahkan untuk menggunakan Chrome OS atas perintah Terdakwa.
JPU berkomitmen akan terus membuktikan seluruh dakwaan perbuatan pidana dan kesalahan Terdakwa dalam pemeriksaan saksi lain dan agenda persidangan berikutnya.
Pada bagian lain, JPU juga menyayangkan sikap penasihat hukum yang meminta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) hingga membuat persidangan sempat diwarnai perdebatan.
Meskipun secara aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hal tersebut tidak wajib diberikan, JPU tetap menyerahkan LHP tersebut di depan persidangan sebagai bentuk kepatuhan terhadap penetapan putusan sela Majelis Hakim serta implementasi penegakan hukum yang profesional berdasarkan Pasal 216 KUHAP yang baru.
JPU Roy Riyadi juga menyayangkan sikap penasihat hukum yang bersikap konfrontatif dengan tetap merekam video di ruang sidang meskipun telah dilarang oleh Ketua Majelis Hakim.
Dalam persidangan tersebut penasihat hukum Terdakwa bahkan sempat melontarkan ancaman untuk melaporkan Majelis Hakim terkait aturan liputan sidang dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) yang mewajibkan izin Ketua Majelis.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id