STORY KEJAKSAAN - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Yudi Triadi,S.H.,M.H., melaksanakan peluncuran program Adhyaksa Peduli Stunting Aceh Tahun 2026 sekaligus Peresmian Gampong Binaan Adhyaksa, bertempat di Kabupaten Aceh Barat Daya dan Kabupaten Aceh Selatan.
Kegiatan yang berlangsung pada Rabu, 4 Februari 2026 ini merupakan bentuk nyata komitmen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dalam mendukung program pemerintah untuk percepatan penurunan angka stunting serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Kajati Aceh dalam sambutannya menyampaikan bahwa penanganan stunting bukan sekadar kegiatan sosial, melainkan bagian dari transformasi Kejaksaan sebagai institusi yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga berperan aktif mengawal pembangunan nasional, khususnya di bidang kesehatan masyarakat dan ketahanan keluarga.
Berdasarkan hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) Tahun 2024, prevalensi stunting nasional masih berada pada angka 19,8 persen. Sinergi lintas sektor antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, serta masyarakat diperlukan untuk menekan angka stunting secara berkelanjutan.
Sejak tahun 2022, Kejati Aceh telah melaksanakan Program Adhyaksa Peduli Stunting di berbagai kabupaten/kota di Provinsi Aceh. Hingga tahun 2025, program ini telah melakukan intervensi terhadap 430 anak stunting dan 270 ibu hamil.
Pada tahun 2026 semester pertama, program ini dilaksanakan di Kabupaten Aceh Barat Daya dan Kabupaten Aceh Selatan.
Khusus di Kabupaten Aceh Barat Daya, program ini menyasar 30 anak kategori wasting dan stunting, serta 12 ibu hamil dengan kekurangan energi kronik (KEK).dan di Kabupaten Aceh Selatan, sebanyak 30 anak kategori wasting dan stunting serta 30 ibu hamil dengan kondisi Kurang Energi Kronis (KEK).
Selama enam bulan ke depan, akan dilakukan pemantauan tumbuh kembang anak secara berkala, pemberian asupan gizi, vitamin, serta edukasi kesehatan bagi ibu hamil.
Kejati Aceh melalui Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya dan Kejaksaan Negeri Aceh Selatan juga akan melakukan monitoring dan evaluasi selama pelaksanaan program, bekerja sama dengan puskesmas dan desa binaan Adhyaksa.
Selain itu, melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejati Aceh memberikan pendampingan hukum terkait penggunaan Dana Desa agar pelaksanaan program stunting berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Program ini turut didukung oleh para donatur Corporate Social Responsibility (CSR), antara lain PT Bank Aceh Syariah, PT Bank Syariah Indonesia (BSI), PT PLN UID Aceh, PTPN IV Regional VI, PT Pupuk Iskandar Muda, dan PT Pertamina.
Melalui Program Adhyaksa Peduli Stunting Aceh 2026, Kejati Aceh berharap dapat berkontribusi nyata dalam mewujudkan Aceh Bebas Stunting, demi terciptanya generasi sehat dan masa depan Indonesia yang lebih baik.
“Anak-anak kita adalah bagian dari masa kini dan masa depan. Sekarang kita rawat mereka, kelak mereka yang akan merawat bangsa.”
Lokasi rumah susun untuk ASN Kejati Jabar ini dibangun di Jalan Babakan Sari III, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung
Baca Selengkapnya
Gerakan ini ditandai dengan penanaman satu juta pohon.
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id