Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Dr KUntadi, S.H., M.H., secara simbolis menyerahkan Penetapan Perwalian Anak Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Sabilul Muhtadien kepada Wali Kota Blitar, di Balai Kota Kusumo Wicitro, Kota Blitar pada Rabu, 17 September 2025.
Langkah Kejati Jati mini merupakan bentuk komitmen nyata Kejaksaan dalam mewujudkan perlindungan anak yang inklusif dan berkelanjutan.
Penyerahan dokumen tersebut dihadiri oleh Wali Kota Blitar H. Syauqul Muhibbin, S.H.I., Wakil Wali Kota Blitar, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Blitar, pengurus LKSA Sabilul Muhtadien, dan Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Kabupaten Blitar, Kediri, Nganjuk, Trenggalek, dan Tulungagung.
Turut mendampingi Kajati Jatim, Asisten Intelijen (Asintel) dan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun).
Kajati Jatim, Dr. Kuntadi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penetapan perwalian anak ini adalah langkah strategis serta bagian dari pelaksanaan tugas yang diamanatkan oleh undang-undang (UU) terutama UU Kejaksaan dan UU Perlindungan Anak.
Instagram/Kejatijatim
Pada kesempatan tersebut, Kajati Jatim didampingi Kajari Blitar secara resmi menyerahkan Penetapan Perwalian Anak kepada Wali Kota Blitar. Melalui penetapan ini, LKSA Sabilul Muhtadien dinyatakan secara sah sebagai wali dari 17 anak, dengan legalitas yang diakui oleh negara.
Sementara Wali Kota Blitar menyampaikan terima kasih atas kehadiran kejaksaan melalui peran Jaksa Pengacara Negara dalam memperjuangkan hak-hak anak. Menurutnya, penetapan ini membuktikan kehadiran negara untuk melindungi hak-hak anak secara menyeluruh.
Kegiatan ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam memperkuat sistem perlindungan anak, sekaligus menjadi contoh nyata sinergi antara Kejaksaan dan pemerintah daerah dalam memenuhi hak-hak anak di Indonesia.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id