

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar meringkus Diki Pratama bin Jasli, terpidana kasus pemerkosaan anak yang telah buron selama hampir empat tahun.
Penangkapan Diki yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 26 Oktober 2021 dilakukan pada Jumat, 22 Agustus 2025 sekitar pukul 09.30 WIB di kawasan Kuta Alam, Banda Aceh.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis kepada awak media di Banda Aceh menjelaskan penangkapan Diki dilakukan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Kejati Aceh untuk pemeriksaan identitas sebelum diserahkan ke Kejari Aceh Besar guna dieksekusi.
Kasus dengan terpidana Diki Pratama ini bermula pada 4 Agustus 2020 di Desa Mon Ikeun, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar, saat terdakwa memperkosa korban yang masih berusia 10 tahun dengan ancaman senjata tajam.
Dalam persidangan di tingkat Mahkamah Syar’iyah Jantho, majelis hakim menjatuhkan hukuman 200 bulan penjara. Namun putusan tersebut sempat dibatalkan di tingkat banding.
Setelah proses kasasi, Mahkamah Agung RI akhirnya menguatkan hukuman penjara selama 200 bulan kepada terpidana Diki Pratama.
Meski sudah dipanggil secara resmi sebanyak tiga kali, terpidana Diki tidak pernah memenuhi panggilan eksekusi hingga ditetapkan sebagai DPO.
Penangkapan ini disebut sebagai bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak tegas para buronan.
Kejati Aceh melalui program Tabur mengimbau seluruh DPO agar menyerahkan diri karena tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id