STORY KEJAKSAAN - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Dr Didik Farkhan Alisyahdi mengikuti perintah Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, meminta penyelesaian kasus dua guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Luwu Utara diselesaikan secara hati nurani.
Dua guru ASN di Luwu Utara yakni Abdul Muis dan Rasnal diketahui divonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) usai dinyatakan bersalah karena tuduhan melakukan pungutan liar kepada orang tua siswa.
Faktanya, kedua guru tersebut mengusulkan kepada Komite Sekolah untuk mengumpulkan donasi belasan ribu rupiah per orang tua siswa guna membayar gaji guru honerer yang sudah tak menerima penghasilan selama 10 bulan pada 2018.
Mendengar informasi tersebut, Kajati Sulsel sesuai perintah Jaksa Agung mengambil langkah cepat dengan mengundang kedua guru tersebut ke Kantor Kejati Sulsel didampingi anggota DPRD Sulsel Andi Tenri Indah, serta dihadiri perwakilan dari Pemprov Sulsel, Inspektorat, Dinas Pendidikan, dan BKD pada Rabu, 12 November 2025.
Dalam pertemuan yang berlangsung penuh empati itu, Kajati menyampaikan bahwa Jaksa Agung meminta penyelesaian kasus dilakukan dengan hati nurani.
"Hukum bukan sekadar hitam di atas putih tetapi nurani yang hidup untuk melindungi mereka yang berniat baik," ujar Kajati yang mengaku terharu mendengar Abdul Muis yang akan menjalani pensiun delapan bulan.
Guna menyelesaikan kasus tersebut, Kajati kemudian meminta Pemprov Sulsel menunda pelaksanaan Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang PTDH dua guru tersebut agar mereka bisa menempuh Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Langkah ini dimaksudkan untuk memastikan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum.
"Kami memahami bahwa Pemprov Sulsel menjalankan aturan normatif ASN berdasarkan putusan hukum yang sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap)," kata Dr. Didik Farkhan.
Seraya menambahkan, “Kami mendukung upaya Peninjauan Kembali setelah melihat perkembangan, fakta dan bukti baru dari orang tua siswa SMA Negeri 1 Luwu Utara. Kami akan menunggu proses dan putusan PK yang akan diajukan terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).”
Pertemuan diakhiri dengan suasana haru Abdul Muis menyampaikan terima kasih dan memeluk Kajati Sulsel sebagai ungkapan rasa syukur atas dukungan hukum yang diberikan.
"Saya hampir menyesal bila tidak bertemu dengan Bapak Kajati Sulsel sebelum ke Jakarta bertemu DPR RI. Terima kasih atas dukungan dan langkah hukum yang dilakukan Bapak Kajati Sulsel," kata Abdul Muis sambil memeluk Kajati Sulsel.
Kabar terbaru, Presiden RI, Prabowo Subianto telah menggunakan hak rehabilitasi terhadap Guru Rasnal dan Abdul Muis saat tiba di Tanah Air usai kunjungan kerjanya dari Australia pada Kamis, 12 November 2025.
Surat penetapan rehabilitasi dari Presiden tersebut ditandatangani dan diperlihatkan kepada awak media di Pangkalan TNI AU, Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Pesan Jaksa Agung disampaikan dalam penutupan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXII Gelombang II Tahun 2025
Baca Selengkapnya
Aset tersebut berasal dari penanganan perkara tata niaga komoditas timah.
Baca Selengkapnya
Laporan capaian Satgas PKH tersebut disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Presiden Prabowo Subianto
Baca Selengkapnya
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa lebih rendah dari tuntutan JPU
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id