

Berbagai program mendorong ketahanan pangan nasional yang diiniasi Kejaksaan dalam beberapa bulan terakhir menampakkan hasil. Sejumlah proyek di bidang pertanian yang dilaksanakan melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) mulai memasuki masa panen.
Salah satunya terlihat dari kegiatan panen bawang merah Kelompok Tani (Poktan) Cecere A dalam Program Jaga Desa di Desa Sarakan, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang yang digelar pada Senin, 8 September 2025.
Program ini merupakan tindak lanjut atas penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang dengan PT PASKOMNAS Indonesia, PT. Pupuk Indonesia, dan Telkom University pada 25 Juni 2025 silam.
Salah satu poin kesepakatan dalam MoU tersebut adalah pemanfaatan tanah desa sebagai lokasi penanaman tanaman hortikultura yaitu bawang merah melalui pola tanam. Langkah ini diharapkan mendukung program ketahanan pangan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menekan angka inflasi terhadap harga pasar khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang.
Kegiatan panen bawang merah Poktan Cecere A ini dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Prof. Reda Mantovani didampingi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Dr. Siswanto, SH., MH, Asisten Intelijen Kejati Banten Pradhana Probo Setyarjo, SE., SH., MH, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Dr. Afrillianna Purba, SH, MH.
Turut hadir Bupati Tangerang Drs. Moch. Maesyal Rasyid, M.Si, Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah, SE, dan Jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang.
"Program ini insya allah akan kami perhatikan. Ini adalah percontohgan yang pertama dari kabupaten Tangerang ini. Nanti akan kita lebarkan sayap kami ke Kabupaten lain di wilayah Banten," ujar Kajati Banten, Dr. Siswanto, S.H, M.H.
Menurut Kajati, Kejaksaan menargetkan seluruh kabupaten di wilayan Bantan nantinya akan memiliki penanaman, pembibitan bawang, dan lain sebagainya tergantung dari kontur tanahnya.
Kejaksaan Agung RI melalui Program Jaksa Garda Desa pada Jaksa Agung Muda Intelijen selaku Inisiator menginisiasi pelaksanaan pemanfaatan tanah desa melalui Poktan Desa untuk peningkatan ketahanan pangan serta kesejahteraan Masyarakat desa melalui metode pola tanam.
Penetapan wilayah provinsi Banten khususnya Kabupaten Tangerang, Pandeglang, Lebak dan Serang sebagai proyek percontohan dengan pertimbangan merupakan provinsi penyangga wilayah Jabodetabek yang memiliki areal pertanian/holtikultura yang relatif luas dengan aktivitas ekonomi berbasis komoditi hasil bumi yang pesat.
Kawasan ini juga dipilih karena memiliki jumlah penduduk sebagai kelompok konsumen terbesar di antara provinsi di Indonesia khususnya di pulau Jawa, serta mendominasi keberadaan beberapa pasar induk atau pasar modern.
JAM-Intelijen pada saat penandatangan MoU berharap Nota Kesepahaman ini nantinya dapat ditindaklanjuti dalam bentuk perjanjian kerja sama antara para pihak yang mencakup teknis pelaksanaan, penganggaran, pembiayaan serta proses bisnis sebagai tujuan akhir membangun tata Kelola pemasaran hasil produksi para petani pengelola lahan holtikultura.
JAM-Intel mendorong semua Kejaksaan di seluruh Indonesia melakukan MoU serupa di wilayah hukumnya masing-masing
Baca SelengkapnyaProgram Bedah Rumah ini merupakan kolaborasi antar Kejati Sumsel, Pemkab Musi Rawas melalui Kejari Musi Rawas
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id