STORY KEJAKSAAN - Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Prof. Dr. Reda Manthovani mengingatkan dan dan mengimbau bidang intelijen di seluruh satuan kerja daerah untuk terus memantau perkembangan praktik-praktik perdagangan orang.
Sebagai intelijen penegakan hukum, JAM-Intel menjelaskan Kejaksaan memiliki peran strategis secara outward looking untuk mendukung pemerintah mencapai Visi Indonesia Emas tahun 2045, salah satunya turut memangkas perkembangan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Indonesia.
Imbauan disampaikan JAM-Intel saat pengarahan kegiatan Rencana Aksi Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PP TPPO) Tahun 2025 yang digelar secara hybrid dari Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 6 November 2025.
Dalam arahannya, JAM-Intel menyampaikan bahwa Rencana Aksi Nasional ini adalah langkah awal periode 2025 – 2029 untuk terus menjaga dan menjamin kehidupan warga negara yang terbebas dari praktik-praktik perdagangan orang.
“Hal-hal yang menjadi perhatian dalam kegiatan ini, terdapat berbagai informasi keilmuan dan masukan saran yang konstruktif memperkaya wawasan kita bersama mengenai perkembangan dan bahaya perdagangan orang,” ujar JAM-Intel.
Terkait kegiatan pemantauan praktik perdagangan orang, JAM-Intel menegaskan tugas tersebut dapat dilakukan melalui pemetaan modus operandi, negara tujuan, pelaku/aktor/agen/ makelar/organisasi/perusahaan, korban dan dampak TPPO Warga Negara Asing (WNA) dan menginventarisir wilayah-wilayah yang belum tersentuh dengan sistem informasi ketenagakerjaan yang resmi.
Diketahui, pemerintah telah melakukan ratifikasi hasil kesepakatan ASEAN Convention Against Trafficking in Persons, Especially Women and Children (Konvensi ASEAN Menentang Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak), yang selanjutnya mengesahkan dan mengundangkan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2017.
Dengan pengesahan UU tersebut, pemerintah telah menunjuk peranan setiap Kementerian/Lembaga sesuai tugas fungsi masing-masing sebagaimana termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Tahun 2020 – 2024.
Sesuai Prepres tersebut, Kejaksaan mendapat setidaknya empat amanat untuk dijalankan bidang intelijen di seluruh satuan kerja. Amanat itu adalah pemetaan, pemantauan, dan pendalaman jaringan pelaku TPPO terkait Warga Negara Asing (WNA); pemantauan dan pencegahan TPPO di bandara, pelabuhan laut, serta perbatasan perairan dan daratan di wilayah yurisdiksi Indonesia.
Sosialisasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang kepada masyarakat di daerah rawan TPРО, serta sosialisasi mengenai bahaya TPPO kepada tokoh agama, penyuluh agama, penghulu, dan organisasi masyarakat keagamaan.
Kegiatan Rencana Aksi Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PP TPPO) Tahun 2025 yang diselenggarakan Direktorat I pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen ini menghadirkan dua orang narasumber yakni Plt. Direktur Perlindungan pada Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) Kombes Pol. Guntur Saputro, S.IK., M.H. dan Associate Profesor Hukum Pidana Universitas Bina Nusantara Dr. Ahmad Sofian, S.H., M.A.
Peserta kegiatan Rencana Aksi yang hadir secara luring di antaranya jajaran eselon III dan IV pada JAM Bidang Intelijen, JAM Bidang Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di wilayah DK Jakarta serta Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Sementara hadir secara daring yakni Atase Kejaksaan KBRI di Singapura, Bangkok, Hongkong dan Riyadh para Asisten Intelijen dan Asisten Tindak Pidana Umum, para Kasi Intelijen dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di satuan kerja seluruh Indonesia.
Turut hadir dalam kegiatan ini yaitu Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Kerja Sama Internasional Sarjono Turin, S.H., M.H. Direktur I pada JAM INTEL Dr. Sumurung P Simaremare, S.H., M.H., Direktur II pada JAM INTEL Subeno, S.H., M.H., Direktur IV pada JAM INTEL Setiawan Budi Cahyono, S.H., M.Hum dan Direktur V pada JAM INTEL Herry Hermanus Horo, S.H., serta Koordinator pada JAM Bidang Tindak Pidana Umum Dr. Freddy Simanjuntak, S.H., M.Hum.
Para pejabat tamu undangan juga hadir langsung dari sejumlah Kementerian/Lembaga yaitu Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, KP2MI, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Tenaga Kerja, Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Kementerian Komunikasi dan Digital.
JAM INTEL dan DItjen Perikanan Tangkap KKP Tandatangi Pakta Integritas Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kampung Nelayan Merah Putih
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id