STORY KEJAKSAAN - Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Reza Manthovani berharap berharap tidak ada lagi Kepala Desa yang tersangkut perkara korupsi karena melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa dan aset desa, termasuk dalam pengembangan potensi ekonomi di desa agar lebih maju melalui Koperasi Merah Putih untuk mendukung peningkatan ekonomi di desa.
Harapan itu datang dengan gencarnya pelaksanaan program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang dilakukan Kejaksaan bersama bersinergi dengan Asosiasi Badan Pemusyawartan Desa Nasional Indonesia (Abpednas) di sejumlah daerah di Tanah Air.
“Kami telah sepakat dengan ABPEDNAS untuk berkolaborasi dalam rangka mewujudkan pengawasan yang lebih holistik dengan mendorong seluruh satuan kerja Kejaksaan Negeri agar dapat menggandeng Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) di seluruh wilayah hukumnya masing-masing,” ujar Jamintel saat melaksanakan Sosialisasi Pelaksanaan Program Jaga Desa dan Pengukuhan DPC Abpednas Kabupaten Bogor yang digelar Kamis 27 November 2025.
Menurut Jamintel, Kejaksaan dalam struktur tata negara berada pada penyelenggara tugas eksekutif, tentunya berperan aktif dalam mendukung seluruh program pembangunan nasional, termasuk membangunan desa dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan, sesuai Asta Cita ke-6 Presiden dan Wakil Presiden.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Kejaksaan menginisiasi program “Jaga Desa” sebagai bentuk kerja-kerja pengawasan secara kolaboratif dengan semua stakeholder. Hal tersebut diwujudkan dengan optimalisasi aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding (Jaga Desa).
Dengan kehadiran Jaga Desa, Jamintel berharap pengawasan dapat dilakukan secara lebih masif, melekat langsung pada sasaran. Program ini juga diharapkan dapat menjamin keberlanjutan pengisian Aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding khususnya terkait pelaporan pekerjaan, aset desa, pendistribusian pupuk, Koperasi Merah Putih, Jaga Budaya, dan lain sebagainya sebagai instrumen pengendali yang akurat, transparan, dan akuntabel.
Implementasi tersebut dapat dituangkan melalui kerja sama dengan ABPEDNAS dan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) dalam bentuk pembahasan dan kesepakatan Rancangan Peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Untuk diketahui, Aplikasi Jaga Desa telah menyediakan kanal-kanal yang digunakan oleh Kepala Desa dan perangkatnya yaitu Kanal Laporan Kades/Lurah – Kajari sebagai ruang komunikasi dan konsultasi Kepala Desa dengan Aparat Kejaksaan Negeri setempat apabila ada persoalan yang dialami terkait keuangan desa maupun pengelolaan usaha Koperasi.
Aplikasi ini juga menyediakan Kanal Laporan Kades/Lurah – Jamintel yang berisi tentang laporan lamban/tiadanya respons dari Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat terhadap laporan pengaduan yang disampaikan.
Terakhir adalah Kanal Indikasi Penyimpangan Perangkat Desa yang menjadi bahan klarifikasi atas adanya laporan/pengaduan masyarakat tentang dugaan korupsi atau lainnya, yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa atau perangkatnya.
Mengakhiri sambutannya, Jamintel berharap program Jaga Desa semakin memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga kejaksaan dalam mengawal pembangunan nasional dari desa.
Banten telah bertransformasi menjadi zona hijau dengan predikat Zero Corruption di sektor perangkat desa.
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id