

Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang digagas Kejaksaan Agung (Kejagung) terbukti telah menurunkan praktik korupsi perangkat desa di berbagai daerah di Indonesia. Salah satunya terlihat dari peningkatan status bebas korupsi di provinsi Banten yang menjadi daerah pilot project dari program tersebut.
Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno mengutarakan, Banten yang sebelumnya masuk sebagai zona merah untuk praktik korupsi perangkat desa kini telah bertransformasi menjadi zona hijau dengan predikat Zero Corruption di sektor perangkat desa.
"Dengan demikian, dapat kita simpulkan bahwa program Jaga Desa ini berperan sentral dalam transformasi pemerintahan desa di Banten,” ujar Adi Prayitno yang menjadi narasumber dalam acara Abraham Live in Banten - Sang Penjaga Desa yang digelar Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTEL) Kejagung bekerja sama dengan Nusantara TV pada Senin, 29 September 2025.
Dalam program yang tayang secara live di stasiun TV tersebut, JAM-Intel Reda Manthovani selaku inisiator menyampaikan bahwa Jaga Desa merupakan inisiatif strategis Kejaksaan Republik Indonesia yang diimplementasikan untuk mendekatkan fungsi penegakan hukum dan pencegahan tindak pidana ke tingkat pemerintahan desa.
Menurut JAM-Intel, tujuan utama dari program Jaga Desa adalah memastikan pengelolaan dana desa dan berbagai program pembangunan di tingkat desa berjalan efektif, transparan, dan sesuai koridor hukum, sehingga cita-cita desa mandiri dan sejahtera dapat tercapai tanpa terhalang perbuatan-perbuatan pidana.
ujar JAM-Intel.
Banten menjadi lokasi yang dipilih sebagai pelaksanaan program bukan tanpa alasan, melainkan Provinsi Banten merupakan Pilot Project pertama dari pelaksanaan program Jaga Desa Kejaksaan RI. Terbukti program ini dianggap telah berhasil mengurangi penyimpangan penggunaan dana desa seperti disampaikan Adi Prayitno.
Selain Adi Prayitno sebagai Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, acara ini juga turut mengundang Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Ekonomi dan Pembangunan La Ode Ahmad Pidana Bolombo, Gubernur Banten Andra Soni, Gubernur Maluku Utara Sherly Laos, serta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Siswanto.
Sementara itu Kajati Banten Siswanto menyampaikan kepada perangkat desa agar jangan pernah ragu untuk bekerja sama dengan Kejaksaan.
“Kejaksaan Republik Indonesia siap mengawal pembangunan desa, Jaksa siap hadir di tengah-tengah masyarakat desa bukan sebagai penegak hukum, tetapi sebagai konsultan dan mitra bagi aparatur Desa,” ujarnya.
Dengan kerja sama tersebut, lanjutnya, program Jaga Desa dengan kehadiran Jaksa di desa akan membantu menciptakan efek gentar (deterrent effect) yang positif. Para perangkan desa juga diharapkan dapat termotivasi untuk bekerja secara benar dan jujur, bukan karena takut dihukum, tetapi karena memahami pentingnya integritas.
Kejaksaan juga berharap Jaga Desa menjadi benteng pertahanan hukum di tingkat akar rumput, mendukung terciptanya pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan pada akhirnya, mewujudkan cita-cita pembangunan nasional dari pinggiran.
Pada kesempatan yang sama, pengelola Nusantara TV juga memberikan penghargaan kepada Direktur II pada JAM INTEL Subeno sebagai "Sang Penjaga Desa". Penghargaan ini diberikan karena kontribusi Subeno dalam memastikan program Jaga Desa berjalan dengan baik dan bermanfaat bagi para aparatur desa.
Dalam Jaga Desa, peran Jaksa bukan sebagai penindak di awal, melainkan sebagai konsultan dan mitra bagi aparatur desa. Jaksa memberikan penyuluhan hukum, penerangan hukum, dan konsultasi gratis mengenai tata kelola keuangan desa, pengadaan barang dan jasa, serta penyusunan peraturan desa.
Dengan adanya pendampingan ini, Kejaksaan membantu Kepala Desa dan perangkatnya memahami batas-batas hukum, menghindari kesalahan administratif yang berpotensi menjadi tindak pidana, serta memastikan setiap kebijakan yang diambil sejalan dengan peraturan perundang-undangan.
Selain pencegahan, Jaga Desa juga berfungsi sebagai pengawal akuntabilitas penggunaan Dana Desa. Alokasi Dana Desa yang mencapai miliaran rupiah per desa menjadi target empuk penyimpangan.
Melalui program ini, Kejaksaan melakukan pengawasan melekat terhadap realisasi proyek-proyek fisik maupun non-fisik di desa. Hal ini mencakup pemantauan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban.
Pengawalan ini sangat vital untuk meminimalisir praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta memastikan bahwa dana tersebut benar-benar tersalurkan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan infrastruktur desa.
Banten telah bertransformasi menjadi zona hijau dengan predikat Zero Corruption di sektor perangkat desa.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id