STORY KEJAKSAAN - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Mayjen TNI M. Ali Ridho mengungkapkan bahwa perkara koneksitas, yang melibatkan tindak pidana bersama antara sipil dan militer, sering menghadapi hambatan prosedural, struktural, dan teknis, termasuk dualisme yurisdiksi dan disparitas pemidanaan.
Temuan tersebut terungkap setelah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (JAM PIDMIL) menggelar evaluasi mendalam atas penanganan perkara koneksitas sejak lembaga JAM PIDMIL dibentuk.
“JAM PIDMIL kini memiliki peran yang semakin krusial sebagai penghubung utama antara sistem peradilan umum dan militer, memastikan proses hukum berjalan selaras, efektif, dan adil,” ujar Jampidmil dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Perkara Koneksitas di Grand Mahakam Hotel, Jakarta, Kamis 4 Desember 2025.
Rakor ini digelar dengan tujuan mengevaluasi penanganan perkara koneksitas dan menyamakan persepsi di tengah pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Jampidmil mengungkapkan bahwa data menunjukkan adanya peningkatan volume perkara koneksitas yang ditangani dan diselesaikan Kejaksaan dalam kurun waktu 2021 hingga September 2025. Penerapan KUHAP dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2025 menuntut adanya harmonisasi terhadap delik-delik baru, penyesuaian posisi hukum pelaku, serta penguatan mekanisme penyidikan gabungan.
Hadir dalam Rakor JAM PIDMIL, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Asep N. Mulyana yang memaparkan bahwa KUHP 2023 melihat penuntutan sebagai proses peradilan yang dimulai sejak penyidikan, mencerminkan adanya pemurnian diferensiasi fungsional.
Dalam perspektif hukum baru, lanjut Jampidum, proses peradilan pidana beroperasi sebagai satu kesatuan yang terintegrasi (Integrated Criminal Justice System/ICJS), yang menuntut koordinasi dan kolaborasi erat antar-lembaga penegak hukum, serta menerapkan sistem pengawasan dan keseimbangan (Check & Balancing System).
Lebih lanjut, Jampidum menjelaskan bahwa Undang-Undang Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2021 memberikan kewenangan eksplisit kepada Jaksa Agung untuk mengoordinasikan, mengendalikan, dan melakukan penyelidikan, penyidikan, serta penuntutan perkara koneksitas. Kewenangan yang bersifat menyatu dan berjenjang ini telah didelegasikan kepada Jampidmil dan Kepala Kejaksaan Tinggi, sebagaimana diatur dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2025.
“Dengan adanya pembaruan KUHAP, landasan hukum penyelesaian koneksitas kini semakin kuat, mewujudkan prinsip one unified judicial process dan mengakomodasi sensitivitas militer, di mana perkara dapat diperiksa di lingkungan peradilan militer jika titik berat kerugiannya berada pada kepentingan militer,” terang Jampidum
Rakor ini menjadi wadah strategis untuk memitigasi risiko perbedaan tafsir hukum dan memudahkan adaptasi teknis pasca-perubahan regulasi. Seluruh aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan, Oditurat TNI, dan Polisi Militer, didorong untuk terus menjaga integritas, profesionalisme, dan objektivitas.
Hasil Rakor ini diharapkan dapat segera ditindaklanjuti, menghasilkan rekomendasi strategis untuk penyempurnaan kebijakan dan memperkuat sistem monitoring, sehingga seluruh proses penanganan perkara koneksitas dapat berjalan secara profesional, akuntabel, dan adaptif.
Rakor ini digelar dengan tujuan mengevaluasi penanganan perkara koneksitas dan menyamakan persepsi di tengah pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru.
Baca Selengkapnya
Jamintel Prof Dr Reda Manthovani memberikan orasi ilmiah di acara Dies Natalis ke-48 UPN Veteran Jakarta dengan mengangkat topik peran vital intelijen Kejaksaan dalam bela negara.
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id