STORY KEJAKSAAN - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., menerima kunjungan kerja Koordinator Tim Komisi Kejaksaan RI, Nurokhman, A.Md beserta jajaran terkait verifikasi lapangan dalam proses Penganugerahan Adhyaksa Tahun 2025.
Tim Komisi Kejaksaan RI melakukan verifikasi langsung terhadap unit kerja dan individu yang diusulkan menerima anugerah Adhyaksa Berprestasi di lingkungan Kejati Aceh.
Kajati Aceh dalam paparannya menjelaskan bahwa keberhasilan kinerja satuan kerjanya merupakan hasil penerapan strategi kepemimpinan holistik berbasis integrasi kecerdasan intelektual, emosional, dan spiritual.
"Keberhasilan institusi ini adalah buah dari penerapan strategi kepemimpinan yang holistik, yaitu mengintegrasikan kecerdasan intelektual, emosial, dan spiritual untuk membentuk jaksa dan pegawai yang tidak hanya cerdas secara profesional, tetyapi jug aberintegritas dan berempati," ujarnya.
Menurut Kajati, jajaran pimpinan Kejati Aceh berusaja menanamkan nilai-nilai bahwa penegakan hukum adalah bagian dari pengabdian.
"Kami bekerja dengan jati, penuh kejujuran tanpa pamrih, dan menjadikan setiap tugas sebagai bentuk ibadah serta pelayanan publik terbaik bagi masyarakat Aceh," tegasnya.
Dalam menjalankan tugasnya, Kajati mengungkapkan capaian signifikan Kejati Aceh didukung oleh empat pilar strategis kinerja yaitu kolaboratif dengan seluruh stakeholder, transformasi digital dalam sistem pelayanan, inovatif dalam penanganan perkara, dan adaptif terhadap dinamika hukum dan sosial.
Berkat strategi ini, Kejati Aceh berhasil menorehkan prestasi, termasuk dalam penyelamatan aset negara, peningkatan kepercayaan publik, serta penuntasan perkara korupsi yang menjadi sorotan utama masyarakat.
Sementara itu Koordinator Tim Komisi Kejaksaan RI, Nurokhman, A.Md, menjelaskan bahwa Penganugerahan ini merupakan wujud pelaksanaan tugas Komisi Kejaksaan RI sesuai dengan Perpres No. 18 Tahun 2011 dan UU Nomor 11 Tahun 2021, yaitu meliputi pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan.
Komisi Kejaksaan juga memiliki wewenang untuk memberikan penghargaan kepada Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan yang berprestasi.
Proses verifikasi yang dilakukan di Kejati Aceh ini mencakup penilaian terhadap unit kerja dan individu berprestasi yang masuk dalam daftar nominasi nasional.
Nominasi dari wilayah hukum Kejati Aceh yang diverifikasi meliputi:
1. Kejaksaan Tinggi Tipe B : Kejaksaan Tinggi Aceh
2. Kejaksaan Negeri Tipe B : Kejaksaan Negeri Aceh Singkil
3. Jaksa Eselon IV Berprestasi : Sakafa Guraba, S.H., M.H.
4. ASN Non-Jaksa Kejati Berprestasi : Gita Anggareini, S.E.
5. ASN Non-Jaksa Kejari Berprestasi : Rizky Fauzi, S.H., M.H.
Aset tersebut berasal dari penanganan perkara tata niaga komoditas timah.
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id