STORY KEJAKSAAN - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI menorehkan sejumlah pencapaian signifikan sepanjang tahun 2025. Meski baru menjadi Satuan Kerja (Satker) di Kejaksaan RI, keberadaan BPA telah membantu memulihkan keuangan negara dengan nilai mencapai triliunan rupiah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menjelaskan BPA Kejaksaan RI mempunyai tugas dan wewenang menyelenggarakan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Capaian kinerja BPA Kejaksaan RI sepanjang 2025 di antaranya berhasil memulihkan aset dari hasil tindak pidana dengan total Rp 19.654.408.850.966
Pemulihan aset tersebut, jelas Kapuspenkum, dicapai melalui mekanisme Lelang/Penjualan langsung dengan perolehan mencapai Rp305.130.020.767
Sumber lainnya adalah pemberian hibah senilai Rp232.957.451.000 serta setoran uang tunai sebesar Rp 424.861.682.039
Upaya pemulihan aset dari tindak pidana yang menjadi penyumbang terbesar berasal dari kegiatan penyelesaian uang pengganti yang nilainya mencapai Rp 18.691.459.697.160.
Dengan pencapaian yang diraih BPA dan seluruh bidang serta badan di Kejaksaan RI, Pimpinan Kejaksaan RI memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Adhyaksa dimanapun berada.
"Semoga capaian kinerja ini dapat dijadikan introspeksi dan evaluasi di tahun 2025 untuk berkinerja lebih baik dan memberikan bermanfaat kepada masyarakat melalui program Kejaksaan dan penegakan hukum," ujar Kapuspenkum.
Jaksa Agung ST Burhanuddin dinilai konsistem melakukan penegakan hukum dan mereformasi aparatur penegak hukum yang lebih profesional
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id