STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Agung (Kejagung) sepanjang tahun 2025 telah menjatuhkan hukuman disiplin kepada 101 jaksa dan 56 non-jaksa sepanjang tahun 2025.
Dari ratusan pegawai Kejaksaan yang dijatuhkan hukuman disiplin oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM WAS) tersebut, sebanyak 69 orang dikenakan hukuman disiplin berat, dan masing-masing 44 orang terkena hukuman disiplin sedang dan ringan.
Capaian Bidang Pengawasan tersebut diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam konferensi pers Capaian Kinerja Kejaksaan RI Tahun 2025 di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Rabu, 31 Desember 2025.
Selain terkait pemberian hukuman disiplin, Kapuspenkum juga melaporkan capaian signifikan dari aparat Kejaksaan dalam hal Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Kapuspenkum melaporkan sebanyak 13.556 pegawai Kejaksaan terkena kewajib melaporkan LHKPN. Dari jumlah tersebut sebanyak 13.075 pegawai telah menyerahkan LHKPN dan sisanya sebanyak 475 orang masih belum melaporkan.
Dengan demikian kewajiban pelaporan LHKPN di lingkungan Kejaksaan sudah tercapai hingga 96,45%.
Bidang Pengawasan Kejaksaan RI sepanjang tahun ini memperoleh 616 Laporan Pengaduan (Lapdu) yang diterima oleh Inspektorat I sampai dengan Inspektorat II. Sementara sisa Lapdu tahun 2024 yang masih tercatat sejumlah 43 pengaduan.
Dari jumlah tersebut, JAM WAS Kejaksaan RI telah menyelesaikan sebanyak 659 pengaduan dan masih terisasa 8 Lapdu yang dalam proses penanganan.
Pada bagian lain, Kapuspenkum juga melaporkan capaian kinerja yang telah dijalankan Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI sepanjang tahun 2025.
Untuk diketahui, dalam rangka meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Kejaksaan RI, Badiklat Kejaksaan RI menyelenggarakan fungsi perencanaan dan perumusan kebijakan di bidang pendidikan dan pelatihan, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan.
Badiklat juga menjalankan tugas pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri dalam bidang pendidikan dan pelatihan; pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang pendidikan dan pelatihan.
Sepanjang tahun 2025, Badiklat Kejaksaan RI telah melaksanakan beberapa kegiatan yang dijalankan Pusat Diklat Teknis Fungsional seperti Diklat Prioritas Nasional yang diikuti 809 orang, Diklat Non Prioritas Nasional (30 orang), Diklat Kepatuhan Organisasi (140 orang).
Kegiatan lainnya adalah Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) terdiri dari Gol I sebanyak 354 orang dan Gol II 355 orang, 7 kegiatan Program Kerja Sama dengan Dukungan Donor, serta membuat 6 Rencana Aksi Nasional. "Total jumlah peserta pusat diklat teknis fungsional 1.688 orang," ungkap Kapuspenkum.
Sementara Pusat Diklat Manajemen dan Kepemimpinan sepanjang tahun ini telah menggelar sejumlah Diklat dan Pelatihan Dasar dengan total jumlah peserta mencapai 7.221 orang.
Sementara Badan Sekretaris Badiklat Kejaksaan RI juga menggelar tiga kegiatan Bimbingan Teknis dan Program Kerja Sama Perguruan Tinggi Nasional dengan total jumlah peserta sebanyak 4.213 orang.
Selain menggelar sejumlah kegiatan berkaitan dengan Diklat, Badiklat Kejaksaan RI juga menorehkan prestasi di tahun 2025. Pencapaian prestasi itu berupa lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Kedua serta Akreditasi Berpredikat “A” untuk Program Pusat Diklat Manajemen dan Kepemimpinan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin dinilai konsistem melakukan penegakan hukum dan mereformasi aparatur penegak hukum yang lebih profesional
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id