STORY KEJAKSAN - Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI kembali menyelenggarakan Diklat Prioritas Nasional Tahun 2025 yang kali ini bertemakan tentang Advocaat Generaal atau Jaksa Pengacara Negara (JPN)
Pembelajaran Diklat Advocaat Generaal yang dilaksanakan secara daring pada Sabtu, 22 November 2025 ini menghadirkan pengajar atau Widyaiswara dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Edwin Arifin yang membawakan materi “Penulisan Kertas Perorangan & Case Study: Peran Jaksa Pengacara Negara di Indonesia.”
Edwin dalam pemaparannya menegaskan bahwa seluruh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) di berbagai satuan kerja Kejaksaan se-Indonesia diharapkan mampu berperan sebagai Jaksa Pengacara Negara.
Hal ini merupakan bagian penting dari transformasi yang digagas Jaksa Agung menuju peran “Advocaat Generaal” dan “Solicitor Generaal”, sebagaimana telah diamanatkan dalam Pencana Program Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2029.
Dalam pembelajarannya, Diklat ini menekankan perubahan paradigma besar yaitu Jaksa Pengacara Negara yang semula bersifat taktis menjadi seorang Advocaat Generaal yang berpikir strategis, berorientasi jangka panjang, dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan nasional.
Kejaksaan RI kini tidak lagi sekadar aparat penegak hukum di bagian hilir dari sebuah perkara melainkan menjadi “game changer” dalam pembangunan nasional menuju visi Indonesia Emas 2045 dalam kerangka RPJPN 2025–2045.
Dalam mewujudkan peran strategis tersebut, diungkapkan salah satu aspek penting dalam penilaian adalah kemampuan legal reasoning, dengan bobot 25%. Kertas kerja peserta tidak boleh berhenti pada deskripsi sosiologis suatu permasalahan.
Peserta Diklat Advocaat General dituntut untuk mampu mengintegrasikan data empiris ke dalam logika hukum, melakukan kualifikasi yuridis atas fakta lapangan, serta mengubah narasi umum seperti “mengapa proyek macet” menjadi analisis risiko hukum yang terstruktur.
Para jaksa sebagai JPN juga dituntut merumuskan solusi regulatif konkret, seperti penyusunan draft SK, legal opinion, atau SOP.
Dengan pendekatan berbasis studi kasus ini, peserta diharapkan mampu menyusun Kertas Kerja Strategis yang relevan, aplikatif, dan mendukung penguatan peran Kejaksaan dalam tata kelola pemerintahan dan pembangunan nasional.
Jaksa Agung ST Burhanuddin dinilai konsistem melakukan penegakan hukum dan mereformasi aparatur penegak hukum yang lebih profesional
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id